Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Juli 2018

Dua Pria Ini Gugup Saat Dilihat Petugas Dan Lemparkan Sabu Ditahan Kosong

by

Dua Pria Ini Gugup Saat Dilihat Petugas Dan Lemparkan Sabu Ditahan Kosong



BERITA HARIAN - Sedang duduk yang di tanah kosong yang berada di Jalan Sekata, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dua pemuda ini diamankan petugas Polres Tanjungbalai.

Kedua pria tersebut yang masing-masing Erwinsyah Putra Lubis (31) warga Jalan Pemuda, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan Jansen Marpaung (31) warga Jalan Sekata, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja yang mengatakan keduanya yang akan diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di Jalan Sengketa , Lingkungan I, Kelurajan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ada dua laki-laki yang akan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Dikatakan Tatan Dirsan, personel yang langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.

"Saat petugas datang, kedua yang tersangka sedang duduk yang di tanah kosong, melihat kedatangan petugas, salah seorang tersangka yang melemparkan dengan tangan kanannya sebuah klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabusabu,"kata Tatan.

Selanjutnya, personel Sat Narkoba memerintahkan tersangka untuk mengambil kembali plastik klik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabusabu dan langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar tersangka.

"Anggota menemukan alat isap (bong) di depan persis tempat duduk mereka,"ujarnya.

Kedua tersangka, sambung Tatan, keduanya mengaku sabu itu milik mereka.

Baca juga : Sampai 3 Juli Terakhir Pencarian Korban KM Sinar Bangun

Satu tersangka, kata Tatan, yang diketahui bernama Erwin mengaku sabu itu mereka beli dari seorang laki-laki inisial LK yang merupakan warga seputar Esdengki, Kota Tanjungbalai.

"LK masih dicari dan sudah masuk dalam DPO,"ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik transparan diduga berisi sabusabu dengan berat 1,03 gram, satu set bong , satu unit handphone merek Nokia warna merah, satu unit handphone Advan dan uang Rp 83 Ribu.

Jumat, 15 Juni 2018

Doni Siregar Yang Akan Berlebaran di Sel Tahanan Hendak Simpan Sabu sabu

by

Doni Siregar Yang Akan Berlebaran di Sel Tahanan Hendak Simpan Sabu sabu



BERITA HARIAN - Doni Siregar (31) warga Jalan Sei Sibalam, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, yang akan dipastikan berlebaran di jeruji besi.

Menjelang hari raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, Doni yang diciduk oleh tim Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, pada Rabu, (13/6/2018) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin. Karena Doni yang menyimpan narkotika jenis sabusabu, dengan berat kotor 1,35 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai yang akan mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Sei Sibalam, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, ada juga seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba, lalu saja yang akan bisa saja yang melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1, maka langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Doni Siregar.

"Saat akan diamankan tersangka sedang duduk-duduk di dapur rumah. Personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar tersangka berada," kata Irfan Rifai, Kamis (14/6/2018).

Ia menjelaskan bahwa petugas menemukan di dekat tersangka duduk ada 6 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 pack plastik klip transparan kosong dan 1 unit timbangan digital, 1 unit handpone merk Huawei warna hitam, sim card no 0812 6216 2309 dan uang berjumlah Rp.120.000 rupiah.

Saat dilakukan interogasi lebih mendalam terhadap tersangka, ia mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

"Tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut, di belinya dari seorang laki-laki nama panggilan AD, warga Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai," ungkap Irfan.

Baca juga : Djarot Bersama Istrinya Ucapkan Selamat Idul Fitri Kepada Rivalnya Edy Dan Ijeck

Lebih lanjut, Team Opsnal terus berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan terhadap rumah AD, namun ternyata AD sudah tidak ditemukan dirumahnya

"Saat ini kita sedang mengupayakan pengembangan jaringan dengan memeriksa tersangka, saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirim sample barang-bukti dan urine tersangka ke laboratorium," pungkas Irfan.

