Tampilkan postingan dengan label Setya Novanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Setya Novanto. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 September 2018

Pimpinan KPK Bicara Tentang Sel Mewah Novanto di Sukamiskin

by

Pimpinan KPK Bicara Tentang Sel Mewah Novanto di Sukamiskin



BERITA HARIAN - Inspeksi mendadak (sidak) yang akan dilakukan Ombudsman yang di Lapas Sukamiskin menemukan sel mantan Ketua DPR Setya Novanto yang lebih mewah dibanding yang lain. Padahal beberapa

waktu lalu, 'bobrok' Lapas Sukamiskin baru saja yang dibongkar KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang akan mengatakan penjara bisa saja memiliki fasilitas yang baik. Namun, warga binaan yang ada di dalamnya mesti tetap yang dibatasi haknya.

"Konsep penjara yang akan sebagai salah satu tempat yang membina (makanya disebut UU warga binaan) bisa saja untuk yang dibuat di atas standar internasional yang dibuat badan-badan dunia," kata

Saut lewat pesan singkat, Sabtu (15/9/2018).

Saut yang memberi contoh bisa saja di dalam lapas narapidana mendapatkan fasilitas olahraga hingga bermain komputer. Begitu juga dengan kesempatan bertemu keluarga.

Namun, Saut menekankan hal itu harus diberikan kepada semua tahanan. Dia menekankan keadilan perlu diterapkan kepada semua tahanan.

"Jadi saya pikir itu baik bagus buat negara Pancasila. Tapi itu harus Ditekankan harus berlaku untuk semua tahanan, siapapun apapun kasusnya. Perjuangan kita Di dunia ini dari dulu itu kan antara

lain untuk keadilan semua umat manusia," tutur Saut.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman sidak Lapas Sukamiskin pada Kamis (13/9) malam. Sidak dipimpin anggota Ombudsman Ninik Rahayu yang didampingi 12 anggota Ombudsman lainnya.

Dalam sidak, Ombudsman mendapati sel Novanto berukuran lebih besar dari kamar narapidana lainnya. Di dalam kamar itu juga ada mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. Dari foto yang beredar

Novanto dan Nazaruddin tampak sedang berbincang.

Kamar Novanto tampak luas dengan kasur dan selimut. Ada meja dan rak buku di kamar tersebut.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu yang memimpin sidak ini mengatakan, sel yang dihuni Novanto itu memang lebih luas dari kamar di sel lain. Dia tidak tahu ukuran pastinya, namun menurutnya dua kali

lebih besar dari sel lainnya.

Baca juga : Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Yang Sedang Transaksi, Amankan 2 Kilogram Sabusabu

"Ada kamar yang lebih luas. Itu dihuni oleh Pak Setya Novanto, memang lebih luas. Kalau ditanya ukuran bingung, pokoknya dua kali lipat," ucap Ninik. Meski lebih luas, Ninik menyebut tidak ada

fasilitas mewah yang ada di kamar narapidana kasus korupsi e-KTP itu. Dia mengaku tak menemukan barang mewah di kamar tersebut.

"Fasilitas televisi enggak ada. Hanya ukuran kamar saja. Kalau klosetnya yang duduk dong," kata Ninik.

Senin, 21 Mei 2018

Keponakan Setya Novanto Yang Ajukan Justice Collaborator KPK

by

Keponakan Setya Novanto Yang Ajukan Justice Collaborator KPK



BERITA HARIAN - Tersangka kasus korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi (IHP) yang akan bisa saja yang mengajukan justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, yang akan bisa saja yang mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mempertimbangkan pengabulan pengajuan JC tersebut.

"Tambahan tadi seperti yang muncul di fakta persidangan kami konfirmasi bahwa yang tersangka IHP memang sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator ketika proses penyidikan berjalan. Tentu saja kami harus saja yang akan bisa saja yang mempertimbangkan lebih dahulu," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Febri yang akan bisa saja yang menegaskan bahwa pihaknya masih melihat apakah keponakan Setya Novanto tersebut layak atau tidak yang mendapatkan status JC.

Syarat pemberian JC diantaranya adalah yang mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain dan memberikan keterangan yang secara signifikan.

"Dan konsistensi tentu yang akan dibutuhkan sampai nanti proses persidangan misalnya, dari apa keterangan yang disampaikan yang di penyidikan ini dipersidangan juga perlu lebih konsisten," jelas Febri.

"Nanti kita tunggu saja belum ada penilaian dari KPK saat ini, kami akan yang bisa saja yang mencermati terlebih dahulu," tambah Febri.

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Irvanto melalui perusahaan yang ia miliki diduga menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

Irvanto diduga menerima US$3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov.

Irvanto disebut sejak awal sudah mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera. Dia juga sempat mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati atau biasa disebut Tim Fatmawati.

Baca juga : Pogba Yang di Prediksikan Siap Untuk Gabung Dengan PSG

KPK menduga meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto tersebut merupakan perwakilan Setnov dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Irvanto juga disebut mengetahui ihwal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.

Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selasa, 24 April 2018

Setya Novanto Terbukti Telah Memperkaya Diri Sendiri

by

Setya Novanto Terbukti Telah Memperkaya Diri Sendiri



BERITA HARIAN - Dalam pendapat Majelis Hakim, terdakwa kasus KTP elektronik, Setya Novanto terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dari anggaran proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Dana untuk memperkaya diri itu, yang akan didapatkan Novanto dari tangan pengusaha Made Oka Masagung.

Transaksi barter yang akan dilakukan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera peserta lelang proyek e-KTP, menjadi landasan hakim adanya unsur yang akan bisa saja yang memperkaya diri sendiri oleh Novanto.

"Termin ketiga saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong diminta yang terdakwa Setya Novanto eksekusi 3,5 juta US dollar lewat Anang Sugiana Sudiharjo kepada Made Oka karena khawatir adanya pajak."

"Andi yang akan bisa saja yang mengetahui itu saat konfirmasi dari terdakwa Setya Novanto sudah diselesaikan, sepengetahuan Andi uang fee untuk DPR sebesar USD 7 juta," ucap Hakim Emilia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dalam pertimbangannya, jumlah transaksi barter yang dilakukan Irvanto ataupun Made Oka melalui money changer sesuai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Baca juga : Jusuf Kalla Yang Nilai DPR Tidak Perlu Bentuk Pansus Tentang Tenaga Kerja Asing

Yakni USD 3,5 juta melalui Irvanto, dan USD 3,8 juta melalui Made Oka.

