Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Oktober 2018

KPK Mulai Menjelajahi Jejak Novanto Selain di Kasus e-KTP

by

KPK Mulai Menjelajahi Jejak Novanto Selain di Kasus e-KTP



BERITA HARIAN - KPK mulai menelusuri jejak mantan Ketua DPR Setya Novanto yang akan selain dalam kasus korupsi e-KTP. Penelusuran itu antara lain pada kasus dugaan korupsi proyek Bakamla dan PLTU Riau-1.

"Sejauh apa fakta-fakta yang muncul di persidangan sebagai sebuah kebenaran materiil serta sejauh apa bisa diuji bila memiliki nilai untuk pintu masuk pengembangan kasus, tentu menjadi bagian penting bagi KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Jumat (5/10/2018) malam.

Nama Novanto memang disebut dalam kasus dugaan korupsi di luar e-KTP, antara lain pada kasus dugaan suap proyek pengadaan sateli monitoring dan drone Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi.

Dalam sidang kasus Bakamla, Fayakhun mengaku pernah memberikan duit SGD 500 ribu kepada Novanto dengan perantara stafnya, Agus Gunawan. Duit itu kemudian diserahkan kepada Novanto lewat keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Namun Fayakhun tak menjelaskan secara terperinci asal duit tersebut. Dia hanya mengatakan uang itu diberikan atas inisiatif dirinya karena tahu Novanto sedang pusing menjelang Rapimnas Golkar.

"Itu inisiatif saya. Saya tahu Ketum (Golkar Setya Novanto) pusing mau rapimnas," ujar Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Novanto kemudian yang akan membantah telah menerima duit tersebut. Sambil bercanda, dia mengatakan Fayakhun pelit.

"Beliau (Fayakhun) pelit, ha-ha-ha.... Nggak ada itu (bagi-bagi duit)," ujar Novanto.

Sebenarnya nama Novanto bukan pertama kalinya disebut dalam sidang kasus Bakamla. Saat persidangan kasus Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan, nama Novanto turut disebut. Nama Novanto kali itu disebut setelah jaksa menunjukkan percakapan Fayakhun dengan Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief. Ada kode SN, yang kemudian disebut Erwin sebagai Setya Novanto.

Selain dalam kasus Bakamla, nama Novanto muncul dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dalam dakwaan Johannes B Kotjo, Novanto disebut bakal mendapat jatah USD 6 juta dari proyek tersebut.

Kotjo didakwa menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.

Untuk melancarkan aksinya, Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dia akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5 persen atau USD 25 juta.

Sebagian uang itu atau sekitar USD 6 juta bakal dikantongi Kotjo. Sisanya direncanakan Kotjo untuk dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Berikut ini daftarnya:
1. Setya Novanto diberi jatah USD 6 juta
2. Andreas Rinaldi diberi jatah USD 6 juta
3. Rickard Philip Cecile diberi jatah USD 3,1 juta
4. Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy atau Rudy Herlambang, diberi jatah USD 1 juta
5. Chairman Blackgold Natural Resources, Intekhab Khan, diberi jatah USD 1 juta
6. Direktur PT Samantaka Batubara, James Rijanto, diberi jatah USD 1 juta
7. Pihak-pihak yang lain membantu diberi jatah USD 875 ribu

Baca juga : Toko Cat di Kapten Jumhana Medan, Ludes Dilalap si Jago Merah

Jaksa mengatakan Kotjo sempat bertemu dengan Novanto dengan maksud meminta bantuan dipertemukan dengan pejabat PT PLN. Sebab, Kotjo belum mendapat tanggapan atas permohonannya untuk mendapatkan proyek itu. Novanto kemudian mengenalkan Kotjo kepada Eni.

KPK juga pernah memeriksa Novanto sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut KPK, Novanto mengetahui pembahasan fee proyek PLTU Riau-1. Saat itu Novanto mengaku tidak terlibat dalam proyek PLTU Riau-1 karena sudah berada di penjara.

Rabu, 19 September 2018

Ijeck Minta Dukungan Kejaksaaan Tinggi Wujudkan Sumut Bebas Dari Korupsi

by

Ijeck Minta Dukungan Kejaksaaan Tinggi Wujudkan Sumut Bebas Dari Korupsi



BERITA HARIAN - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Musa Rajekshah yang akan membuka kegiatan Konsultasi Bakohumas Provinsi Sumatera Utara, di Emerald Garden Internasional Hotel, Medan, Selasa (18/9/2018).

Kegiatan ini yang akan bisa saja yang mengangkat tema “Strategi Pencegahan Korupsi Melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Sumut”.

Pada kesempatan tersebut, Wagub Sumut Musa Rajekshah yang mengatakan, sinergi antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang akan diperlukan untuk mewujudkan untuk pemerintahan daerah yang bersih dan bebas korupsi.

“Pemprov Sumut perlu mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai pengacara negara, demi bersama-sama yang akan mewujudkan pembangunan yang bersih,” katanya.

Musa Rajekshah mengatakan, Pemprov Sumut yang akan memiliki Visi Pembangunan 2018-2023, yaitu Mewujudkan Sumatera Utara yang Maju, Aman dan juga Bermartabat.

“Visi tersebut yang akan dijabarkan dalam misi pembangunan, salah satunya, mewujudkan Sumut bermartabat dalam politik melalui pemerintahan yang bersih dan yang dicintai, guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan juga bersih,” ujar Wagub Sumut yang akrab disapa Ijeck.

