Tampilkan postingan dengan label E-KTP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label E-KTP. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Juni 2018

Permasalahan e-KTP Djarot,Berikut Yang Dikatakan Mendagri

by

Permasalahan e-KTP Djarot,Berikut Yang Dikatakan Mendagri



BERITA HARIAN - Polemik persoalan e-KTP Medan milik Cagub Sumut Djarot Saiful Hidayat yang terus bergulir. Kini, Mendagri Tjahjo Kumolo ikut yang akan memberikan komentar seputar penerbitan e-KTP tersebut.

 "Hasil penelusuran kami yang terhadap history data yang bersangkutan (Djarot-red) dalam database kependudukan menunjukkan bahwa e-KTP Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah e-KTP asli atau sah, yang diterbitkan yang akan melalui prosedur yang benar," kata Tjahjo kepada wartawan, Minggu (10/6/2018).

Tjahjo lalu menjelaskan soal penerbitan e-KTP untuk Djarot, termasuk waktu pengajuan dan prosesnya.

"Diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana, sebagaimana diamanatkan UU 24 Tahun 2013. Dasar penerbitan adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan," papar Tjahjo.

Menurut Tjhajo, data dan e-KTP yang bersangkutan di-update pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10:48:39 AM oleh pemegang username nomor: 1271budi.

Isu miring soal penerbitan e-KTP Djarot juga diiringi dengan pernyataan pejabat daerah setempat soal prosedur penerbitan e-KTP. Pejabat itu merasa tak pernah menerima pengajuan e-KTP dari Djarot. Tjahjo juga menanggapi si pejabat.

"Pernyataan saudara M Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan bahwa Djarot harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Setelah itu dari kelurahan diteruskan ke camat setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil,' tidak tepat," katanya.

Menurut Tjahjo, pejabat bersangkutan tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tak lagi mengharuskan pengantar RT/RW, lurah/kades, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan e-KTP. Terkecuali pengurusan dan penerbitan KTP-el untuk pertama.

Diketahui, persoalan urusan e-KTP ini heboh berawal dari foto Djarot yang menunjukkan ia telah memiliki e-KTP Sumut. Lalu berkembang spekulasi soal penerbitan e-KTP itu, termasuk soal kecepatan penerbitannya.

Baca juga : Berbuka Puasa Bareng Dengan FKPPI, Curhatan Hati Dari Edy Rahmayadi

Sementara itu, hal senada disampaikan Djarot.Ia menegaskan para ASN yang memiliki kewenangan harus membuang lama kebiasaan lama yang mempersulit warga.

"Kita prihatin kalau sampai camat atau lurah tidak paham tentang sistem administrasi kependudukan," katanya.

Selasa, 06 Maret 2018

Terungkap, Lelang e-KTP Yang Diminat Menangkan Perusahaan Dari Keponakan Setya Novanto

by

Terungkap, Lelang e-KTP Yang Diminat Menangkan Perusahaan Dari Keponakan Setya Novanto



BERITA HARIAN - Ketua tim teknis dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk yang berbasis elektronik (e-KTP), Husni Fahmi, pernah saja yang akan diminta untuk memenangkan PT Murakabi Sejahtera dalam proses lelang.

Saat itu, Direktur PT Murakabi yang akan merupakan Irvanto Hendra Pambudi, yang merupakan keponakan Setya Novanto.

Hal itu yang akan bisa saja yang akan dikatakan Husni Fahmi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).

"Waktu itu saya yang dipanggil ke dalam ruangan dan Pak Irman berharap PT Murakabi dimenangkan," ujar Fahmi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fahmi, saat itu yang Direktur Jenderal Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, meminta agar PT Murakabi dan Perum PNRI dan Konsorsium Astragraphia yang lebih diperhatikan.

Namun, menurut Fahmi, saat panitia lelang yang akan memeriksa dokumen teknis, PT Murakabi dinyatakan tidak akan bisa saja yang memenuhi syarat.

