Rabu, 28 Februari 2018

, , ,

Seorang Siswi SMA Dihamili Oleh Dua Pacarnya Yang Tidak Mau Bertanggung Jawab

Seorang Siswi SMA Dihamili Oleh Dua Pacarnya Yang Tidak Mau Bertanggung Jawab



BERITA HARIAN – SN, siswi SMA yang di Kabupaten Kediri membuat kelimpungan orangtuanya.

Siswi berusia 17 tahun ini yang hamil tanpa bisa memastikan siapa pria yang telah menghamilinya.

Ini beralasan karena selama ini dia yang telah menjalin kasih dengan dua pria AI (17) dan AW (21) dan dua-duanya yang mengajaknya berhubungan intim.

Ironisnya, saat mengetahui SN hamil, kedua pria ini yang menolak bertanggungjawab.

Akhirnya, orangtua SN melaporkan hal ini yang ke Polres Kediri.

Dan tak lama setelahnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri mengamankan dua pria tersebut.

Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali yang diketahui orangtua korban, MS (50) yang curiga dengan perubahan bentuk fisik anak perempuannya.

Orangtua korban yang meminta kedua tersangka untuk bertanggung jawab terkait perbuatannya. Namun kedua tersangka menolaknya.

Informasinya, pihak keluarga korban sempat yang menempuh cara mediasi secara kekeluargaan di balai desa setempat.

Namun, kedua tersangka tetap yang bersikukuh menolak ketika dimintai pertanggungjawaban.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus asusila ini ke Unit PPA Polres Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang berstatus masih yang di bawah umur.

"Kedua tersangka mengakui telah menyetubuhi korban," ujarnya  di Polres Kediri, Senin (26/2/2018).

Hanif menjelaskan persetubuhan ini dilakukan kedua tersangka lebih dari satu kali di sebuah tempat di kawasan Kabupaten Kediri.

"Korban sempat berpacaran dengan dua tersangka," ungkapnya.

Adapun Kronologi terjadi persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika korban berpacaran dengan tersangka AI.

Kedua pasangan muda-mudi yang telah dimabuk asmara ini kelewatan batas hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca juga : Partai Perindo Yang Meradang Dengan Aturan Larangan Iklan Yang Di TV

Namun, di tengah jalan keduanya terlibat pertengkaran dan sepakat untuk mengakhiri hubungan.

Selanjutnya, korban berpacaran dengan tersangka AW selama tujuh bulan. Mereka juga melakukan perbuatan yang sama. Hubungan asmara keduanya pun lalu putus.

Korban terlibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) kembali berpacaran dengan tersangka AI. Mereka sempat berhubungan intim kembali.

"Kedua tersangka kami tahan karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur. Saat terjadi asusila korban masih berusia 16 tahun dan 17 tahun," kata Hanif.

"Tersangka tidak ada yang mau tanggung jawab. Korban berpacaran dengan dua tersangka secara bergantian," imbuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90