Selain itu, Ijeck juga mengharapkan dengan terbentuknya TP4D, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat yang akan berdampingan dengan Kejaksaan dalam proses perencanaan, pengawasan serta pencegahan penyimpangan pengadaan barang jasa dan percepatan penyerapan anggaran.

“Hal ini penting dilakukan yang sebagai salah satu upaya untuk mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan yang di Provinsi Sumut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan lebih  optimal,” katanya

Karena itu, Ijeck sangat mengapresiasi kegiatan Konsultasi Bakohumas tersebut. Sebab, selain mendorong pelaksanan pemerintahan dan pembangunan yang bersih, juga diharapkan dapat menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara Pemprov Sumut dan Kejati Sumut.

Kepada seluruh peserta, Ijeck juga mengharapkan agar bisa memaksimalkan informasi yang didapat dari narasumber. "Hal ini tentu untuk mengawal dan mendampingi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan melalui tim pegawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah,” katanya.

Baca juga : Kombes Panca Gantikan Aris Budiman Jadi Dirdik KPK Yang Dilantik Besok

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak yang menyampaikan materi tentang “Strategi Pencegahan Korupsi melalui TP4” mengatakan, keberadaan TP4 bertujuan mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan, melalui upaya pencegahan/preventif dan persuasif.

“Juga memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir,” ujarnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumut, serta pengurus dan anggota Bakohumas Provinsi Sumatera Utara.

Senin, 03 September 2018

KPU Tetap Coret Bacaleg Eks Para Napi Yang Korupsi

by

KPU Tetap Coret Bacaleg Eks Para Napi Yang Korupsi




BERITA HARIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menegaskan bakal calon legislatif (bacaleg) eks napi korupsi tetap tak memenuhi syarat. KPU akan yang mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg tersebut meski telah diloloskan.

"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual yang terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Arief mengatakan, pihaknya akan yang menyatakan status bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat. Hal itu, berpegang pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan.

"Kalau masih didaftarkan kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," katanya.

Seperti diketahui, PKPU mengatur larangan parpol untuk mencalonkan eks koruptor. Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.

"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan, jadi PKPU itu belum dibatalkan, maka kami selaku pembuat aturan KPU ya harus mempedomani aturan KPU itu, selain fakta-fakta, landasan latar belakang yang kami sebutkan mengapa kami menyusun peraturaan KPU nya seperti itu," ujar Arief.

Baca juga : Bawaslu Yang Minta Capres-Cawapres Imbau Simpatisan Tahan Diri

Sebelumnya, Bawaslu di sejumlah daerah telah meloloskan sejumlah eks napi korupsi menjadi bacaleg. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja pada Sabtu, 1 September kemarin, menyampaikan sikap Bawaslu tidak bertentangan dengan UU dengan meloloskan para mantan narapidana untuk nyaleg.

Dalam Pasal 240 UU Pemilu memang diatur mantan narapidana bisa maju caleg asalkan mempublikasikan kepada publik soal statusnya. Namun, larangan eks napi korupsi nyaleg tersebut dicantumkan dalam PKPU.

Jumat, 31 Agustus 2018

Tersangka Eni Maulani Saragih Koperatif Yang Kembalikan Rp 500 Juta ke KPK

by

Tersangka Eni Maulani Saragih Koperatif Yang Kembalikan Rp 500 Juta ke KPK



BERITA HARIAN - Tersangka Eni Maulani Saragih yang akan dinilai koperatif membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menangani kasus korupsi proyek PLTU Riau 1

Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sudah yang akan mengembalikan Rp 500 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) juga yang sudah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta kepada penyidik, dan tentu akan bisa saja yang menjadi salah satu barang bukti atau alat bukti dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Kamis (30/8/2018), seperti dikutip Antara.

Eni adalah salah satu tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2x300 megawatt di Provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.

"Pengembalian uang ini perlu kita lihat sebagai sebuah sikap kooperatif. Kami juga mengingatkan dan mengimbau kepada pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek PLTU Riau 1 ini belum terlambat untuk mengembalikan pada KPK," ujar Febri.

Pengembalian uang itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan bagi Eni.

"Apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain masih akan didalami lagi," ungkap Febri.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Eni dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap atau janji.

Kemudian, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johanes bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes.

Pada November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

OTT

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu.

Barang bukti itu berupa uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut. Diduga, penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.


Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar, yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp 2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diberikan melalui staf dan keluarga.

Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Pembangkit Listrik

Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW secara keseluruhan. PLTU Riau-1 masih pada tahap "letter of intent" (LOI) atau nota kesepakatan.

Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam bentuk kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA). PLTU tersebut dijadwalkan beroperasi pada 2020 dengan kapasitas 2x300 MW dengan nilai proyek 900 juta dolar AS atau setara Rp 12,8 triliun.

Pemegang saham mayoritas adalah PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia, anak usaha PLN. Sebanyak 51 persen sahamnya dikuasai PT PJB, sisanya 49 persen konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka.

Kamis, 23 Agustus 2018

Zumi Zola Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Atas Kasus Dugaan Suap RAPBD Jambi

by

Zumi Zola Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Atas Kasus Dugaan Suap RAPBD Jambi



BERITA HARIAN - Terjerat dalam Kasus korupsi, Zumi Zola, Gubernur nonaktif Jambi, akan jalani sidang perdana yang akan sebagai terdakwa, pada Kamis (23/8/2018).

Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

"Sidang perdana dimulai jam 09.00 pagi," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso yang akan melalui keterangan tertulis, Selasa (21/8/2018).

Zumi Zola terjerat dalam dugaan penerimaan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, tahun 2014-2017.

Gratifikasi yang akan diduga diterima Zumi beserta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PUPR Provinsi Jambi Arfan adalah Rp 6 miliar.

Keduanya melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Febri Diansyah yang selaku Juru Bicara KPK memperkirakan adanya penambahan jumlah gratifikasi yang diterima Zumi dari temuan awal Rp 6 miliar tersebut.

"Ada penambahan, ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti yang secara rinci akan disampaikan lagi. Kami menunggu jadwal dari pengadilan juga kapan proses persidangan pertama dilakukan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Selain itu, KPK juga yang akan menetapkan Zumi sebagai tersangka dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018 kepada sejumlah anggota DPRD.

Zumi diduga yang akan bisa saja yang mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.

Uang itu terkait persetujuan DPRD yang terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Baca juga : Legenda Milan Tidak Yakin  Juventus Terus Pertahankan Scudetto

Sementara itu, menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati pada kasus gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi, KPK telah memeriksa 63 saksi, Selasa (7/8/2018).

Sementara itu dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPRD, sebanyak 16 saksi yang diperiksa.

Selasa, 17 Juli 2018

Penampakan Rumah Tersangka Dalam Kasus Korupsi Richard Lingga

by

Penampakan Rumah Tersangka Dalam Kasus Korupsi Richard Lingga 



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan bisa saja yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.

Ketiganya hari ini akan yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Selasa (17/7/2018).

Tiga nama yang akan diperiksa adalah DHM (Abdul Hasan Maturidi), REN (Richard Edi Lingga), SFE (Syafrida Fitri Harahap), mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Coba untuk yang akan mencari tahu rumah seorang tersangka, Richard, politisi Golkar Sumut.

Awalnya sempat pesimistis, karena dari empat orang warga sekitar yang akan ditanya, tidak satupun warga yang mengenal sosok Richard.

"Maaf bang saya nggak tahu siapa itu sosok Richard," kata wanita berkulit putih yang sedang menjemur pakaian di depan rumah.

Informasi awal yang, rumah Richard berada yang  di Jalan Bunga Cempaka No 5E Pasar III Padangbulan Medan.

Di depannya terletak RM Khas Batak Karina.

Rumah megah berlantai dua warna krem yang diduga milik Richard sangatlah indah. Bergaya kastil ala Eropa, rumah ini sangat yang akan mencolok dari yang lain dan paling mentereng dan besar di Jalan Bunga Cempaka tersebut.

Seorang wanita pegawai RM Khas Batak Karina, langsung bertanya menu yang akan dipesan.

"Mau pesan makanan apa mas," tanya wanita berkulit putih itu, Selasa (17/7/2018)

Langsung balik bertanya, apakah rumah nomor 5E bercat krem yang berada di depan itu milik tersangka kasus korupsi Richard?

Wanita itu sempat tertegun sebentar dan membenarkan bahwa rumah itu memang milik Richard.

"Iya benar rumah itu milik Richard," katanya.

Baca juga : Polisi Tembak Mati Kurir Jaringan Internasional Dan Temukan 2 Kilogram Sabusabu

"Tapi rumah itu kosong. Pemiliknya tidak ada dan sudah lama tidak ditempati," ucapnya.

Hingga saat ini, KPK telah menahan sembilan dari 38 tersangka baru kasus suap DPRD Sumut.

Mereka adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga.

Kamis, 26 April 2018

Anggota DPR Dimintai Hakim Rp 100 Miliar Supaya Ibunya Yang Tidak Ditahan

by

Anggota DPR Dimintai Hakim Rp 100 Miiar Supaya Ibunya Yang Tidak Ditahan



BERITA HARIAN - Anggota DPR Aditya Anugrah Moha diminta Rp 100 miliar oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Uang itu yang harus diberikan agar Marlina Moha Siahaan yang akan bisa saja yang merupakan ibu kandung Aditya tidak ditahan selama mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.

"Sempat yang akan disampaikan genap saja. Maksudnya kurang lebih 100 ribu dollar atau Rp 1 miliar," ujar Aditya saat yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Saat itu, menurut Aditya, ia juga yang sempat mengeluh karena menilai jumlah tersebut terlalu besar. Namun, Sudiwardono yang mengatakan bahwa jumlah itu tak bisa ditawar.

Sebab, Sudi menyebut bahwa uang itu bukan hanya untuk dia sendiri, namun akan yang dibagi-bagikan kepada pihak lain.

Menurut Aditya, sebelum yang akan dibicarakan soal uang, dia yang terlebih dulu meminta bantuan agar ibunya tidak ditahan. Sebab, saat itu ibunya yang sedang sakit.

Aditya merasa yang tidak punya pilihan lain dan juga yang akhirnya menyetujui pemberian uang.

Baca juga : Sidang Telah Berlangsung Panas, Hakim Ketua Pukul Palu Dana Tenangkan Suasana Sidang

"Bahwa kondisi Ibu sakit dan saya mohon yang akan sebagai anak, ini panggilan hati seorang anak. Saya sampaikan saya mohon yang kebijaksanaan. Kalau bisa Beliau tidak ditahan," kata Aditya.