Dengan demikian, PT Murakabi tidak dapat yang dimenangkan. Fahmi yang kemudian melaporkan hasil pemeriksaan itu kepada Irman.

Namun, menurut Fahmi, saat itu yang Irman tidak saja yang akan memberikan respons. Dalam kasus e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.

Beberapa saksi dalam persidangan yang sebelumnya menjelaskan bahwa mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah dan juga pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang akan bisa saja yang disiapkan menangani proyek e-KTP.

Baca juga : Wakil Ketua DPR Yang Akan Siapkan Berkas Untuk Laporkan Presiden PKS Sohibul Iman

Saat itu, mereka yang akan disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium. Andi kemudian yang akan bisa saja yang membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Menurut salah satu anggota Tim Fatmawati yang akan pernah bisa saja yang akan bersaksi di pengadilan, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, siapa pun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat dalam Tim Fatmawati yang akan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP.

Kamis, 08 Februari 2018

Setya Novanto Dan Ganjar Pranowo Yang Adu Mulut Dalam Sidang Tipikor e-KTP

by

Setya Novanto Dan Ganjar Pranowo Yang Adu Mulut Dalam Sidang Tipikor e-KTP



BERITA HARIAN - Mantan Ketua DPR dan Ketua Golkar, Setya Novanto, menuding Ganjar Pranowo, eks anggota Komisi II DPR yang kini berstatus Gubernur Jawa Tengah, menerima uang suap dari anggaran proyek Kementerian Dalam Negeri dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Namun Ganjar kontan yang akan bisa saja yang akan membantahnya, dan juga yang akan bisa saja yang akan terjadi adu mulut antara terdakwa Setya Novanto dan Ganjar yang merupakan saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Setya yang akan bisa saja yang akan menuturkan, mantan anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Mustokoweni, mengaku kepadanya telah yang akan bisa saja yang akan memberikan uang suap kepada Ganjar.

Setya yang akan berkata, suap itu yang akan berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang telah divonis yang bersalah dalam perkara korupsi e-KTP.

Selain itu, Setya yang akan bisa saja yang akan mengaku juga mendapatkan laporan serupa dari dua bekas anggota Komisi II, Miryam Haryani dan Ignatius Mulyono.

"Mostokoweni pernah pada saat ketemu saya, yang akan bisa saja yang menyampaikan sudah berikan uang dari Andi untuk Komisi II dan di situ disebut juga Ganjar," kata Setya.

"Andi saat yang ke rumah saya juga menyebut yang sudah menyerahkan kepada Komisi II, Banggar (Badan Anggaran DPR), dan untuk Ganjar," tambahnya.

Ganjar menyangkal perkataan Setya. Ia yang mengklaim tidak pernah yang akan bisa saja yang menerima uang suap proyek e-KTP, baik dari Mustokoweni yang akan meninggal pada Juni 2010 maupun Andi Narogong.

"Mustokoweni janjikan pernah ingin yang berikan langsung tapi saya tolak. Kalau Miryam katakan pernah berikan, di depan Pak Novel (Baswedan—penyidik KPK), dia katakan tidak pernah berikan uang kepada saya.

"Andi Narogong juga sama seperti itu. Cerita itu yang tidak benar," kata Ganjar.

Tapi Setya yang akan bisa saja yang menyatakan tetap teguh kepada ucapannya bahwa Ganjar turut menerima suap. Sebagaimana Ganjar, yang juga kukuh pada bantahannya.

Baca juga : Bellamy Yang Katakan De Gea Yang Akan Gabung Dengan Real Madrid

Sebelumnya dalam surat dakwaan KPK untuk eks pejabat Kementerian Dalam Negeri yang telah divonis bersalah, Irman dan Sugiharto, Ganjar yang akan disebut menerima suap sebesar US$520 ribu.