"Menurut majelis hakim unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi menurut hukum," ujar Hakim Frangki Tambuwun melanjutkan.

Hingga berita ini diturunkan, pengendara ojek online masih memadati kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol nomor 5 Medan. Koordinasi terus dilakukan untuk massa agar menuju ke kantor Gubernur Sumatera Utara.

Jumat, 23 Maret 2018

Pramono Anung Marah Besat Saat Setya Novanto Sebut Namanya Dalam Persidangan E-KTP

by

Pramono Anung Marah Besat Saat Setya Novanto Sebut Namanya Dalam Persidangan E-KTP



BERITA HARIAN - Pramono Anung bereaksi keras yang akan bisa saja yang terhadap penyebutan nama dirinya, yang dia anggap terkait dengan upaya Setya Novanto (Setnov) untuk yang akan bisa mendapatkan keringanan hukuman buat dirinya.

"Pak Nov (Setya Novanto) kalau mau jadi Justice Collaborator, dengan yang akan bisa saja yang menyebut nama-nama, yang dikira akan meringankan bapak," katanya yangdi Jakarta, dia menanggapi pernyataan Setya Novanto yang akan bisa saja yang di persidangan kasus korupsi e-KTP, Kamis (22/3/2018).

Pramono justru meyakini, upaya Setya Novanto yang akan bisa saja yang menjerat dia dengan hukuman yang lebih berat.

"Saya yakin, justru yang akan semakin bisa saja yang akan memberatkan," katanya.

Pramono juga yang akan meyakini, penyebutan namanya tidak akan terbukti.

"Kalau ditanya hakim, katanya, katanya, kalau yang akan bisa saja yang menyangkut diri sendiri, dia lupa, maka saya yang sebagai orang yang panjang dalam karier politik siap yang akan bisa saja yang dikonfrontasi dengan siapa saja," katanya.

Sementara itu, sebagaimana yang akan terungkap di persidangan, Setya Novanto yang akan bisa saja yang menyebutkan nama-nama yang selama ini hanya beredar yang akan sebagai gosip politik.

Tiga nama itu adalah Pramono Anung, Puan Maharani, dan juga Ganjar Pranowo.

Terdapat sejumlah pengembalian uang korupsi KTP Elektronik atau e-KTP yang telah saja yang akan diterima KPK di luar pengembalian oleh Setya Novanto sebesar Rp 5 miliar, yang diakuinya dari kantong pribadi dia yang karena dalam persidangan, Setya Novantosendiri selalu membantahnya.

Jabatan Pramono Anung di kala kasus ini mencuat adalah Sekjen PDIP setelah sebelumnya mengundurkan diri sebagai anggota DPR, Puan Maharani adalah Ketua Fraksi PDIP DPR, dan Ganjar Pranomo memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR.

Situasi ini terbilang pelik karena penyebutan nama itu diungkap di saat Ganjar Pranowo kembali ditunjuk PDIP sebagai Calon Gubernur (Cagub) Jawa Tengah yang antara lain diusung PDIP dan Partai Demokrat.

PDIP sendiri langsung menyampaikan bahwa mereka siap diaudit terkait penyebutan nama Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus korupsi e-KTP.

Meski, Setya Novanto sama sekali tidak menyebutkan bahwa aliran uang itu ke parpol seperti PDIP di persidangan itu, tapi kepada sejumlah nama tersebut.

Baca juga : Inter Milan Yang Diminta Untuk Bisa Merelakan Kondogbia

Sementara itu, analis politik, Denny JA menguak fenomena pengakuan Setya Novanto di persidangan.

"Akankah nyanyian Setnov membuang kesempatan Puan Maharani menjadi calon wakil presiden 2019? Bahkan juga nyanyian itu menurunkan elektabiltas PDIP dalam Pemilu 2019 kelak?" katanya di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Menurut Denny, nyanyian Setnov itu menurunkan peluang Puan Maharani menjadi orang nomor satu di PDIP mengganti ketum Megawati Soekarnoputri.

"Karena kasus itu, posisi ketum berikutnya akan lebih bergeser kepada anak lelaki Megawati lain, Prananda Prabowo atau bahkan Budi Gunawan," katanya.

Menurut Denny, too early to tell.

"Kita tak bisa mengambil kesimpulan terlalu cepat menjawab pertanyaan itu. Namun memang, itulah rangkain pertanyaan paling politis dan paling imajinatif di balik nyanyian Setnov," katanya.

Sebelumnya terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto menyebut ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.

Selasa, 06 Maret 2018

Terungkap, Lelang e-KTP Yang Diminat Menangkan Perusahaan Dari Keponakan Setya Novanto

by

Terungkap, Lelang e-KTP Yang Diminat Menangkan Perusahaan Dari Keponakan Setya Novanto



BERITA HARIAN - Ketua tim teknis dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk yang berbasis elektronik (e-KTP), Husni Fahmi, pernah saja yang akan diminta untuk memenangkan PT Murakabi Sejahtera dalam proses lelang.

Saat itu, Direktur PT Murakabi yang akan merupakan Irvanto Hendra Pambudi, yang merupakan keponakan Setya Novanto.

Hal itu yang akan bisa saja yang akan dikatakan Husni Fahmi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).

"Waktu itu saya yang dipanggil ke dalam ruangan dan Pak Irman berharap PT Murakabi dimenangkan," ujar Fahmi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fahmi, saat itu yang Direktur Jenderal Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, meminta agar PT Murakabi dan Perum PNRI dan Konsorsium Astragraphia yang lebih diperhatikan.

Namun, menurut Fahmi, saat panitia lelang yang akan memeriksa dokumen teknis, PT Murakabi dinyatakan tidak akan bisa saja yang memenuhi syarat.

Dengan demikian, PT Murakabi tidak dapat yang dimenangkan. Fahmi yang kemudian melaporkan hasil pemeriksaan itu kepada Irman.

Namun, menurut Fahmi, saat itu yang Irman tidak saja yang akan memberikan respons. Dalam kasus e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.