Pada akhirnya, Aditya menyerahkan 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Uang itu agar Marlina Moha Siahaan yang akan berstatus terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010, tidak ditahan.

Selasa, 24 April 2018

Setya Novanto Terbukti Telah Memperkaya Diri Sendiri

by

Setya Novanto Terbukti Telah Memperkaya Diri Sendiri



BERITA HARIAN - Dalam pendapat Majelis Hakim, terdakwa kasus KTP elektronik, Setya Novanto terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dari anggaran proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Dana untuk memperkaya diri itu, yang akan didapatkan Novanto dari tangan pengusaha Made Oka Masagung.

Transaksi barter yang akan dilakukan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera peserta lelang proyek e-KTP, menjadi landasan hakim adanya unsur yang akan bisa saja yang memperkaya diri sendiri oleh Novanto.

"Termin ketiga saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong diminta yang terdakwa Setya Novanto eksekusi 3,5 juta US dollar lewat Anang Sugiana Sudiharjo kepada Made Oka karena khawatir adanya pajak."

"Andi yang akan bisa saja yang mengetahui itu saat konfirmasi dari terdakwa Setya Novanto sudah diselesaikan, sepengetahuan Andi uang fee untuk DPR sebesar USD 7 juta," ucap Hakim Emilia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dalam pertimbangannya, jumlah transaksi barter yang dilakukan Irvanto ataupun Made Oka melalui money changer sesuai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Baca juga : Jusuf Kalla Yang Nilai DPR Tidak Perlu Bentuk Pansus Tentang Tenaga Kerja Asing

Yakni USD 3,5 juta melalui Irvanto, dan USD 3,8 juta melalui Made Oka.

"Menurut majelis hakim unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi menurut hukum," ujar Hakim Frangki Tambuwun melanjutkan.

Hingga berita ini diturunkan, pengendara ojek online masih memadati kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol nomor 5 Medan. Koordinasi terus dilakukan untuk massa agar menuju ke kantor Gubernur Sumatera Utara.

Kamis, 19 April 2018

KPK Bantu Kejati Sultra Kejar Buronan Kasus Korupsi

by

KPK Bantu Kejati Sultra Kejar Buronan Kasus Korupsi



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali yang akan memberi bantuan kepada penegak hukum yang di Sulawesi Tenggara yang akan bisa saja yang terkait kasus korupsi.

Kali ini KPK melalui Unit Koordinasi dan juga Supervisi Penindakan membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menangani dengan kasus korupsi.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, yang akan bisa saja yang mengungkapkan bahwa terdapat dua perkara yang terkendala karena yang tidak bisa dieksekusi.

"Tidak dapat yang akan bisa saja yang dilakukan eksekusi oleh Kajati Sultra yang karena terpidananya melarikan diri," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).

Kasus pertama adalah perkara yang akan penyimpangan pengadaan kendaraan roda empat pada Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2008.

Perkara tersebut telah yang inkracht sejak tahun 2014.

Terpidana atas nama Chandra Liwang.

Kasus kedua adalah perkara penyimpangan proyek pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara Tahap II dan III tahun anggaran 2010 dan 2011.

Perkara telah inkracht berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2701K/Pid.Sus/2016 tanggal 31 Juli 2017.

Terpidana atas nama H Sio Dinar.

Baca juga : Chelsea Yang Ramaikan Perburuan Bintang PSG Ini

"KPK akan memberi bantuan dan memfasilitasi dalam rangka pencarian kedua buronan terpidana (DPO) tersebut," jelas Febri.

Selain dua kasus tersebut, KPK juga membahas 90 perkara yang menurut tim telah berjalan dengan baik yang ditangani Kajati Sultra.

Sebagian besar telah berkekuatan hukum tetap dan beberapa perkara lainnya yang masih dalam proses pemberkasan.

Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Kejati Sultra, KPK bersama para Asisten Kejati Sultra dan para Kajari yang dipimpin oleh Asdatun Kamari mewakili Kajati.

Kamis, 22 Maret 2018

Kasus Korupsi Dana Pengadaan Sarana Dana Prasarana Kapal, Akan Divonis 3 Tahun

by

Kasus Korupsi Dana Pengadaan Sarana Dana Prasarana Kapal, Akan Divonis 3 Tahun



BERITA HARIAN - Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan, Syahrizal yang akan bisa saja yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, dalam persidangan dengan agenda vonis yang di Ruang Cakra IX, Kamis (22/3/2018).

Ketua Majelis Hakim, Achmad Sayuti yang akan bisa saja yang mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendukung Kapal Inkamina dan Inkamini Tahun Anggaran (TA) 2014 di dinas yang tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah yang akan bisa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," ucap Achmad Sayuti.

Selain itu, terdakwa juga yang akan bisa saja yang diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 444 juta.

"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup yang dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka yang diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," sebutnya.

Vonia yang akan disampaikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut Syahrizal dengan hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 tahun kurungan.

"Terdakwa juga dikenakan uang pengganti yang sama. Hanya saja subsidairnya selama 2 tahun penjara," ungkap JPU Suheri Wira.

Baca juga : Kepala Dinas Pendidikan Sumut Akan Klaim 98 Persen SMA Akan Gelar UNBK

Untuk yang akan isa saja yang diketahui, dalam kasus ini terdakwa bersama dengan rekanan bernama Dedy Wahyudi (DPO). Mereka berdua disebut bekerja sama memanipulasi data untuk agar CV Ridho Pratama yang akan dimenangkan dalam pelelangan proyek ini.