Namun pada surat dakwaan Setya, jaksa  yang tidak bisa saja yang akan menuliskan dugaan tersebut. KPK beralasan, setiap dakwaan dapat yang akan bisa saja yang dibuat berbeda, meski dalam satu perkara yang sama.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang akan bisa saja yang akan mengatakan perbedaan surat dakwaan semata-mata untuk memfokuskan yang akan bisa saja yang akan pengungkapan perbuatan pidana yang dituduhkan pada terdakwa.

Minggu, 14 Januari 2018

Warga Yang Belum Memiliki E-KTP Akan Didata Terpisah, 20 Januari KPU Akan DiGelar

by

Warga Yang Belum Memiliki E-KTP Akan Didata Terpisah, 20 Januari KPU Akan DiGelar



BERITA HARIAN - Warga yang telah memiliki hak pilih namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan didata yang secara terpisah dari yang sudah memiliki e-KTP.

"Kalau dia sudah memenuhi syarat yang sebagai pemilih, 17 tahun, tetapi belum memiliki e-KTP, nanti akan dicatat dalam satu form namanya AC KWK," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) Arief Budiman di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Pekan depan, KPU yang akan menggelar kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada yang Serentak tahun 2018.

Pemutakhiran data pemilih pilkada yang serentak akan dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilihPemilu tahun 2019.

Arief yang akan mengungkapkan, kegiatan coklit juga yang akan berfungsi untuk bisa saja yang akan mengetahui warga yang sudah yang mengantongi e-KTP dan yang belum.

"Nanti akan yang didata. Nanti ketahuan mana yang belum saja merekam. Akan yang diminta merekam," kata Arief.

Dalam kesempatan sama, Komisioner KPU Viriyan Azis yang akan bisa saja yang mengatakan, saat ini perekaman e-KTP yang memang masih saja yang akan menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

"Seperti yang di Papua, yang akan bisa saja yang akan melakukan perekaman belum sampai 30 persen. Ini sudah kami sampaikan yang ke pemerintah, ini (e-KTP) persoalan yang serius. Salah satunya yang di Papua," ucap Viriyan.

Senada, Komisioner KPU Evi Novida Ginting juga yang akan berharap pemerintah yang akan segera menyelesaikan kegiatan perekaman e-KTP. Sehingga pendataan pemilih bisa saja yang akan dilakukan dengan dasar e-KTP yang akan sesuai peraturan KPU.

"Kami yang akan bisa saja yang akan mengimbau pemerintah maupun pemerintah daerah untuk yang akan bisa saja yang akan menyegerakan perekaman e-KTP yang akan di semua daerah yang melaksanakan pilkada," ujar Evi.

Masyarakat yang di 171 daerah yang akan menggelarPilkada Serentak 2018 yang akan bisa saja yang akan diimbau untuk yang akan bersiap-siap. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan yang akan bisa saja yang memulai kegiatan pencocokan dan penelitian ( coklit) pada tahun 20 Januari 2018.

Kegiatan coklit pada hari pertama yang tersebut akan bisa saja yang akan dilakukan secara serentak. Namun kegiatan coklit sendiri yang akan berlangsung selama yang sebulan hingga 18 Februari 2018.

Ketua KPU Arief Budiman yang akan  bisa saja yang menjelaskan, petugas panitia pada pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan bisa saja yang berkunjung ke rumah warga yang secara door to door untuk bisa saja yang akan melakukan coklit data pemilih tetap (DPT) yang terakhir hasil sinkronisasi dengan daftar penduduk pada pemilih potensial pemilu (DP4).

Arief yang menuturkan, gerakan coklit nasional yang ini bukan hanya bagi penyelenggara pemilu, melainkan juga pada pengawas pemilu dan juga pemilih.

Baca juga : Relawan Djarot –Sihar Yang Sudah Terbentuk, Dinamai Redjoss

"Pemilih pasti yang akan siap-siap. 'Jangan-jangan nanti datang yang ke tempat saya, saya belum punya KTP elektronik. Jangan-jangan pas petugas datang, saya lagi pergi.' Makanya perlu PPDP dan pemilih yang akan berkomunikasi kapan bisa yang akan bertemu," kata Arief di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Arief yang akan bisa saja yang menjelaskan, kegiatan coklit yang akan dilakukan oleh sebanyak 385.791 petugas PPDP. Pada kegiatan coklit yang serentak tanggal 20 Januari, petugas PPDP akan bisa saja yang akan didampingi oleh 223.482 orang.