Beberapa saksi dalam persidangan yang sebelumnya menjelaskan bahwa mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah dan juga pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang akan bisa saja yang disiapkan menangani proyek e-KTP.

Baca juga : Wakil Ketua DPR Yang Akan Siapkan Berkas Untuk Laporkan Presiden PKS Sohibul Iman

Saat itu, mereka yang akan disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium. Andi kemudian yang akan bisa saja yang membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Menurut salah satu anggota Tim Fatmawati yang akan pernah bisa saja yang akan bersaksi di pengadilan, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, siapa pun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat dalam Tim Fatmawati yang akan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP.

Selasa, 27 Februari 2018

Terkuak Dua Orang Yang Penting Di Kasus Korupsi E-KTP

by

Terkuak Dua Orang Yang Penting Di Kasus Korupsi E-KTP



BERITA HARIAN - Advokat Elza Syarief bersaksi yang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/2/2018).

Elza bersaksi untuk yang terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam persidangan, Elza yang mengaku, pertama kali yang akan mendengar korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP dari kliennya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Menurut Elza, Nazaruddin yang akan menceritakan kronologi kasus tersebut saat yang akan diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011.

Sesuai keterangan Nazaruddin, kata Elza, kasus yang akan tersebut dikendalikan dua orang.

Pertama, Anas Urbaningrum selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Anas bertugas yang akan bisa saja yang memuluskan persetujuan eksekutif dan legisatif.

Sementara itu, pihakyang lainnya adalah Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar.

Novanto bertugas yang akan mencari pengusaha untuk menyukseskan proyek.

Majelis hakim kemudian yang akan bisa saja yang menanyakan, apakah Nazaruddin terlibat langsung dalam proyek e-KTP atau hanya yang akan bisa saja yang menjalankan perintah Anas Urbaningrum.

"Saya tidak tahu dia terlibat atau tidak, tetapi dia yang akan selalu dampingi Anas," kata Elza.

Elza mengatakan, Nazaruddin pernah yang bercerita bahwa dia dan Anas sebelumnya memiliki hubungan yang sangat dekat.

Bahkan, Nazaruddin menyebut Anas yang sebagai sahabat dekatnya.

Baca juga : Inspektorat Yang Sembunyikan Pemeriksaan Kadisperindag, Diperkerjakan Dicafe Pribadi

"Katanya dia (Nazaruddin) selalu mendampingi. Ke mana pun Anas, dia juga ada. Sampai baju saja seragaman. Pokoknya cinta bangetlah," kata Elza.

Namun, menurut Elza, semuanya berubah setelah Nazaruddin yang akan bisa saja yang tersangkut kasus korupsi.

Bahkan, karena begitu dendamnya, dalam hal apa pun Nazaruddin selalu saja yang akan bisa saja yang membicarakan mengenai Anas dan kasus-kasus yang akan melibatkannya.

"Kayaknya dia (Nazaruddin) dendam sama Anas. Apa-apa terus Mas Anas," kata Elza.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak waras.

Kamis, 08 Februari 2018

Setya Novanto Dan Ganjar Pranowo Yang Adu Mulut Dalam Sidang Tipikor e-KTP

by

Setya Novanto Dan Ganjar Pranowo Yang Adu Mulut Dalam Sidang Tipikor e-KTP



BERITA HARIAN - Mantan Ketua DPR dan Ketua Golkar, Setya Novanto, menuding Ganjar Pranowo, eks anggota Komisi II DPR yang kini berstatus Gubernur Jawa Tengah, menerima uang suap dari anggaran proyek Kementerian Dalam Negeri dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Namun Ganjar kontan yang akan bisa saja yang akan membantahnya, dan juga yang akan bisa saja yang akan terjadi adu mulut antara terdakwa Setya Novanto dan Ganjar yang merupakan saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Setya yang akan bisa saja yang akan menuturkan, mantan anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Mustokoweni, mengaku kepadanya telah yang akan bisa saja yang akan memberikan uang suap kepada Ganjar.

Setya yang akan berkata, suap itu yang akan berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang telah divonis yang bersalah dalam perkara korupsi e-KTP.

Selain itu, Setya yang akan bisa saja yang akan mengaku juga mendapatkan laporan serupa dari dua bekas anggota Komisi II, Miryam Haryani dan Ignatius Mulyono.

"Mostokoweni pernah pada saat ketemu saya, yang akan bisa saja yang menyampaikan sudah berikan uang dari Andi untuk Komisi II dan di situ disebut juga Ganjar," kata Setya.

"Andi saat yang ke rumah saya juga menyebut yang sudah menyerahkan kepada Komisi II, Banggar (Badan Anggaran DPR), dan untuk Ganjar," tambahnya.

Ganjar menyangkal perkataan Setya. Ia yang mengklaim tidak pernah yang akan bisa saja yang menerima uang suap proyek e-KTP, baik dari Mustokoweni yang akan meninggal pada Juni 2010 maupun Andi Narogong.

"Mustokoweni janjikan pernah ingin yang berikan langsung tapi saya tolak. Kalau Miryam katakan pernah berikan, di depan Pak Novel (Baswedan—penyidik KPK), dia katakan tidak pernah berikan uang kepada saya.

"Andi Narogong juga sama seperti itu. Cerita itu yang tidak benar," kata Ganjar.

Tapi Setya yang akan bisa saja yang menyatakan tetap teguh kepada ucapannya bahwa Ganjar turut menerima suap. Sebagaimana Ganjar, yang juga kukuh pada bantahannya.

Baca juga : Bellamy Yang Katakan De Gea Yang Akan Gabung Dengan Real Madrid

Sebelumnya dalam surat dakwaan KPK untuk eks pejabat Kementerian Dalam Negeri yang telah divonis bersalah, Irman dan Sugiharto, Ganjar yang akan disebut menerima suap sebesar US$520 ribu.

Namun pada surat dakwaan Setya, jaksa  yang tidak bisa saja yang akan menuliskan dugaan tersebut. KPK beralasan, setiap dakwaan dapat yang akan bisa saja yang dibuat berbeda, meski dalam satu perkara yang sama.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang akan bisa saja yang akan mengatakan perbedaan surat dakwaan semata-mata untuk memfokuskan yang akan bisa saja yang akan pengungkapan perbuatan pidana yang dituduhkan pada terdakwa.