Kemudian, keduanya juga bekerja sama membuat penawaran harga yang sebelumnya telah diatur oleh terdakwa. Selanjutnya proses pelelangan dilakukan panitia dengan yang mengumumkan pelaksanaan pengadaan secara elektronik melalui LPSE Kota Medan.

Dari 15 perusahaan yang akan mendaftar, ada tiga perusahaan yang akan sesuai penawaran harga. Salah satunya CV Ridho Pratama dengan nilai penawaran sebesar Rp. 742.934.000 dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Namun dalam pengerjaannya terdapat perbedaan volume dan spesifikasi item yang seharusnya. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

Jumat, 22 Desember 2017

Kasus Dugaan Korupsi Rigid Beton Yang Mengarah Ke Wali Kota Yang Sibolga

by

Kasus Dugaan Korupsi Rigid Beton Yang Mengarah Ke Wali Kota Yang Sibolga



BERITA HARIAN - Berdasarkan pada hasil pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang akan bisa saja yang terhadap sejumlah saksi dan yang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rigid beton jalan yang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga, adanya kemungkinan keterlibatan Syarfi Hutauruk.

Sehingga, penyidik memanggil Wali Kota Sibolga untuk yang akan bisa saja yang akan memberikan keterangan atas dugaan yang muncul.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka, bahwasannya peran dari Wali Kota sebagai kepala daerah yang di Sibolga, keterangan sangat yang akan dibutuhkan. Karena, keterangan saksi dan tersangka yang bermuara ke Syarfi Hutauruk" kata ‎Kepala‎ Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (21/12/2017).

Ketika yang ditanya perihal kata muara yang akan disebutkan, Sumanggar yang tidak membatah ada indikasi yang keterlibatan orang nomor satu di Pemko Sibolga itu dalam kasus dugaan korupsi yang akan disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.

"Ya mengarah, ada indikasi yang keterlibatan dalam kasus ini. Tapi, belum bisa kita ketahui, karena belum pernah yang diperiksa. Tunggu dari hasil pemeriksaan dulu," ucap Sumanggar.

Syarfi sendiri yang akan diketahui telah dua kali tak yang akan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya ia yang dipanggil penyidik agar menjadi saksi untuk tiga yang tersangka yaitu Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu, Ketua Pokja, Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)‎, Safaruddin Nasution.

Baca juga : Bank BTN Santuni Yang Sebanyak 1.000 Anak Panti Asuhan

Untuk yang akan diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumut yang sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang di Dinas PU Kota Sibolga, yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang akan bisa saja yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp 65 miliar dan juga yag diketahui merugikan keuangan negara yang sebesar Rp 10 miliar.

Para yang tersangka terdiri dari 10 orang rekanan dan 3 orang yang tersangka lainnya berasal dari Dinas PU Kota Sibolga, yang termasuk ‎Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga ini yang akan terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan yang terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix yang akan menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton).

Selasa, 28 November 2017

Buronan Korupsi Yang Dicari Dijatim Yang tertangkap Di Malaysia

by

Buronan Korupsi Yang Dicari Dijatim Yang tertangkap Di Malaysia



BERITA HARIAN - Buronan utama korupsi P2SEM yang telah dicari oleh tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) sekaligus, dr Bagoes Soetjipto, yang akan segera untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (29/11/2017).

Pria yang buron sejak 2010 itu yang bakal langsung menjalani masa hukuman setelah yang sebelumnya tertangkap yang di Malaysia.

Dia bakal langsung saja yang akan menjalani masa hukuman karena pengadilan yang telah lama menjatuhkan vonis untuknya yang secara in absentia.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung yang akan dihubungi Surya, membenarkan atas tertangkapnya buronan kelas wahid itu. "Malam ini yang masih perjalanan ke Jakarta," tutur Maruli Hutagalung sambil tertawa.

Orang nomor satu yang akan di jajaran kejaksaan Jatim itu, berjanji yang akan membawa terpidana ke Surabaya untuk proses administrasi dan juga dimasukkan penjara.

"Besok saja ya," terangnya.

Informasi yang diperoleh Surya, pascapenangkapan yang terpidana di Malaysia dipulangkan lewat Batam dan kini menuju Jakarta, beberapa pejabat yang di antaranya Aspidsus Didik Farkhan Alisyahdi, Asintel dan juga pejabat di Kejari Jombang, Sidoarjo dan Ponorogo, malam ini yang akan berangkat ke Jakarta.

Mereka yang akan menjemput Bagoes di Kejagung untuk yang dibawa ke Kejati Jatim lalu yang diserahkan ke kejari yang menangani.

Dr Bagoes Soetjipto yang akan menjadi buronan sejak 2010 dan juga yang akan melarikan diri ke Malaysia.

Tim Kejagung menangkap dr Bagoes Soetjipto yang di tempat persembunyian yang belum saja yang diketahui tempatnya.

Kemudian pelaku dibawa yang ke Batam melalui Setulang Laut, Johor Bharu Malayisa, Selasa (28/11/2017).

Pelaku yang akan dibawa ke tanah air dengan yang akan menumpangi MV Ceria Indomas.

Baca juga : Atletico Yang Incar Bek Kanan Timnas Belgia

Kapal sampai yang di Pelabuhan Batam Centre yang sekitar pukul 17.00 WIB.