Petugas PPDP akan bisa saja yang didampingi oleh 193.602 orang PPS, 27.820 orang PPK, 1.905 komisioner KPU kabupaten/kota, serta 155 komisioner KPU provinsi.

Rabu, 03 Januari 2018

Jaringan Bermasalah, Dalam Pelayanan e-KTP Didisdkcapil Medan Yang Terganggu

by

Jaringan Bermasalah, Dalam Pelayanan e-KTP Didisdkcapil Medan Yang Terganggu



BERITA HARIAN - Dari RSUD Pirngadi, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang selanjutnya meninjau Kantor Disduk Capil Jalan Iskandar Muda.

Di tempat itu Eldin yang menerima keluhan sejumlah masyarakat yang terkait pengurusan KTP.

Selain lama, mereka juga yang harus mondar-mandir yang ke kantor camat, maupun kantor Disdukcapil akibat tidak adanya informasi yang jelas terkait pengambilan KTP usai pengurusan.

Keluhan warga yang langsung ditindaklanjuti Eldin kepada Kadisdukcapil OK Zulfi. Menurut pengakuan Zulfi, jaringan sering yang bermasalah sehingga pencetakan e-KTP lama.

Dikatakannya, proses pencetakan untuk 1 KTP yang memakan waktu setengah jam pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Baru pada pukul 17.00 sampai 06.00 WIB, proses pencetakan bisa cepat, sehingga mereka dalam pengerjaan dilakukan malam hari.

"Setelah selesai yang akan dicetak, e-KTP selanjutnya kami serahkan kepada pihak kecamatan, untuk dibagi kepada warganya. Mengenai blangko e-KTP aman dan tidak ada masalah, semula kita terima 60.000 blangko e-KTP hingga kita tersisa 12.000 blangko lagi," jelas Zulfi, Selasa (2/1/2018).

Selesai yang mendengar penjelasan Zulfi, Eldin minta agar Kadisdukcapil tersebut yang akan mencari solusi, guna yang akan bisa saja yang mengatasi jaringan yang sering bermasalah.

Sebab, Eldin ingin pelayanan e-KTP cepat karena dokumen kependudukan itu yang sangat penting bagi warga.

Di samping itu, ia juga yang meminta agar pembagian e-KTP yang sudah selesai dicetak secepatkan yang dikirim ke kecamatan.

"Seberapa yang selesai dicetak langsung dikirim ke kantor camat, jangan tunggu sampai banyak dulu baru yang dikirim. Saya tidak mau masalah pencetakan e-KTP ini yang akan dikeluhkan warga lagi,"terangnya.

Sebelum meninggalkan Kantor Disdukcail, Eldin juga menyapa sejumlah warga yang tengah melakukan pengurusan yang di tempat tersebut. Malah ia yang sempat menggendong salah seorang anak pasangan suami istri.

Setelah yang menanyakan kedua orang tuanya, ternyata sang anak belum yang memilik akte kelahiran.

Baca juga :  Conte Yang Akan Tegaskan Penuh Dalam Belanja Chelsea

"Tolong dibantu pengurusan akte kelahiran anak ini,"katanya kepada Kadisdukcapil.
Ia pun meninjau Kantor Perpustakaan dan Arsip Kantor Camat Medan Petisah yang berada satu lokasi dengan Kantor Disduk Capil.

Terakhir, sidak yang  dilanjutkan ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Jalan AH Nasution serta Kantor Camat Medan Selayang.

Dalam peninjauan tersebut, ia yang kembali menegaskan agar yang memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.