Jumat, 12 Januari 2018

KPK Yang Memberikan Panggilan Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto

by

KPK Yang Memberikan Panggilan Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto



BERITA HARIAN - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memanggil mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Pemanggilan tersebut yang akan terkait penetapannya dengan yang sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyelidikan KPK yang terhadap Setya Novanto.

Namun, hari ini hanya yang akan terlihat kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, yang mendatangi KPK. Sapriyanto yang akan bisa saja yang mengutarakan bahwa kliennya tidak datang ke KPK karena yang masih akan

mengajukan sidang kode etik yang ke Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

"Jadi gini, kemarin kami buat surat yang ke KPK, minta penundaan pemeriksaan hari ini, karena kami sedang yang akan mengajukan proses sidang kode etik yang terhadap Pak Yuna," ujar Sapriyanto di Gedung KPK, Jakarta

Selatan, Jumat (12/1/2018).

"Karena belum ada jawaban dari KPK, makanya kami yang akan datang ingin menanyakan apakah permohonan kami yang akan dikabulkan atau tidak. Kalau yang akan dikabulkan berarti kan ada penundaan pemeriksaan, tapi

kalua yang tidak kami minta yang diagendakan kembali. Tadi sudah bicara dengan admin penyidikan, sedang yang akan dibicarakan," sambung Sapriyanto.

Sapriyanto yang akan bisa saja yang mengajukan kliennya untuk yang akan bisa saja yang menjalani sidang kode etik, untuk yang akan bisa saja yang memastikan tuduhan KPK bahwa Fredrich telah melanggar kode etik advokat.

Baca juga : Manajemen Manchester United Yang Tak Restui Keinginan Mourinho Untuk Kedatangan Thomas Lemar

"Kami mengajukan yang ke Peradi, karena kami tadinya belum lihat adanya kode etik yang yang dilanggar. Tapi setelah KPK yang akan mengungkapkan adanya pelanggaran pasal 21, memanipulasi rekam medis, ini serius yang berarti," tuturnya.

"Makanya kami ingin buktikan ada atau enggak. Karena kalau ada hukum yang akan dilanggar, berarti kode etik juga. Kasih kami kesempatan dulu lah, kan sama-sama aparat penegak hukum, saling yang menghargai juga proses ini. Kalau memang ada pelanggaran, sampaikan juga yang ke kami buat kami proses," beber Sapriyanto.

Sapriyanto sendiri yang memastikan bahwa kliennya tidak yang ke mana-mana dan masih ada di Jakarta.

"Ada, enggak yang ke mana-mana. Masih saja yang stay di Jakarta," ucap Sapriyanto.

Kamis, 11 Januari 2018

Sekarang Terungkap, Pengacara Novanto Yang Membooking Kamar Perawatan Yang Sebelum Kecelakaan

by

Sekarang Terungkap, Pengacara Novanto Yang Membooking Kamar Perawatan Yang Sebelum Kecelakaan



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi yang menduga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sudah memesan kamar perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum mantan Ketua DPR itu yang mengalami kecelakaan.

Fredrich yang menjadi tersangka dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Novanto.

Diduga pengacara Novanto yang bersekongkol dengan salah satu dokter rumah sakit itu yang juga kini telah berstatus tersangka.

"Yang pasti sebelum kecelakaan itu yang akan terjadi, direncanakan booking kamar sebanyak 1 lantai di rumah sakit tersebut untuk yang digunakan sekitar pukul 21.00 malam itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Meski saat itu Fredrich yang berencana memesan satu lantai, realisasinya hanya yang mendapatkan tiga kamar di rumah sakit yang berlokasi di Jakarta Selatan itu.

"Rencana booking kamar sampai dengan satu lantai untuk VIP yang meskipun tidak semuanya bisa didapatkan. Ada sekitar tiga yang bisa didapatkan pada akhirnya dan yang sudah ada koordinasi sebelumnya," ujar Febri.

Pada tahap penyidikan kasus dugaan yang akan bisa saja yang merintangi dan menghalangi penyidikan ini, KPK sudah memeriksa 26 saksi, baik dari perawat maupun  pada pegawai rumah sakit.

Sementara yang akan di tahap penyelidikan ada 35 saksi yang diperiksa KPK.

"Kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup bahwa memang ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penanganan perkara ini," ujar Febri.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, pihaknya menduga, kedua tersangka bekerja sama memasukkan Novanto ke RS tersebut untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.

Baca juga : 4 Penghuni Tewas, Jaksa Yang Tuntut Pembakar Rumah Yang Dihukum Seumur Hidupa

Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Basaria mengatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, tetapi langsung ke ruang rawat inap VIP.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rabu, 27 Desember 2017

Sidang Yang Ketiga Untuk Setya Novanto Yang Digelar Pada Besok

by

Sidang Yang Ketiga Untuk Setya Novanto Yang Digelar Pada Besok



BERITA HARIAN - Jika biasanya sidang korupsi e-KTP dengan yang terdakwa Setya Novanto yang akan digelar setiap hari Rabu yang di tiap minggunya, kini sidang yang ketiga digelar Kamis (28/12/2017) besok karena hakim yang akan berhalangan.

Diketahui yang sebelumnya sidang selalu yang akan digelar hari Rabu. Sidang pertama, pada Rabu (13/12/2017) dengan agenda pada pembacaan dakwaan.

Lanjut pada Rabu (20 /12/2017) dengan agenda eksepsi dari kubu penasihat hukum terdakwa Setya Novanto.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Wibowomembenarkan yang akan sidang diundur Kamis (28/12) besok, karena hakim yang akan berhalangan.

"Sidang Setya Novanto seingat saya besok (kamis) pagi. Agendanya pembacaan pada tanggapan atas eksepsi oleh JPU," kata Ibnu Basuki Wibowo, Rabu (27/12/2017).

Baca juga : PPP Yang Khawatir Parpol Pengusung Ridwan Kamil Yang Digoda Poros Lain

Terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail juga yang akan bisa saja yang akan membenarkan sidang digelar Kamis (28/12/2017) besok dengan agenda yang akan bisa saja yang mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi pihaknya.