Bagoes Soetjipto yang akan merupakan terpidana utama kasus korupsi dana P2SEM 2008.

Kasus ini yang bikin heboh Jatim karena yang diduga melibatkan banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan juga beberapa pejabat tinggi yang di Pemprov Jatim.

Ketua DPRD Jatim pada saat itu, Fathorrasjid, terseret dan juga yang akan sempat merasakan penjara selama 3 tahun lebih gara-gara kasus ini.

Jumat, 10 November 2017

KPK Yang Tahan Anang Sugiana , Yang Tersangka Kasus Korupsi E-KTP

by

KPK Yang Tahan Anang Sugiana , Yang Tersangka Kasus Korupsi E-KTP



BERITA HARIAN – Setelah yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, sore ini, Kamis (9/11/2017) penyidik KPK yang resmi menahan Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution, yang tersangka korupsi e-KTP.

Anang keluar dari lobi KPK yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK yang berwarna orange lalu masuk yang ke dalam mobil tahanan.

Ditanya awak media soal penahanan yang terhadap dirinya, Anang Sugiana yang sama sekali tidak berkomentar.

Terpisah, Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang mengatakan Anang Sugiana yang ‎ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka ASS yang ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan," tambah Febri.

Pemeriksaan ini, bukanlah pemeriksaan perdana Anang yang sebagai tersangka. Sebelumnya Anak sudah dua kali yang akan diperiksa namun bebas dari penahanan

Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah yang tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga yang akan masuk dalam pusaran yang tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah yang diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Dengan yang ditahannya Anang Sugiana, maka masih ada satu yang tersangka korupsi e-KTP lagi yang belum yang ditahan, yaitu Markus Nari.

Sabtu, 04 November 2017

Curigai Keterangan Setya Novanto Yang Tak Sesuai Dengan Fakta

by

Curigai Keterangan Setya Novanto Yang Tak Sesuai Dengan Fakta



BERITA HARIAN - Almanzo Bonara, anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), memberikan satu komentarnya yang terkait pada persidangan kasus korupsi E-KTP yang akan berlangsung kemarin.

Diketahui, persidangan dengan kasus korupsi E-KTP yang akan menghadirkan Setya Novanto sebagai saksi pada sidang yang pertama terdakwa Andi Narogong, Jumat (3/11/2017).

"Kami yang akan menilai proses persidangan Setya Novanto yang sebagai saksi dan juga yang sangatlah membingungkan," ujar Almanzo pada saat yang dihubungi, Sabtu (4/11/2017).

Hal itu yang akan merujuk pada jawaban Setya Novanto yang akan dinilai GMPG sangat berbeda dengan keterangan pada saksi-saksi yang sebelumnya.

Keterangan yang berbeda dari Setya Novanto membuat GMPG untuk yang mencurigai adanya niat dari Setya Novanto untuk yang tidak membeberkan fakta kejadian yang telah sebenarnya.

Almanzo yang akan mengaku hal itu yang akan menjadi pertanyaan besar bagi GMPG. Ia yang akan melihat sikap Setya Novanto untuk dapat dikatakan menyumbat proses pada persidangan.

GMPG sendiri yang akan menyarankan agar jaksa yang akan segera mengkonfortir ulang dengan para saksi-saksi yang sebelumnya, agar dapat bisa saja yang menunjukan fakta kejadian yang sebenarnya.

"Jika memang Setya Novanto yang akan terbukti untuk yang memberikan keterangan palsu, maka kami mendesak KPK untuk yang akan segera untuk yang melakukan proses hukum terhadap Setya Novanto," kata Almanzo.

Melihat proses pada persidangan kasus EKTP yang terus bergulir dari keterangan para saksi dan juga yang tersangka lainnya, GMPG akan bisa saja yang mengatakan bahwa sudah tepat bagi KPK untuk segera untuk yang mengtersangkakan kembali Setya Novanto.

Lebih lanjut, GMPG mengingatkan jika ini adalah kesempatan bagi KPK untuk yang bisa saja menujukan kinerjanya dalam hal yang pemberantasan korupsi, agar masyarakat untuk yang akan menjadi yakin bahwa penegakan hukum dan juga korupsi masih masih yang akan berlaku di negara ini.

"Begitu pun dengan pemerintahan Jokowi, yang akan dinilai berpihak untuk yang terhadap pemberatasan korupsi jika kasus EKTP ini yang akan dituntaskan, sehingga dapat meyakinkan publik bahwa pemerintah yang tidak sedang melindungi para pelaku korupsi E-KTP yang sudah sangat merugikan keuangan negara yang tersebut," ujarnya.

Jumat, 27 Oktober 2017

KPK Yang Periksa Empat Saksi Dengan Kasus Korupsi Disdikpora Kebumen

by

KPK Yang Periksa Empat Saksi Dengan Kasus Korupsi Disdikpora Kebumen



BERITA HARIAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mulai melakukan penyidikan yang di kasus dugaan suap terkait dengan anggaran proyek yang di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.

Kamis (26/10/2017) kemarin, penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan yang di daerah untuk tersangka baru yang di kasus ini yaitu anggota Komisi A DPRD Kab Kebumen, Dian Lestari Pertiwi Subekti (DL).

"Untuk kasus suap APBD-P tahun 2016 Kab Kebumen, dengan yang tersangka DL penyidik yang akan memeriksa empat saksi yang di daerah," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (27/10/2017).

