Rabu, 28 Februari 2018

, , ,

Dua Tukang Becak Pembeli Sabu Ditangkap Saat Polisi Sedang Patroli

Dua Tukang Becak Pembeli Sabu Ditangkap Saat Polisi Sedang Patroli



BERITA HARIAN - Mulia Harahap (32) warga Jalan Danau Sentani Km 19 Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur dan Ramawan (28) warga Jalan Gajahmada Lingkungan V, Desa Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur yang akan diamankan petugas Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna yang akan bisa saja yang mengatakan peristiwa ini berawal pada Sabtu (10/2/2018) personel Polsek Sunggal sedang yang akan bisa saja yang melaksanakan patroli dan kemudian melihat dua pria dengan gerak gerik mencurigakan yang sehingga petugas mendatangi dan juga yang akan bisa saja yang melakukan pemeriksaan kepada kedua pria tersebut.

"Kemudian anggota menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabusabu dari tangan tersangka Mulia Harahap. Dan setelah dipertanyakan dia baru membeli sabusabu dengan harga Rp 50 Ribu,"kata Wira, Selasa (27/2/2018) seraya mengatakan saat itu petugas Polsek Sunggal sedang patroli di seputaran Jalan Mencirim Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Pria dengan melati dua ini mengatakan akibat perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga : Seorang Siswi SMA Dihamili Oleh Dua Pacarnya Yang Tidak Mau Bertanggung Jawab

Hanif menuturkan meski tersangka AI berusia 17 pihaknya akan tetap melakukan penahanan. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.

"Tersangka AI tetap dilakukan penahanan karena hukuman pidana di atas tujuh tahun," pungkas Hanif.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90