"Besok kami tidak ada yang akan persiapan khusus. Kami hanya duduk manis  dan juga yang akan mendengarkan tanggapan. Lalu menunggu sidang yang berikutnya untuk mendengarkan putusan sela dari hakim," tambah Maqdir.

Jumat, 15 Desember 2017

Pihak Setya Novanto Yang Akan Tanyakan Hilang Nama Yasonna Dan Ganjar Didakwan

by

Pihak Setya Novanto Yang Akan Tanyakan Hilang Nama Yasonna Dan Ganjar Didakwan



BERITA HARIAN - Anggota Tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, Jumat (15/12/2017) menyambangi KPK untuk yang akan bisa saja yang mengkonfirmasi dakwaan perkara korupsi e-KTP yang telah dibacakan oleh Jaksa KPK, pada Rabu (13/12/2017) kemarin kepada kliennya.

Pada awak media di KPK, Firman Wijaya yang akan mengaku untuk mengonfirmasi terkait hilangnya ‎sejumlah nama seperti Ganjar Pranowo dan juga Yasonna Hamonganan Laoly di surat dakwaan Setya Novanto.

"Prinsipnya, barang siapa yang akan bisa saja yang akan mendalilkan karena itu yang akan bisa saja yang menyangkut dakwaan. Semestinya temen-temen KPK-lah yang akan bisa saja yang membuktikan keterlibatan Pak Ganjar dan Pak Yasonna Laoly," ujar Firman.

Terpisah, kuasa hukum Setya Novanto dan juga yang lainnya, Maqdir Ismail juga yang akan bisa  menyatakan hal serupa.

Maqdir mengaku pihaknya sedang menyusun pada perbandingan fakta dakwaan yang muncul pada tiga terdakwa sebelumnya, Irman, Sugiharto dan Andi Narogong dengan dakwaan kliennya.

Sebab, diungkapkan Maqdir dalam dakwaan Setya Novanto yang begitu banyak nama-nama yang hilang dan tidak dicantumkan oleh Jaksa KPK. Padahal, dalam dakwaan dengan yang sebelumnya, ‎sejumlah nama dibeberkan secara rinci.

"Tentu kami akan buat perbandingan fakta dalam surat dakwaan. Kami juga yang akan berusahan menunjukkan fakta yang hilang dan fakta yang baru, padahal mereka yang akan didakwa bersama-sama," terang Maqdir.

Diketahui ‎Maqdir sempat saja yang akan mempertanyakan hilangnya nama-nama yang diduga menerima aliran uang panas proyek e-KTP, dalam dakwaan kliennya.

Padahal, dalam dakwaan yang sebelumnya, terdapat sejumlah nama yang akan diduga turut menerima uang panas e-KTP.

Baca juga : Arsenal Yang Diminta Untuk Ikut Jejak Manchester United Diluga Europa Nanti

Selain ‎Ganjar Pranowo dan Yasonna Hamonganan Laoly, ada juga nama lain yang dalam dakwaan sebelumnya yang akan diterangkan namun lenyap yang akan di dakwaan Setya Novanto.

Sejumlah nama tersebut yakni, Olly Dondokambey, dan juga Arief Wibowo.

Padahal dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, keempat dengan yang nama tersebut diduga turut kecipratan uang panas proyek e-KTP dengan rincian, Olly Dondokambey yang sebesar USD1,2 juta; Arif Wibowo USD108 ribu; Ganjar Pranowo USD520 ribu; serta Yasonna H. Laoly, USD84 ribu.

Keempatnya kompak yang akan bisa saja yang membantah telah menerima uang haram proyek e-KTP itu dalam beberapa kali kesaksiannya yang di proses penyidikan maupun persidangan kasus korupsi e-KTP.

Kamis, 14 Desember 2017

Hari Ini Terakhir Praperadilan Untuk Setya Novanto

by

Hari Ini Terakhir Praperadilan Untuk Setya Novanto



BERITA HARIAN - Praperadilan yang akan diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto yang terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan memasuki babak akhir.

Hari ini, Kamis (14/12/2017), agenda praperadilan yang sampai di kesimpulan dan juga putusan.

Namun, pada hari terakhir ini, praperadilan yang akan bisa saja yang diajukan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu yang semestinya digugurkan.

Pasalnya, pembacaan dakwaan yang terhadap Novanto dalam sidang pokok perkara dengan kasus korupsi proyek e-KTP yang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang sudah dilakukan kemarin, Rabu (13/12/2017).

Pembacaan dakwaan yang akan terhadap Novanto menjadi yang sangat penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Novanto yang akan bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP yang mulai disidangkan.

Hal ini mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara yang sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan yang akan bisa saja yang akan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail yang akan mengakui bahwa praperadilan yang akan bisa saja yang akan diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur.

"Dakwaan yang sudah dibacakan dengan yang seperti ini, berarti gugur sudah," kata Maqdir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Maqdir menilai, pembacaan pada surat dakwaan yang sengaja dipaksakan hari ini untuk yang akan bisa saja yang menggugurkan praperadilan Novanto yang akan diputus pada Kamis ini.

Pada sidang praperadilan Rabu kemarin, yang akan bersamaan dengan sidang perdana pokok perkara, hakim praperadilan tidak yang akan bisa saja yang memutuskan status praperadilan apakah akan gugur.

Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan memulai sidang dengan yang akan mendengarkan saksi ahli yang akan diajukan KPK, yakni pengajar hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar.

Di sela-sela sidang, KPK yang akan bisa saja yang memang sempat saja utnuk bisa saja yang akan mengonfirmasi kepada hakim bahwa sidang perdana pokok perkara telah dimulai. Kusno sempat menunda KPK untuk yang akan memutar tayangan video sidang e-KTP dari Pengadilan Tipikor.

Dia meminta agar hal itu yang akan bisa saja yang dilakukan setelah selesai yang akan mendengar keterangan ahli. Setelah keterangan ahli selesai, Kusno mempersilahkan KPK memutar video streaming sidang e-KTP.

Sempat ada keberatan dari pengacara Novanto yang akan di praperadilan. Pengacara yang akan meminta video sidang e-KTP tidak perlu untuk yang diputar, cukup yang akan diberikan kepada hakim untuk dilihat.