Rabu, 13 Juni 2018

Pegasus Yang Berhasil Diamankan Sabu 1,7Kg Dan Bandar Berasal Dari Kota Aceh

by

Pegasus Yang Berhasil Diamankan Sabu 1,7Kg Dan Bandar Berasal Dari Kota Aceh



BERITA HARIAN - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil yang akan mengamankan bandar sabu asal Aceh.

Penangkapan bandar sabu dipimpin Kanit Idik I AKP Zulkarnaen Pane, menciduk bandar sabu yang bernama Muslim (33) warga Desa Blanggandai, Kecamatan Jeumpa Dusun Keranji, Bireun, Aceh.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo yang mengatakan, penangkapan terhadap yang tersangka bermula saat Tim Pegasus Satres Narkoba yang mana sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang pria asal Aceh yang memiliki sabu dan nginap disalah satu rumah di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal.

"Atas informasi tersebut, Minggu (3/6), AKP Zulkarnain Pane yang bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Sei Kapuas," ujarnya Kasat, Selasa (12/6/2018).

Selama lima hari ini yang melakukan pengintaian sambung Raphael, petugas menerima informasi bahwa tersangka Muslim merupakan orang suruhan bandar besar narkoba asal Aceh untuk yang menyimpan serta mengedarkan narkoba ke Medan.

"Muslim dibekuk dari rumah keluarganya di Jalan Sei Kapuas. Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kamar disita 2 bungkus plastik teh cina warna kuning berisi sabu seberat 1.700 gram, serta HP milik tersangka. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes

Baca juga : 

Medan guna menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan lakukan pengembangan," sambungnya.‎

Dari tangan tersangka turut disita barang bukti sabu asal Aceh seberat 1,7 Kg (1700 gram) dan hp milik pelaku.

Minggu, 03 Juni 2018

Digerebek Oleh Oknum Polisi, Hermanto Yang Mengaku Baru Pakai Sabusabu Dalam Kamarnya

by

Digerebek Oleh Oknum Polisi, Hermanto Yang Mengaku Baru Pakai Sabusabu Dalam Kamarnya



BERITA HARIAN – Hermanto (33) warga Dusun V Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang akan diamankan petugas kepolisian.

Dia yang diamankan karena berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat bahwa yang di Jalan Beko, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja yang mengatakan polisi menangkap Hermanto saat melakukan penyelidikan yang akan terkait informasi dari warga yang menyatakan kalau di Jalan Beko,

Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ada satu rumah yang acapkali dilakukan untuk yang tempat mengisap sabu.

Saat yang dilakukan penyelidikan, Hermanto sedang berada di kamar rumah.

"Menurut penuturan tersangka, dirinya baru saja yang menggunakan sabu," kata Tatan seraya menyatakan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Hermanto.

Dikatakan Tatan, petugas langsung yang melakukan penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan terhadap Hermanto.

"Dikantong celana sebelah kanan yang ditemukan sabusabu sebanyak 9 (sembilan) paket," ujarnya seraya yang menyatakan tersangka mengaku sabu itu adalah miliknya, Minggu (3/6/2018).

Baca juga : Aisyah Bocah 4 Tahun Yang Diculik Chandra Akui Untuk Dijual

Masih dikatakan Tatan, Hermanto yang membeli sabu dari temannya yang acapkali di panggil dengan sebutan TBL yang merupakan warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

"Kita langsung ke rumah TBL dan ternyata target tidak berada di rumah,"ujarnya.
Mantan Wakapolrestabes Medan ini mengaku pihaknya mengamankan 10 bungkus plastik transparan diduga berisi sabusabu dengan berat 2,85 gram, 7 plastik klip transparan kosong, satu lembar potongan plastik asoy warna hitam, satu unit ponsel merek Samsung dan satu set bong.

Sabtu, 02 Juni 2018

Oknum Polisi Berhasil Menggerebek di Rumah Kosong Yang Berbisnis Narkoba

by

Oknum Polisi Berhasil Menggerebek di Rumah Kosong Yang Berbisnis Narkoba



BERITA HARIAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara yang menciduk oknum polisi di jajaran Polres Agara berinisial ID, Selasa (29/5/2018) yang  sekitar pukul 23.30 WIB yang di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan.

Oknum polisi tersebut yang diduga sebagai bandar sabu-sabu. Kini tersangka diamankan di Mapolres Agara.

Penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Delyan Putra SH.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, Iptu Delyan Putra SH, kepada Serambinews.com, Jumat (1/6/2018) mengatakan, oknum polisi tersebut ditangkap dalam satu penggerebekan.

 Penggerebekan dilakukan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Desa Lawe Rutung sering terjadi transaksi sabu-sabu yang diduga dilakukan tersangka ID.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Baca juga : Jembatan Yang di Lapangan Merdeka 35 Miliar Ini Tidak Dirawat Hingga Bau

Barang bukti yang ditemukan antara lain delapan bungkus narkotika jenis sabu yang terdiri dari tiga bungkus (masing-masing dibungkus dengan plastik sampul warna putih bening), empat bungkus ukuran sedang (masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih berbentuk persegi panjang), dan satu bungkus ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 14,23 gram.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital warna putih, uang senilai Rp 150 ribu, satu tas sandang warna cokelat merk polo, satu dompet kecil, satu handphone warna putih.

Kamis, 31 Mei 2018

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Yang Simpan 20 Klip Sabu-sabu

by

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Yang Simpan 20 Klip Sabu-sabu



BERITA HARIAN - Polisi yang akan melakukan penagkapan terhadap sepasang sejoli di dalam sebuah rumah di Jalan Jl. Gotong Royong Kelurahan Saribu Dolok, Simalungun, kemarin.

Saat ingin meringkus Juliarta Sitepu, polisi yang akan menemukan seorang lelaki bernama Patan Purba yang juga diduga pengedar narkoba.

Juliarta Sitepu telah lama yang menjadi incaran polisi karena kerap melakukan transaksi narkoba di dalam rumahnya. Polisi melakukan penggeledahan di tubuh dua tersangka tersebut. Dari hasil penggeledahan di tubuh Patan, Satres Narkoba Polres Simalungun menemukan 20 paket narkoba di dalam kaleng rokok dan uang Rp 3 juta.

"Dari 20 paket narkoba yang ditemukan di dalam sebuah kaleng rokok dengan berat 5 gram. Mereka berdua bisa dikatakan sepasang kekasih atau pacaran,"ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juradi Sembiring, Kamis (31/5/2018).

Tersangka Juliarta Sitepu dan Patan Purba mengaku barang tersebut diporoleh dari Kota Pematangsiantar bernama Sabda Bramanda Nasution. Kedua tersangka ini pun tengah diperiksa di Polsek Saribudolok.

Baca juga : Polisi Yang Aman Satu Pengedar Sabu, Dengan Menyamar Sebagai Pembeli

"Mereka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sabda Nasution yang beralamat di Pematangsiantar,"tambahnya.

Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga menemukan peralatan alat hisap sabu dan bungkusan klip kosong untuk mengisi sabu sebanyaj 15 buah.

Kamis, 03 Mei 2018

Pria Pengguna Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polisi Berkat Laporan Warga

by

Pria Pengguna Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polisi Berkat Laporan Warga



BERITA HARIAN - Amsari Sopyan (27) warga Jalan Binjai KM 11,5 Gang Jadi III nomor 89 Kecamatan Sunggal yang harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, Amsari yang akan berhasil diamankan warga yang akan mulai mencurigai ia pengguna narkoba.

Ia yang diamankan warga di Binjai KM 12 Kecamatan Sunggal pada Minggu (29/4/2018) lalu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna yang mengatakan, pelaku berhasil diamankan warga yang diduga memiliki narkoba yang jenis sabu.

Respon dari masyarakat seperti ini sangat yang diapresiasi, karena mampu menjaga lingkungannya dengan membantu pihak kepolisian yang akan memberantas narkoba.

"AS berhasil kami amankan pada Minggu (29/4/2018) lalu yang sebelumnya diboyong
waria yang ke Mako. Dari tangan pelaku, kami yang akan mengamankan, satu buah plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BK 3806 HM," ujarnya, Kamis (3/5/2018).

Wira yang akan menjelaskan kronologi kejadian, pada Minggu (29/4/2018) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, pihak kepolisian yang akan menerima laporan dari masyarakat yang pada saat itu sedang piket tugas luar oleh unit reskrim polsek sunggal.