Febri yang akan menjelaskan, keempat saksi yang akan saja diperiksa itu yakni unsur staf Sekwan DPRD Kab Kebumen dan Kasi pada Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak Kab Kebumen, Kepala Dinas pada Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta LBH.

Oleh penyidik KPK, Dian Lestari yang ditetapkan dengan yang sebagai tersangka lantaran yang diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil yang di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.

Diah yang akan diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk yang akan terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan juga komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.

Dalam kasus ini, Diah yang juga mantan Ketua Fraksi PDIP yang di DPRD Kebumen itu diduga yang akan menerima uang Rp60 juta dari Basikun. Peran Diah yakni mengurus dan juga yang akan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu.

Atas perbuatannya, politikus PDIP itu yang akan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) yang ke-1 KUHPidana.

Febri yang akan menuturkan Dian dan juga yang akan merupakan tersangka keenam dari kasus dugaan suap anggaran proyek yang di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen. Sementara itu lima orang yang tersangka lainnya sudah dibawa yang ke meja hijau.
Empat yang di antaranya yang sudah saja yang divonis di tingkat pertama ialah Sigit Widodo, Yudhi Tri, Adi Pandoyo dan Hartoyo. Sementara Basikun Suwandi alias Petruk yang masih menjalani proses persidangan.

Rabu, 25 Oktober 2017

Hari Ini KPK Yang Akan Periksa Empat Saksi Dengan Kasus Korupsi E-KTP

by

Hari Ini  KPK Yang Akan Periksa Empat Saksi Dengan Kasus Korupsi E-KTP



BERITA HARIAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus yang akan berupaya untuk menuntaskan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk yang tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution.

Kali ini, Rabu (25/10/2017) penyidik yang akan mengagendakan pemeriksaan empat saksi bagi Anang demi melengkapi berkas perkaranya agar rampung dan juga yang akan bisa dilimpahkan yang ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang akan mengatakan empat saksi itu yang terdiri dari unsur swasta dan PNS BPPT yang akan dipekerjakan di Badan Ekonomi Kreatif‎.

"Empat saksi yang akan diperiksa untuk yang tersangka ASS yakni Slamet Aji Pamungkas, Perekayasa Madya di Balai Jaringan Informasi dan juga Komunikasi (BJIK) BPPT, atau PNS BPPT yang dipekerjakan di Badan Ekonomi Kreatif dan tiga lainnya swasta yaitu Rudira S Boedi Mranata, Yeanne Sutrisno dan Shierlyn Chandra," ucap Febri.

Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah yang tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga yang akan masuk dalam pusaran yang tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah yang diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan yang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Kamis, 19 Oktober 2017

Jokowi Yang Akan Rapatkan Usulan Kapolri Tentang Densus Antikorupsi

by

Jokowi Yang Akan Rapatkan Usulan Kapolri Tentang Densus Antikorupsi



BERITA HARIAN  - Presiden Joko Widodo enggan yang banyak sekali yang berkomentar yang akan terkait usulan pembentukan Densus Antikorupsi Polri yang akan belakangan ini mengemuka.

Namun, Jokowi yang akan mengungkapkan usulan yang tersebut dan yang akan dibawa ke dalam rapat terbatas dengan juga menteri maupun kepala lembaga yang terkait.

"Itu yang masih usulan. Minggu depan kami yang akan bahas dalam ratas," ujar Presiden yang akan seusai untuk menghadiri penutupan Kongres XV Legiun Veteran Republik Indonesia yang di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Ketika yang akan ditanya untuk mengenai yang telah kekhawatiran mengenai pada kewenangan Polri terkait pada penyadapan serta penyidikan yang bisa saja dihentikan, Presiden Jokowi juga yang tetap enggan menjawabnya lantaran belum ada juga pembahasan yang secara komprehensif.

"Lebih lengkap ke Pak Menko Polhukam," ujar Jokowi.

Diketahui, Polri yang akan mengusulkan pembentukan Densus Antikorupsi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi DPR dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian 23 Mei lalu.

Polri yang telah berencana merekrut 3.560 anggotanya untuk bisa saja mengisi detasemen yang akan ditargetkan akan mulai untuk bekerja pada tahun 2018 tersebut.

Tito pun yang akan mengajukan anggaran Rp 2,64 triliun, yang akan bisa saja menjadi tambahan rencana bujet Polri tahun depan.

Jumat, 13 Oktober 2017

KPK Yang Akan Periksa Tersangka Tentang Korupsi BLBI

by

KPK Yang Akan Periksa Tersangka Tentang Korupsi BLBI



BERITA HARIAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memeriksa Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT)‎.

Ia yang akan diperiksa dengan sebagai yang tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Pemeriksaan yang kali ini, Kamis (12/10/2017) bukanlah pemeriksaan perdana Syafruddin sebagai‎ tersangka.

Sebelumnya, Syafruddin yang pernah diperiksa yang sebagai tersangka pada Rabu (3/5/2017) silam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang mengatakan pada pemeriksaan perdana, Rabu (3/5/2017) penyidik baru yang menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan juga fungsi tersangka yang sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN.

"Pada pemeriksaan ini, baru yang akan digali soal materi kasus," ujar Febri.

Febri yang akan menambahkan saat ini total ada 39 saksi yang telah diperiksa guna untuk melengkapi berkas perkara dari ‎Syafruddin.