Baca juga : Eks Kiper Arsenal Yang Setuju Untuk Gabung Di Real Madrid

Kusno, yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang akan bisa saja yang akan mengabulkan permohonan pengacara Novanto.

Hal terpenting, lanjut Kusno, semua yang akan telah melihat bahwa sidang pokok perkara yang akan di Pengadilan Tipikor telah dibuka.

"Jadi kalau begitu, begini, saya terima usulnya pemohon yang ke hakim, untuk saya lihat," ujar Kusno.

Kusno beralasan, jika video sidang Pengadilan Tipikor yang akan diputar di persidangan, akan saja yang memakan waktu. Sidang akhirnya yang diskors.

Selasa, 12 Desember 2017

Sedang Praperadilan Setya Novanto, KPK Yang Akan Hadirkan Dua Ahli Hukum

by

Sedang Praperadilan Setya Novanto, KPK Yang Akan Hadirkan Dua Ahli Hukum



BERITA HARIAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan bisa saja yang menggelar sidang praperadilan atas penetapan status yang tersangka Setya Novanto.

Hakim tunggal Kusno memimpin yang sidang di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan bisa saja yang untuk menghadirkan dua orang ahli hukum.

Mereka yaitu Mahmud Mulyadi, staff pengajar yang di Universitas Negeri Sumatera Utara, dan Komariah, staff pengajar yang di Universitas Padjajaran.

Berdasarkan dalam pemantauan pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB, sidang itu yang akan dipadati para pengunjung sidang.

Baca juga : Pemain MU Yang Diklaim, Untuk Melangkah Mundur Dengan Mourinho

Sementara, pihak KPK dan juga tim penasehat hukum Setya Novanto juga yang akan bisa saja yang menghadiri persidangan.

Untuk yang akan bisa saja yang mengamankan jalannya sidang, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Selatan yang akan menerjunkan ratusan personel.

Para personel yang akan berpakaian seragam dan membawa senjata api itu yang akan berjaga-jaga di lokasi sidang dan juga area di PN Jakarta Selatan.

Minggu, 10 Desember 2017

Surat Dari Setya Novanto Yang Membuat Malu Golkar Dan DPR

by

Surat Dari Setya Novanto Yang Membuat Malu Golkar Dan DPR



BERITA HARIAN - Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai, surat dari Ketua Umum non-aktif Partai Golkar Setya Novanto yang telah membuat malu Golkar dan DPR RI. Surat yang dimaksud Doli Kurnia adalah yang disebut-sebut berisikan penunjukan Azis Syamsuddin yang sebagai ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto.

"Saya dapat informasi soal surat itu dua hari lalu. Menurut saya, itu tindakan yang dilakukan oleh oknum politisi Golkar yang telah mempermalukan Golkar dan DPR yang sebagai lembaga yang disorot masyarakat Indonesia," kata Doli kepada wartawan yang di Hotel Manhattan, Minggu (10/12/2017).

Menurut Doli, DPR yang sebagai lembaga tinggi negara tak semestinya yang dikontrol oleh orang dari dalam jeruji besi. Doli juga yang akan menyayangkan surat tersebut yang akan diterima begitu saja oleh Azis Syamsuddin dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Robert Kardinal.

Menurut Doli, surat Novanto yang tersebut perlu saja yang dipermasalahkan sebab tidak ada dasar peraturan partai dan organisasinya.

Baca juga : Chelsea Yang Incar Bintang Muda Leverkusen

"Ini kan enggak pernah ada rapat pleno akhir-akhir ini, enggak pernah ada itu yang terus bagaimana tiba-tiba ada surat dari Novanto soal penunjukan ketua DPR sebagai penggantinya," kata Doli.

Doli melanjutkan, apabila surat Novanto itu yang akan diterima DPR, itu akan memperburuk citra DPR di mata masyarakat Indonesia dan juga internasional.

"Sekarang tinggal serahkan yang ke anggota DPR apakah mereka mau yang akan mempermalukan lembaga mereka sendiri dengan meloloskan itu dan saya tidak tahu citra DPR yang di mata publik dan internasional pada nantinya. Perlu diingat bahwa DPR bukan punya Golkar, jadi tak bisa saja yang sewenang-wenang," kata Doli.

Senin, 04 Desember 2017

Setya Novanto Yang Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Yang Akan Siap Untuk Menghadapinya

by

Setya Novanto Yang Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Yang Akan Siap Untuk Menghadapinya



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan melawan Ketua DPR Setya Novanto yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya akan datang, karena memang itu penundaan dari yang sebelumnya. Jadi KPK yang akan diwakili biro hukum akan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha yang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12/2017).

KPK sebelumnya yang tidak hadir dalam persidangan perdana dan juga yang akan menyampaikan surat permohonan kepada pengadilan untuk yang menunda sidang selama tiga minggu.

Hakim kemudian yang akan memutuskan sidang yang ditunda hingga Kamis, 7 Desember 2017.

Priharsa yang akan mengatakan, sudah ada putusan hakim untuk yang akan menggelar kembali sidang pada Kamis yang mendatang. KPK yang tentu akan saja yang mematuhi putusan hakim tersebut.

"Karena telah ada putusan hakim jadi KPK yang akan mematuhi putusan tersebut dan akan hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan," ujar Priharsa.

Pada sidang perdana yang akan digelar Kamis (30/7/2017), perwakilan KPK yang tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak KPK yang akan meminta Kusno, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, menunda sidang hingga jangka waktu tiga minggu yang ke depan. Sementara pihak Novanto yang akan meminta hakim cukup menunda yang sidang selama tiga hari.

Setelah yang akan mendengar tanggapan dari penasihat hukum Novanto, hakim yang akan memutuskan sidang ditunda hingga 7 Desember 2017.

Dalam hukum acara, kata Kusno, yang ketidakhadiran dan juga di praperadilan tidak yang diatur secara rinci.

Ia yang akan bisa saja yang mengacu pada hukum acara perdata bahwa hakim bisa saja yang akan menunda dan juga memanggil pihak yang tidak hadir.

"Jadi saya tunda tanggal 7 Desember, hari Kamis yang akan datang," kata Kusno yang akan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Kusno juga yang akan memerintahkan juru sita dan panitera pengganti PN Jaksel yang agar memberitahukan KPK untuk yang mempersiapkan diri pada sidang mendatang.