Menerima informasi dari masyarakat, yang tidak ingin saja yang diketahui identitasnya bahwa ada seorang laki - laki yang diduga yang akan selalu menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang di Jalan Binjai km 12.

Dengan alasan takut merusak anak-anaknya yang akhirnya warga beserta rekan rekannya melakukan penyelidikan terhadap yang seorang yang dicurigai tersebut.

Baca juga : Seorang Pria Yang Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa Saat Jatuh Dari Sepeda Motor

Saat pelapor sampai, ia yang akan melihat ada seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fitt dengan nomor polisi BK 3806 HM yang gerak geriknya mencurigakan.

Kemudian pelapor dan saksi saksi langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki tersebut dan mengaku bernama Amsari Sopyan dan menemukan satu buah plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian warga langsung membawa pelaku dan barang bukti kepolsek sunggal.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman 9 Tahun penjara," tutup Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna.

Senin, 16 April 2018

Pria Ini Bernama Dedi Simpan 1 KG Sabu di Dalam Lemari Pakaiannya

by

Pria Ini Bernama Dedi Simpan 1 KG Sabu di Dalam Lemari Pakaiannya



BERITA HARIAN - Petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel juga membekuk tersangka Dedi (40) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.

Dedi menyimpan narkoba jenis sabu-sabu satu kg di dalam lemari pakaiannya, tana yang sepengetahuan istri dan anaknya.

"Sabu itu titipan kawan dan juga saya simpan yang di dalam lemari. Baru dua hari saya Siman di lemari dan tidak diketahui anak dan istri," ujar Dedi ketika rilis perkara yang di Mapolda Sumsel, Senin (16/4/2018).

Tersangka Dedi alias Dedet (40), yang akan dibekuk di rumahnya Jalan Psi Lautan Lorong Kedukan I Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Selasa (10/4/2018).

Baca juga : PSI Yang Pastikan Siapkan Caleg Terbaik Untuk di Setiap Dapil

Dari hasil yang pengrebekan petugas, yang didapatkan satu kilogram sabu-sabu. Tersangka Dedi yang kesehariannya bekerja yanga sebagai buruh bangunan ini, mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpannya merupakan titipan dari temannya yang bernama Edi.

"Saya ini dijebak dan yang sedang apes sial. Barang itu baru dua hari yang dititipkan ke saya dan diupah R100 ribu oleh Edi. Rencananya mau yang diantarkan ke lorong Jambu dan saya baru sekali dititipkannya," kilah Dedi.

Tersangka Dedi dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU narkoba yang ancamannya maksimalnya hukuman mati.

"Perhitungan 5 gram itu bisa  yang membebaskan 10 orang dari bahaya narkoba. Kami pastinya akan berantas habis pelaku narkoba yang ada di Sumsel," tegas Zulkarnain.

Senin, 09 April 2018

Warga Mengira Grosir, Ruko Yang di Namorambe Dijadikan Sebagai Gudang Penyimpanan Narkoba

by

Warga Mengira Grosir, Ruko Yang di Namorambe Dijadikan Sebagai Gudang Penyimpanan Narkoba



BERITA HARIAN - Warga Namorambe, Deliserdang yang terkejut dengan penggerebekan sebuah gedung yang bercat putih, Senin (9/4/2018).

Gudang tersebut yang akan bisa saja yang diduga menyimpan barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut keterangan warga, Anita, gedung tersebut adalah sebuah grosir.

"Ia setahu saya cuman grosir aja. Selain itu saya yang enggak tahu lagi. Orang enggak warga sini kok," ujarnya, Senin. (9/4/2018).

Safrul warga setempat juga yang akan bisa saja yang mengatakan tidak mengetahui aktivitas gedung tersebut.

"Saya pun enggak tahu. Cuma pernah yang dibilangnya mau buka grosir. Saya kan kerja bangunan, selebihnya saya enggak tahu," ujarnya.

Menurut penjelasan Safrul, warga yang setempat, setelah penggrebekan, bandar tersebut masih di dalam gudang.