Untuk yang akan diketahui ‎setelah yang melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK yang menetapkan tersangka di kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang akan mengatakan penyidik yang telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan juga yang akan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan yang tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).

Syarifuddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 4,58 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya, KPK menang digugatan itu sehingga Syafruddin tetap menjadi tersangka dan penyidikan terus berlanjut.

Sementara itu, Syamsul Nursalim ‎sudah dua kali mangkir diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Padahal surat panggilan bagi Syamsul dan istri sudah dilayangkan secara patut ke kediaman mereka di Singapura.

Rabu, 27 September 2017

Moha Yang Ketahuan Korupsi, Akan Divonis 5 Tahun Penjara Di Jakarta

by

Moha Yang Ketahuan Korupsi, Akan Divonis 5 Tahun Penjara Di Jakarta



BERITA HARIAN
– Terdakwa pada kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan alias Moha yang akan terlihat di Ibukota Jakarta sedang mengikuti koordinasi yang terbatas Partai Golkar.

Padahal, saat ini Moha yang akan harusnya sedang menghuni Rutan Kelas Dua Manado yang menjalani masa tahanannya dengan selama lima tahun. 

Alih-alih yang akan ditahan, mantan Bupati Bolaang Mongondouw tersebut justru yang akan terlihat berada di ibukota negara Indonesia.

Kuasa Hukum Moha, Chandra Palutungan yang akan membenarkan kliennya sedang yang berada di Jakarta.

"Kami punya surat dari pengadilan yang tinggi Sulut, bahwa kliennya yang tidak akan bisa ditahan," kata dia.

Ia juga yang akan menambahkan bahwa saat ini pihaknya yang sudah memasukan proses banding yang di pengadilan Tinggi Sulut.

"Prosedur bandingnya sedang kami yang lakukan, jadi jika MMS berada yang di luar itu sudah yang sesuai prosedur karena kami punya landasan hukumnya," ucap dia.

Ketua Pengadilan yang Tinggi Sulut, Sudiwardono ketika yang akan dikonfirmasi dan juga yang akan mengatakan alasan dirinya belum saja menandatangani yang berkas penahanan MMS karena yang berkas banding dari JPU yang dikirimkan dan melalui dan pengadilan negeri Manado kepada pihak yang terlambat.

"Berkasnya yang akan terlambat untuk masuk ke pihak kami, jadi saya yang masih enggan menandatangani surat penahanannya. Untuk lebih lengkapnya dan silahkan tanya ke PN Manado," aku dia.

Kepala Pengadilan Negeri Manado Djaniko Girsang yang akan melalui Humasnya Moh. Alfi Usup yang membantah jika berkasnya yang akan terlambat dikirim.

"Dalam berkas yang tersebut tidak ada lagi permintaan penahanan, karena dalam amar yang putusan sudah ada perintah penahanan. Saya dan juga tidak tahu kenapa Pengadilan Tinggi Sulut enggan yang akan mengeluarkan surat penahanan," tegas dia.

Kepala Rutan Kelas Dua Manado, Zainal Fikri ketika yang akan dikonfirmasi mengatakan pihaknya yang tidak ada kuasa menahan seorang dan yang akan terdakwa bila belum ada surat penahanan dari Pengadilan yang Tinggi Sulut.

"Kalau belum ada surat penahanan dari PT Sulut, maka kami juga yang belum bisa saja untuk melakukan penahanan," tegas dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto bersama dua Hakim Anggota, yakni Halidja Wally dan juga Emma Ellyani telah yang akan menvonis bersalah MMS 5 Tahun.

Vonis tersebut yang  lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak sampai yang di situ, Majelis Hakim juga yang akan mewajibkan MMS membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar lebih, ditambah lagi denda sebesar Rp200 juta.

Diketahui, MMS sempat saja menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang akan menyebutkan dirinya yang akan bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.

Bahkan, dalam pledoi pribadinya, MMS yang akan menyebutkan jika dia yang tidak akan bisa saja mengetahui adanya proses pinjam uang dengan yang menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalang, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung.

Majelis Hakim yang berpendapat lain dan dengan segala pertimbangan dan juga memutus bersalah bekas petinggi di wilayah lumbung beras itu.

Senin, 04 September 2017

Terungkap Korupsi, Patrialis Akbar Yang Telah Divonis 8 Tahum Penjara

by

Terungkap Korupsi, Patrialis Akbar Yang Telah Divonis 8 Tahum Penjara



BERITA HARIAN - Terdakwa bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiba bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengatakan Patrialis terbukti dengan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.

"Mengadili, menyatakan denganx terdakwa telah terbukti yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Nawawi Pamulango, saat yang membacakan amar putusan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Patrialis Akbar juga yang diwajibkan membayar uang pengganti dengan sebesar USD 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.

Uang pengganti yang tersebut merupakan total uang suap yang dia terima dari terdawkwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang menilai perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam upaya yang memberantas korupsi.

Hal lain yang telah memberatkan Patrialis Akbar adalah menciderai pada lembaga Mahkamah Konstitusi.

Patrialis bersama yang terdakwa Kamaluuddin terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny sebesar USD 50.000 dan Rp 4.043.000. Kamaluddin adalah perantara Patrialis dan Basuki.

Uang yang tersebut diberikan dan dijanjikan agar judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dikabulkan di MK.

Patrialis sebelumnya yang dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Patrialis yang dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan yang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Top Ad 728x90