Rabu, 27 September 2017

, , ,

Moha Yang Ketahuan Korupsi, Akan Divonis 5 Tahun Penjara Di Jakarta

Moha Yang Ketahuan Korupsi, Akan Divonis 5 Tahun Penjara Di Jakarta



BERITA HARIAN
– Terdakwa pada kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan alias Moha yang akan terlihat di Ibukota Jakarta sedang mengikuti koordinasi yang terbatas Partai Golkar.

Padahal, saat ini Moha yang akan harusnya sedang menghuni Rutan Kelas Dua Manado yang menjalani masa tahanannya dengan selama lima tahun. 

Alih-alih yang akan ditahan, mantan Bupati Bolaang Mongondouw tersebut justru yang akan terlihat berada di ibukota negara Indonesia.

Kuasa Hukum Moha, Chandra Palutungan yang akan membenarkan kliennya sedang yang berada di Jakarta.

"Kami punya surat dari pengadilan yang tinggi Sulut, bahwa kliennya yang tidak akan bisa ditahan," kata dia.

Ia juga yang akan menambahkan bahwa saat ini pihaknya yang sudah memasukan proses banding yang di pengadilan Tinggi Sulut.

"Prosedur bandingnya sedang kami yang lakukan, jadi jika MMS berada yang di luar itu sudah yang sesuai prosedur karena kami punya landasan hukumnya," ucap dia.

Ketua Pengadilan yang Tinggi Sulut, Sudiwardono ketika yang akan dikonfirmasi dan juga yang akan mengatakan alasan dirinya belum saja menandatangani yang berkas penahanan MMS karena yang berkas banding dari JPU yang dikirimkan dan melalui dan pengadilan negeri Manado kepada pihak yang terlambat.

"Berkasnya yang akan terlambat untuk masuk ke pihak kami, jadi saya yang masih enggan menandatangani surat penahanannya. Untuk lebih lengkapnya dan silahkan tanya ke PN Manado," aku dia.

Kepala Pengadilan Negeri Manado Djaniko Girsang yang akan melalui Humasnya Moh. Alfi Usup yang membantah jika berkasnya yang akan terlambat dikirim.

"Dalam berkas yang tersebut tidak ada lagi permintaan penahanan, karena dalam amar yang putusan sudah ada perintah penahanan. Saya dan juga tidak tahu kenapa Pengadilan Tinggi Sulut enggan yang akan mengeluarkan surat penahanan," tegas dia.

Kepala Rutan Kelas Dua Manado, Zainal Fikri ketika yang akan dikonfirmasi mengatakan pihaknya yang tidak ada kuasa menahan seorang dan yang akan terdakwa bila belum ada surat penahanan dari Pengadilan yang Tinggi Sulut.

"Kalau belum ada surat penahanan dari PT Sulut, maka kami juga yang belum bisa saja untuk melakukan penahanan," tegas dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto bersama dua Hakim Anggota, yakni Halidja Wally dan juga Emma Ellyani telah yang akan menvonis bersalah MMS 5 Tahun.

Vonis tersebut yang  lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak sampai yang di situ, Majelis Hakim juga yang akan mewajibkan MMS membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar lebih, ditambah lagi denda sebesar Rp200 juta.

Diketahui, MMS sempat saja menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang akan menyebutkan dirinya yang akan bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.

Bahkan, dalam pledoi pribadinya, MMS yang akan menyebutkan jika dia yang tidak akan bisa saja mengetahui adanya proses pinjam uang dengan yang menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalang, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung.

Majelis Hakim yang berpendapat lain dan dengan segala pertimbangan dan juga memutus bersalah bekas petinggi di wilayah lumbung beras itu.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90