Baca juga : Pasokan Premium Yang Berkurang Bukan Karena Minimnya Pasokan, Ini Penjelasannya

"Ia saya lihat tadi yang masih diikat pakai kabel. Dua orang pelakunya," tambah Safrul warga setempat, Senin (9/4/2018).

Hingga sekarang, warga masih yang akan bisa saja yang mengerumuni gudang yang diduga menyimpan 14 Kg narkotika jenis sabu.

Selain itu dua orang sudah yang akan diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Jumat, 30 Maret 2018

Polisi Yang Telah Gagalkan Penyelundupan 13 kilogram Sabu Dan 20ribu Ekstasi

by

Polisi Yang Telah Gagalkan Penyelundupan 13 kilogram Sabu Dan 20ribu Ekstasi



BERITA HARIAN - Personel Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu yang akan bisa saja yang berhasil melakukan penindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabusabu yang sebanyak 13 kilo dan 20 butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting yang akan bisa saja yang mengatakan 13 kilogram sabu itu yang akan disusun di dalam bungkusan kuning merek Guan Yinang di mana perbungkus yang akan bisa saja yang memiliki berat 1 kilogram.

"Sedangkan ekstasi yang akan bisa saja yang dimasukkan dalam empat plastik di mana satu plastik berisi 5 ribu butir," katanya.

Ia yang akan bisa saja yang mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 03.45 WIB dinihari di Jalinsum Pos Lantas Terpadu Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Adapun identitas dari tiga tersangka yang akan bisa saja yang diamankan adalah Marhaban Ali (40) warga Desa Kubu, Kecamatan Pusangan Sebilah Krueng, Kabupaten Aceh Timur, Mursalim (39) warga Jalan Pancing, Gang Melunjo Medan, dan Hasnawi (34) warga Dusun Ujong Belang, Desa Alue Bulu Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Adapun barang bukti yang akan bisa saja yang diamankan selain sabu-sabu seberat 13 kilo dan 20ribu butir ekstasi, kata Rina, petugas juga mengamankan satu unit Toyota Avanza Hitam BK 1718 BI, uang tunai Rp5,9Juta, dua ponsel android, tiga Samsung lipat, satu ponsel merek stroberi, satu STNK mobil dan satu STNK motor.

Rina Sari Ginting yang akan bisa saja yang menceritakan penangkapan ini berawal pada Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 03.45 WIB dinihari di mana mobil Avanza yang bisa saja yang dikemudikan Marhaban Ali diberhentikan empat personel unit lantas Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu yang bertugas di Pos Lantas Terpadu di Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan.

"Setelah yang akan bisa saja yang diberhentikan petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang haram berupa sabu dan ekstasi di dalam mobil mereka,"kata Kabid Humas Polda Sumut ini.

Baca juga : Pembangunan Yang di Pasar Kampung Lalang Mohon Jangan Tertunda Lagi!

Dari hasil interogasi, kata Rina, Marhaban Ali mengaku narkoba tersebut akan diserahkan kepada seorang yang mereka tidak kenal bila sudah tiba di Pekanbaru.

Mengetahui mereka membawa barang haram, petugas langsung mengamankan tiga tersangka tersebut.

"Setelah berhasil mengamankan, Polres Labuhan Batu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari unit lantas dan segera membuat laporan. Dan mereka akan melakukan pemeriksaan saksi dan calon tersangka,"ujarnya.

Ia mengaku pihaknya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba.

Rabu, 28 Februari 2018

Dua Tukang Becak Pembeli Sabu Ditangkap Saat Polisi Sedang Patroli

by

Dua Tukang Becak Pembeli Sabu Ditangkap Saat Polisi Sedang Patroli



BERITA HARIAN - Mulia Harahap (32) warga Jalan Danau Sentani Km 19 Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur dan Ramawan (28) warga Jalan Gajahmada Lingkungan V, Desa Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur yang akan diamankan petugas Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna yang akan bisa saja yang mengatakan peristiwa ini berawal pada Sabtu (10/2/2018) personel Polsek Sunggal sedang yang akan bisa saja yang melaksanakan patroli dan kemudian melihat dua pria dengan gerak gerik mencurigakan yang sehingga petugas mendatangi dan juga yang akan bisa saja yang melakukan pemeriksaan kepada kedua pria tersebut.

