Zumi Zola Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Atas Kasus Dugaan Suap RAPBD Jambi
BERITA HARIAN - Terjerat dalam Kasus korupsi, Zumi Zola, Gubernur nonaktif Jambi, akan jalani sidang perdana yang akan sebagai terdakwa, pada Kamis (23/8/2018).
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
"Sidang perdana dimulai jam 09.00 pagi," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso yang akan melalui keterangan tertulis, Selasa (21/8/2018).
Zumi Zola terjerat dalam dugaan penerimaan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, tahun 2014-2017.
Gratifikasi yang akan diduga diterima Zumi beserta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PUPR Provinsi Jambi Arfan adalah Rp 6 miliar.
Keduanya melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Febri Diansyah yang selaku Juru Bicara KPK memperkirakan adanya penambahan jumlah gratifikasi yang diterima Zumi dari temuan awal Rp 6 miliar tersebut.
"Ada penambahan, ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti yang secara rinci akan disampaikan lagi. Kami menunggu jadwal dari pengadilan juga kapan proses persidangan pertama dilakukan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Selain itu, KPK juga yang akan menetapkan Zumi sebagai tersangka dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018 kepada sejumlah anggota DPRD.
Zumi diduga yang akan bisa saja yang mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
Uang itu terkait persetujuan DPRD yang terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Baca juga : Legenda Milan Tidak Yakin Juventus Terus Pertahankan Scudetto
Sementara itu, menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati pada kasus gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi, KPK telah memeriksa 63 saksi, Selasa (7/8/2018).
Sementara itu dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPRD, sebanyak 16 saksi yang diperiksa.
0 komentar:
Posting Komentar