Novanto yang akan mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu yang setelah ditetapkan kembali dan juga yang menjadi tersangka kasus e-KTP.

Baca juga : Arsenal Yang Akan Segera Mendatangkan Steven N’Zonzi

Praperadilan ini yang akan merupakan kali kedua untuk Novanto. Ia yang akan pernah berhadapan dengan KPK yang di praperadilan sebelumnya dan juga yang akan memenangkan gugatan itu. Status tersangkanya yang akan dibatalkan.

KPK yang akan kemudian kembali menetapkan Novanto dan juga yang akan menjadi tersangka pada kasus yang sama. Dalam kasus e-KTP, KPK yang akan menduga Novanto bersama sejumlah pihak yang akan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu yang antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga yanbg diduga menyalahgunakan kewenangan dan juga jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama yang sejumlah pihak tersebut, Novanto yang akan diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Ketua Umum Partai Golkar itu yang akan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Minggu, 03 Desember 2017

Niatnya Setya Novanto Yang Akan Mundur Dari Jabatannya Dan Diungkapkan Oleh Ketua DPD

by

Niatnya Setya Novanto Yang Akan Mundur Dari Jabatannya Dan Diungkapkan Oleh Ketua DPD



BERITA HARIAN - Belakangan banyak yang desakan dari beragam pihak agar Setya Novanto (SN) tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang segera mundur dari jabatannya setelah yang ditersangkakan oleh KPK.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi NTT, Melki Laka Lena yang akan bisa saja yang mengamini sudah adanya niatan dari Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya.

Hal ini yang akan bisa saja yang akan diungkapkan Melki di acara diskusi bertopik : Mencari Sosok Masa Depan Golkar, sabtu (2/12/2017) yang di Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut Melki, kapan momentum dan juga pengumuman mundurnya Setya Novanto masih saja yang akan dirembukkan oleh keluarga dan juga kuasa hukum Setya Novanto.

"‎Saya berasal dari Dapil Pak Setya Novanto, saya betul-batul bantu dorong Setya Novanto untuk yang menggunakan hak pribadinya agar beliau mundur. Setya Novanto juga yang sudah bersiap mundur dan juga yang akan buat saya kalau dia yang gunakan hak pribadi itu, saya yang bersyukur," ucap Melki.

Melki yang akan bisa saja yang menambahkan mudah-mudahan, Setya Novanto yang akan memutuskan tidak hanya mundur dari Ketua DPR RI tapi juga Ketua Umum Partai Golkar.

Baca juga : Mayoritas Yang Ingin Jokowi Untuk Dua Periode Wapresnya Bukan Gatot Nurmantyo

‎Sebelumnya, soal yang kesediannya Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya juga yang diungkapkan Setya Novanto pada saat bertemu dengan pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (30/11/2017) yang di KPK.

Hal ini turut yang akan dibenarkan oleh anggota MKD, Maman Imanulhaq dari fraksi PKB pada saat bertandang yang ke kantor Redaksi, Kamis (30/1/2017) malam.

"Saya tahu yang desakan agar saya mundur tinggi. Saya akan melakukan itu dengan melihat momentum," demikian Maman yang akan mengungkapkan kembali pernyataan kepada Setya Novanto.

Rabu, 29 November 2017

Setya Novanto Yang Bisa Lulus Dari Jerat Hukum KPK

by

Setya Novanto Yang Bisa Lulus Dari Jerat Hukum KPK



BERITA HARIAN - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis yang selesai diperiksa penyidik KPK pada Senin (27/11/2017) siang.

Dia  yang akan diperiksa sebagai ahli meringankan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Usai yang akan diperiksa, pada awak media, Margarito yang akan mengaku tim penyidik hanya mengajukan sekitar dua atau tiga pertanyaan.

Dalam pemeriksaannya tadi, Margarito yang akan menjelaskan seputar prosedur pemeriksaan yang terhadap anggota DPR.

"Tadi hanya seputar prosedur pada pemeriksaan anggota DPR," kata Margarito di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Margarito menjelaskan, KPK dan juga lembaga penegak hukum lain yang seharusnya meminta izin pada Presiden Joko Widodo jika ingin yang memeriksa anggota DPR, termasuk Setya Novanto.

Meskipun dalam Pasal 245 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang telah menyebut ketentuan sebagaimana pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR yang tertangkap tangan yang akan melakukan tindak pidana, disangka yang akan bisa saja yang melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara yang seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap yang kemanusiaan dan juga keamanan negara yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau yang akan disangka yang melakukan tindak pidana khusus.

Menurut Margarito frasa 'disangka' dalam Pasal 245 ayat (3) mengandung arti yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, KPK harus meminta izin Presiden jika ingin yang akan bisa saja yang memeriksa anggota DPR yang berstatus sebagai saksi.
"Pengertian disangka yang akan melakukan tindak pidana korupsi tidak punya makna lain kecuali tersangka. Untuk memeriksa pada seseorang tersangka menurut keputusan MK Nomor 21 tahun 2014, mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Waktu diperiksa sebagai calon tersangka musti ada izin Presiden," ungkapnya.

Margarito menilai KPK belum saja yang memenuhi prosedur dalam menetapkan Novanto yang sebagai tersangka. Ini Hal lantaran Setya Novanto tidak pernah saja yang diperiksa sebagai calon tersangka. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penegak hukum untuk yang memeriksa calon tersangka.

Baca juga : PSG Yang Sudah Ikhlas Untuk Lepas Geladang Argentina Ini

"Menurut saya tidak cukup (prosedur) karena sejauh yang saya tahu, dia ( Setya Novanto) tidak akan pernah diperiksa dengan yang sebagai calon tersangka karena dia yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara MK mewajibkan dia untuk yang akan bisa saja yang diperiksa sebagai calon tersangka," ujarnya.

Margarito menambahkan prosedur pemeriksaan ini yang akan dapat menjadi celah yang dapat dimanfaatkan Setya Novanto dalam persidangan gugatan praperadilan yang akan diajukannya.

Bahkan menurut Margarito, bukan tidak mungkin pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang akan kembali mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. "(Jadi) Celah. Ya. Kemungkinan ( Setya Novanto lolos)," katanya.