Selasa, 02 Januari 2018

Pilgub Sumut, KPU Yang Minta Disdukcapil Untuk Tuntaskan Rekam E-KTP Warga

by

Pilgub Sumut, KPU Yang Minta Disdukcapil Untuk Tuntaskan Rekam E-KTP Warga



BERITA HARIAN - Ketua KPU Medan Herdensi Adnin berharap perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP tuntas dilakukan Dinas Kependudukan dan juga Catatan Sipil Pemko Medan sebelum 18 Februari 2018 yang mendatang.

Berdasar info yang diperoleh, ada sekitar 200 ribu penduduk Kota Medan yang belum  saja merekam.

Sedangkan gelaran Pemilihan Gubernur dan juga Wakil Gubernur Sumut tinggal hitungan bulan.

"Kita sebenarnya sudah minta kepada Disdukcapil untuk yang akan bisa saja yang melakukan, perekamanan sebelum berakhirnya masa pemutakhiran data ini," kata Herdensi usai yang akan mengisi kegiatan sosialisasi yang di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Medan, Minggu (31/12/2017).

Herdensi mengatakan, KPU Medan yang akan menggelar tahap Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 pada 20 Januari sampai 18 Februari 2018 yang mendatang.

Sebelum masa itu yang berakhir, KPU Medan yang akan berharap berharap untuk yang dinas terkait dapat yang bisa saja yang menuntaskan persoalan ini.

Sebab, kata Herdensi, kepemilihan e-KTP yang akan merupakan syarat utama yang mesti dimiliki calon pemilih nantinya.

Pada Pilkada terakhir, kata Hardensi, ada sekitar 1,9 juta Daftar Pemilih yang Tetap yang didata KPU di Kota Medan.

Baca juga : Ronaldo Yang Akan Memberikan Isyarat Yang Kuat Soal Premier League

"Yang disebut pemilih itu salah satu syaratnya yang akan berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil," katanya.

Herdensi yang mengatakan, tingkat partisipasi warga Medan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 2013 lalu yang hanya sekitar 36 persen.

Angka ini yang terbilang rendah bila melihat target yang akan dipatok KPU yang sebesar 75 persen untuk pemilihan yang sama pada 2018 yang mendatang.

"Jadi ini memang tugas yang sangat cukup berat," kata Herdensi  yang mengakhiri.

Jumat, 10 November 2017

KPK Yang Tahan Anang Sugiana , Yang Tersangka Kasus Korupsi E-KTP

by

KPK Yang Tahan Anang Sugiana , Yang Tersangka Kasus Korupsi E-KTP



BERITA HARIAN – Setelah yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, sore ini, Kamis (9/11/2017) penyidik KPK yang resmi menahan Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution, yang tersangka korupsi e-KTP.

Anang keluar dari lobi KPK yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK yang berwarna orange lalu masuk yang ke dalam mobil tahanan.

Ditanya awak media soal penahanan yang terhadap dirinya, Anang Sugiana yang sama sekali tidak berkomentar.

Terpisah, Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang mengatakan Anang Sugiana yang ‎ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka ASS yang ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan," tambah Febri.

Pemeriksaan ini, bukanlah pemeriksaan perdana Anang yang sebagai tersangka. Sebelumnya Anak sudah dua kali yang akan diperiksa namun bebas dari penahanan

Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah yang tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga yang akan masuk dalam pusaran yang tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah yang diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Dengan yang ditahannya Anang Sugiana, maka masih ada satu yang tersangka korupsi e-KTP lagi yang belum yang ditahan, yaitu Markus Nari.

Sabtu, 04 November 2017

Curigai Keterangan Setya Novanto Yang Tak Sesuai Dengan Fakta

by

Curigai Keterangan Setya Novanto Yang Tak Sesuai Dengan Fakta



BERITA HARIAN - Almanzo Bonara, anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), memberikan satu komentarnya yang terkait pada persidangan kasus korupsi E-KTP yang akan berlangsung kemarin.