Jumat, 24 November 2017

Setya Novanto Saat ini Stres Berat Dan Cepat Merasa Tersinggung

by

Setya Novanto Saat ini Stres Berat Dan Cepat Merasa Tersinggung



BERITA HARIAN - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan bisa mengatakan, kondisi kliennya yang sudah lebih baik yang setelah lima hari berada di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski demikian, Novanto yang masih merasa tertekan.

"Pandangan matanya kosong. Stres berat," kata Fredrich, seperti yang ditayangkan dalam akun Najwa Shihab, Jumat (24/11/2017).

Fredrich menilai yang wajar apabila Setya Novanto yang akan tertekan berada di balik jeruji besi. Sebab, Novanto selama ini Ketua DPR dan juga Ketua Umum Partai Golkar yang akan menjalani hidup selevel dengan Presiden.

"Akhirnya dia yang dikurung. Mau enggak mau orang pasti stres," ucap Fredrich.

Fredrich yang menambahkan, akibat yang tertekan dan juga mengalami stres, Novanto belakangan gampang yang terpancing emosinya.

"Saya bisa membaca, sampai yang terpancing emosi, gampang tersinggung otomatislah secara psikologis pasti begitu. Kita bisa saja maklumi itu," ucap dia.

Setya Novanto yang ditahan di rutan KPK sejak Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Novanto yang bersama sejumlah pihak diduga yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca juga : Satpol PP Yang Lakukan Investigasi Internal Yang Disebut Wilayahnya Makin Banyak Pungli

Novanto juga yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan juga yang akan bisa saja yang jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya.

Rabu, 22 November 2017

Setya Novanto Yang Minta Perlindungan Jokowi, Ini Yang Dikatakan Jusuf Kalla

by

Setya Novanto Yang Minta Perlindungan Jokowi, Ini Yang Dikatakan Jusuf Kalla



BERITA HARIAN - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara pada saat yang ditanya wartawan soal permintaan perlindungan hukum dari Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo.

Kata Kalla, permintaan yang tersebut boleh-boleh saja namun yang belum tentu saja yang akan dipenuhi.

‎"Orang boleh minta-minta saja tapi belum tentu dikasih kan?" ujar Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, (22/11/2017).

Menurut Kalla, intervensi yang tidak akan dapat bisa saja yang akan dilakukan pada sesuatu hal yang salah.

Intervensi boleh saja yang akan dilakukan pada hal yang benar.

‎"Oh iya lah, tidak bisa yang akan bisa saja yang diintervensi yang salah. Anda boleh intervensi yang benar. Kalau tidak saja yang laksanakan, kenapa tidak laksanakan. Nah itu intervensi juga, tapi intervensi yang benar. Kenapa tidak laksanakan, kalau laksanakan dengan bagus," pungkasnya.

Baca juga : Arsenal Dan Liverpool Yang Sama Sama Ingin Draxler

Sebelumnya usai pemeriksaan awal yang di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), ‎Setya Novanto yang mengaku sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, Senin, (20/11/2017).

Bukan hanya kepada presiden, Novanto juga yang akan bisa saja yang menyampaikan pada awak media telah yang meminta perlindungan hukum pada Kapolri dan Jaksa Agung.

"Saya sudah yang akan melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP yang di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan Agung. Saya juga yang sudah pernah praperadilan," kata Novanto.

Selasa, 21 November 2017

Dipimpin Setya Novanto Atau Tidak, Golkar Yang Tetap Dukung Jokowi Di Tahun 2019

by

Dipimpin Setya Novanto Atau Tidak, Golkar Yang Tetap Dukung Jokowi Di Tahun 2019



BERITA HARIAN - Bendahara Umum DPP Partai Golkar Robert J Kardinal yang akan bisa saja yang memastikan dukungan partainya kepada Joko Widodo untuk Pemilu Presiden 2019 tak akan terpengaruh status hukum Setya Novanto.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kini yang akan berstatus sebagai yang tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dan yang akan ditahan di Rutan KPK.

"Tidak ada pengaruh. Tetap mendukung," ujar Robert seusai rapat pleno yang di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).

Pembahasan soal dukungan Golkar kepada Jokowi juga yang tak dibahas dalam rapat pleno Golkar yang berlangsung sejak Selasa siang hingga malam ini.

Robert yang menambahkan, dukungan Golkar kepada Jokowi yang akan dideklarasikan melalui forum Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar yang di Bali pada 2016.


Dukungan yang tersebut kembali yang akan dikukuhkan dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar di Balikpapan.

Menurutnya Robert, Golkar yang harus bisa saja yang akan menyelenggarakan Munas kembali jika ingin menarik dukungan kepada Jokowi. Namun, ia yang akan bisa saja yang akan memastikan sejauh ini tak ada rencana untuk menarik dukungan yang tersebut.

"Kalau mau yang ditarik. Munas lagi atau satu tingkat yang ada di bawah, yaitu Rapimnas," kata Ketua Fraksi Partai Golkar yang di DPR itu.


Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago yang menilai, penahanan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan yang membuat posisi Presiden Joko Widodo tidak aman.

Partai Golkar bisa jadi akan yang mencabut dukungannya untuk Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019.

Perubahan sikap ini yang akan bisa terjadi apabila Setya Novanto lengser dari posisi Ketua Umum Partai Golkar. Sosok pengganti Novanto yang akan menjadi penentu arah Partai Golkar di pilpres tahun 2019.

Baca juga : Zidane Yang Akan Tendang Delapan Pemain Madrid Termasuk Juga Bale

"Itu artinya, dukungan Golkar yang terhadap Jokowi bisa bergeser dan juga yang akan dipastikan belum aman," kata Pangi, Minggu (19/11/2017).

Pangi memperediksi, perebutan posisi ketua umum antara loyalis Aburizal Bakrie dan juga Agung Laksono akan terulang kembali.

Bila yang akan menjadi pimpinan Golkar berasal dari trah kubu Aburizal, maka yang kemungkinan dukungan Golkar mengusung Presiden Jokowi yang di 2019 bakal dievaluasi.

Sebaliknya, bila poros Agung Laksono yang akan bisa saja yang akan memenangkan pertarungan, maka Golkar yang akan diprediksi tetap konsisten mendukung Jokowi dalam Pilpres tahun 2019.

Top Ad 728x90