Diketahui, persidangan dengan kasus korupsi E-KTP yang akan menghadirkan Setya Novanto sebagai saksi pada sidang yang pertama terdakwa Andi Narogong, Jumat (3/11/2017).

"Kami yang akan menilai proses persidangan Setya Novanto yang sebagai saksi dan juga yang sangatlah membingungkan," ujar Almanzo pada saat yang dihubungi, Sabtu (4/11/2017).

Hal itu yang akan merujuk pada jawaban Setya Novanto yang akan dinilai GMPG sangat berbeda dengan keterangan pada saksi-saksi yang sebelumnya.

Keterangan yang berbeda dari Setya Novanto membuat GMPG untuk yang mencurigai adanya niat dari Setya Novanto untuk yang tidak membeberkan fakta kejadian yang telah sebenarnya.

Almanzo yang akan mengaku hal itu yang akan menjadi pertanyaan besar bagi GMPG. Ia yang akan melihat sikap Setya Novanto untuk dapat dikatakan menyumbat proses pada persidangan.

GMPG sendiri yang akan menyarankan agar jaksa yang akan segera mengkonfortir ulang dengan para saksi-saksi yang sebelumnya, agar dapat bisa saja yang menunjukan fakta kejadian yang sebenarnya.

"Jika memang Setya Novanto yang akan terbukti untuk yang memberikan keterangan palsu, maka kami mendesak KPK untuk yang akan segera untuk yang melakukan proses hukum terhadap Setya Novanto," kata Almanzo.

Melihat proses pada persidangan kasus EKTP yang terus bergulir dari keterangan para saksi dan juga yang tersangka lainnya, GMPG akan bisa saja yang mengatakan bahwa sudah tepat bagi KPK untuk segera untuk yang mengtersangkakan kembali Setya Novanto.

Lebih lanjut, GMPG mengingatkan jika ini adalah kesempatan bagi KPK untuk yang bisa saja menujukan kinerjanya dalam hal yang pemberantasan korupsi, agar masyarakat untuk yang akan menjadi yakin bahwa penegakan hukum dan juga korupsi masih masih yang akan berlaku di negara ini.

"Begitu pun dengan pemerintahan Jokowi, yang akan dinilai berpihak untuk yang terhadap pemberatasan korupsi jika kasus EKTP ini yang akan dituntaskan, sehingga dapat meyakinkan publik bahwa pemerintah yang tidak sedang melindungi para pelaku korupsi E-KTP yang sudah sangat merugikan keuangan negara yang tersebut," ujarnya.

Jumat, 20 Oktober 2017

Setya Novanto Yang Sedang Disidang Kasus E-KTP, Dan KPK Dapat Surat Dari DPR

by

Setya Novanto Yang Sedang Disidang Kasus E-KTP, Dan KPK Dapat Surat Dari DPR



BERITA HARIAN - Lagi-lagi, dua kali panggilan untuk bersaksi di sidang korupsi e-KTP bagi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan diabaikan oleh Setya Novanto.

Pada awal minggu lalu, Setya Novanto yang tidak hadir karena dengan alasan ada pemeriksaan kesehatan yang di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Hari ini, Jumat (20/10/2017) Setya Novanto yang akan kembali tidak hadir karena dengan alasan ada kegiatan lain.

Atas ketidakhadiran hari ini, KPK yang akan mengaku untuk menerima surat dari DPR RI yang mengatakan dengan keterangan Setya Novanto yang cukup saja dibacakan saja melalui BAP.

"Hari ini yang diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam proses yang akan pembuktian persidangan dengan terdakwa Andi Agustinus. KPK yang akan menerima surat dari DPR yang intinya saja untuk menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI dan yang tidak dapat bisa memenuhi panggilan dengan yang sebagai saksi yang di pengadilan karena ada kegiatan lain dan juga minta cukup pembacaan BAP," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri yang akan menambahkan saat ini, pihak Jaksa Penuntut Umum yang akan bisa saja menimbang hal tersebut, dan apakah akan yang dipanggil kembali atau tidak.
Sebelumnya, Kuasa hukum Setya Novanto, Friedrich Yunadi yang akan mengatakan dia yang belum melihat surat undangan dari jaksa untuk kliennya.
"Saya belum tahu dan juga bisa hadir atau tidak karena surat panggilan JPU pun saya yang saja belum lihat. Tetapi jika ada saya yakin dengan beliau dan juga yang pasti akan mengatur waktu," kata Yunadi saat dihubungi wartawan.
Yunadi yang akan mengungkapkan Novanto hari ini dan juga yang akan memiliki jadwal yang padat baik di DPR RI atau yang di Partai Golkar. Novanto dengan yang sebagai ketua umum akan bisa saja dibutuhkan dengan kehadirannya dalam rangka HUT partai yang berlambang pohon beringin itu..

"Jadwal di parlemen sangat padat juga ada HUT Golkar yang semuanya butuh dan juga kehadiran beliau selaku ketua/ Ketum," katanya.

Yunadi yang akan mengatakan kliennya dengan secara hukum dan tidak harus saja hadir di persidangan. Jika tidak memungkinkan, Jaksa cukup yang akan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novanto. Sebelumnya, Novanto yang tidak hadir karena alasan dengan kesehatan.

Diketahui Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan yang akan terkait pengaturan proses pengganggaran dan juga pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan juga Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat yang Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen dan juga Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negeri RI.

Sementara Diah Anggraini yang selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan juga Drajat Wisnu Setiawan yang selaku ketua panita lelang barang dan juga jasa yang di lingkungan Ditjen Kependudukan dan juga Catatan Sipil.

Sabtu, 30 September 2017

Blanko E-KTP Yang Tersedia, Dan Begini Kondisi Dalam Pelayanan Yang Dikantor Camat

by

Blanko E-KTP Yang Tersedia, Dan Begini Kondisi Dalam Pelayanan Yang Dikantor Camat



BERITA HARIAN
- Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Medan Baru Rinawati yang telah mengaku baru mengetahui bahwa blanko KTP Elektronik atau e-KTP yang sudah tersedia.

Informasi tersebut yang akan disampaikan langsung staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dapat kabar sekitar pukul 11.00 WIB bahwa sekarang sudah ada blanko. Baguslah kalau sudah ada," ucap Rinawati yang di Kantor Camatan Medan Baru, Kamis (28/9/2017).

Ia mengakui belum menginformasikan ketersediaan blanko e-KTP yang tersebut kepada seluruh kelurahan.

Saban hari, ada 10 hingga 15 masyarakat yang telah mengurus e-KTP.

Rinawati pun yang belum mengetahui berapa jatah blanko e-KTP yang akan diberikan kepada pihaknya.

"Kurang tahu berapa jatah yang akan diberikan ke kami. Kalau mau mengurus e-KTP, paling lama seminggu," sambungnya.

Sementara yang di Kecamatan Medan Selayang ada sekitar 50 orang yang bermohon e-KTP.

Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis yang menyebutkan bahwa e-KTP kerap menjadi polemik.

Beberapa masyarakat sebut Sutan kerap marah kepada petugas kecamatan yang lantaran tak memperoleh e-KTP.

"Kami juga sudah tahu, berita yang bagus ini. Karena selama ini selalu yang menjadi polemik," ucap Sutan.

Ia juga yang tak mengetahui berapa jumlah blanko e-KTP yang akan diberikan kepada Kecamatan Medan Selayang.

Kamis, 28 September 2017

Blanko Sudah Tersedia, Inilah Syarat Untuk Mengurus KTP Elektronik

by

Blanko Sudah Tersedia, Inilah Syarat Untuk Mengurus KTP Elektronik



BERITA HARIAN - Blanko KTP Elektronik atau e-KTP yang sudah tersedia, mulai hari ini semua masyarakat Medan yang sudah dapat saja mengurusnya.

Kepala Bidang Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Arfian Saragih menceritakan bahwa pengurusan e-KTP yang dilaksanakan di kantor kecamatan.

Masyarakat yang wajib yang akan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli.

"Pengurusan e-KTP gratis, masyarakat yang cukup bawa fotokopi KK dan KTP asli. Apabila KTP hilang, masyarakat wajib yang menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian," ucap Arfian yang di Disdukcapil Medan, Kamis (28/9/2017).

Masyarakat juga yang akan dapat bisa saja mengurus e-KTP yang rusak, dengan syarat yang membawa bukti e-KTP yang rusak.

Sesuai standar operasinya, pengurusan e-KTP yang sebut Arfian paling lambat ada empat hari.

"Ketika e-KTP diterima Disdukcapil maka empat hari yang langsung saja selesai. Itu sudah yang sesuai standar nasional," sambungnya.

Setelah blanko e-KTP yang selesai pihaknya yang akan mengantarkan blangko tersebut ke pihak kecamatan, selanjutnya pihak kecamatan yang akan menghubungi masyarakat yang bersangkutan.

Senin, 21 Agustus 2017

Terkait Dengan Kasus E-KTP Ketua MA Meminta ARB Untuk Jaga Integritas

by

Terkait Dengan Kasus E-KTP Ketua MA Meminta ARB Untuk Jaga Integritas



BERITA HARIAN - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) mendatangi dengan Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (21/8/2017).

Kedatangan massa ARB ke gedung MA adalah untuk bisa meengingatkan Ketua MA, Hatta Ali agar senantiasa yang menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

"Sebagai lembaga hukum yang berkeadilan, seharusnya yang sebagai pimpinan lembaga yudikatid harus bisa memberikan contoh terhadap masyarakat dalam menegakkan supremasi hukum," kata Ade Imam, Koordinator ARB.

Imam yang menjelaskan, dalam kehakiman yang merdeka merupakan dengan salah satu prinsip penting bagi Indonesia sebagai negara hukum.

"Prinsip ini yang menghendaki kekuasaan hakim yang bebas dari campur tangan dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun," tuturnya.

"Sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada jaminan ketidakberpihakan kekuasaan kehakiman, kecuali yang terhadap hukum dan juga keadilan," tandasnya.

Dalam aksinya yang tersebut, para massa ARB membawa poster bergambar Ketua MA, Hatta Ali.

MA juga yang diminta ARB memecat hakim yang telah terindikasi untuk melakukan konspirasi hukum dengan tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

"MA yang harus mengawal proses jalannya persidangan agar kasus korupsi E-KTP yang telah melibatkan Setya Novanto ini bisa saja berjalan terbuka dan tidak diskriminatif," ujar Ade Imam.

Selasa, 11 Juli 2017

Ketua KPK Yang Tersangka Kasus Baru Korupsi E-KTP Yang Diumumkan

by

Ketua KPK Yang Tersangka Kasus Baru Korupsi E-KTP Yang Diumumkan




BERITA HARIAN - Ketua Komisi yang Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang memastikan penyidiknya telah yang mengantongi nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Nama tersebut yang didapat dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik belum lama ini dan serta didukung dengan bukti-bukti yang telah dimiliki penyidik.

"Gelar perkara yang sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin yang akan segera untuk diumumkan. Anda tunggu saja di bulan ini," kata Agus, Selasa (11/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Agus yang berjanji pengumuman yang tersangka baru dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu yang bakal dilakukan pada bulan ini yang secara terbuka ke publik melalui media.

Sayangnya, Agus yang masih belum mau membocorkan tersangka baru itu yang berasal dari unsur mana.

Apakah unsur DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri atau pengusaha pemenang yang tender proyek e-KTP.

"Ya nanti pokoknya ditunggu saja ya. Oke ya," kata Agus.

Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, KPK baru saja menetapkan tiga orang sebagai dengan tersangka.

Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus yang alias Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto sudah duduk yang di kursi pesakitan.

Mereka berdua yang dituntut dengan masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara Andi Narogong yang masih dalam tahap penyidikan.

Top Ad 728x90