"Kemudian anggota menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabusabu dari tangan tersangka Mulia Harahap. Dan setelah dipertanyakan dia baru membeli sabusabu dengan harga Rp 50 Ribu,"kata Wira, Selasa (27/2/2018) seraya mengatakan saat itu petugas Polsek Sunggal sedang patroli di seputaran Jalan Mencirim Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Pria dengan melati dua ini mengatakan akibat perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga : Seorang Siswi SMA Dihamili Oleh Dua Pacarnya Yang Tidak Mau Bertanggung Jawab

Hanif menuturkan meski tersangka AI berusia 17 pihaknya akan tetap melakukan penahanan. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.

"Tersangka AI tetap dilakukan penahanan karena hukuman pidana di atas tujuh tahun," pungkas Hanif.

Selasa, 20 Februari 2018

Bukan Hanya Cetak Ekstasi Pasutri Juga Sediakan Lapak Nyabu

by

Bukan Hanya Cetak Ekstasi Pasutri Juga Sediakan Lapak Nyabu



BERITA HARIAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang menangkap pasangan suami isteri, Haris (39) dan Diana (36) yang telah mencetak ekstasi yang di rumahnya. Keduanya diamankan beserta barang bukti alat pencetak dan juga bahan bakunya seperti sabun cap telepon, pemutih pakaian merek Proclin, serta deterjen pakaian.

"Ketika kami gerebek pada Rabu (14/2/2018) lalu, di dalam rumah mereka ini ada tujuh orang yang lainnya. Empat diantaranya tamu yang sedang menggunakan narkoba," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjend Marsauli Siregar, Senin (19/2/2018).

Marsauli yang mengatakan, Haris menyediakan lapak mengkonsumsi sabu bagi teman-teman dan tetangganya. Ketika yang diwawancarai, Haris hanya melempar senyum.

"Saya baru dua bulan aja ini bang. Memang kami cetak sendiri (ekstasinya)," ungkap Haris sembari melirik ke kanan dan juga ke kiri.

Ditanya kenapa dirinya nekat mengajak sang isteri untuk berbisnis ekstasi, warga Jalan Mawar, Gang Sejahtera, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini yang mengangkat bahu. Ia berdalih terpaksa menjalankan bisnis narkoba demi menghidupi keluarganya.

Baca juga : Sepasang Suami Istri Yang Larikan Sepeda Motor Milik Temannya Sendiri 

"Anak saya empat bang. Sekarang ya  yangdirawat sama neneknya lah," kata Haris. Diana, isteri Haris ketika yang diwawancarai dengan hanya tersenyum saat ditanya kenapa nekat membantu suaminya mencetak ekstasi.

"Ya, gimana lagi," ungkap Diana melirik suaminya yang kebetulan berada di sisi kanan. Dalam pemaparan yang di kantor BNNP, Haris sempat saja yang memperagakan bagaimana ia mencetak ekstasi.

Setelah semua bahan yang diblender, adonan zat kimia itu kemudian dimasukkan ke dalam wadah besi berukuran kecil. Kemudian, adonan ekstasi itu yang dipress dengan menggunakan martil.

Menurut Haris, ekstasi buatannya dijual yang seharga Rp80 ribu. Para pembeli datang dan juga memesan langsung ke rumahnya.

Senin, 12 Februari 2018

Pria Bernama Rido Ini Ditangkap Polisi Karena Kantongi Sabusabu

by

Pria Bernama Rido Ini Ditangkap Polisi Karena Kantongi Sabusabu



BERITA HARIAN - Rido Vane Pinem (21) warga Dusun XII Kongo Kongsi, Desa Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang terpaksa berurusan dengan polisi.

Pasalnya pria ini yang mengantongi satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkoba jenis sabusabu.

Penangkapan ini yang berawal pada Senin (29/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB ketika petugas unit Reskrim Polsek Sunggal yang akan bisa saja yang akan mendapat informasi dari masyarakat yang akan bisa saja yang mengatakan di Bangun Mulia sering yang akan bisa saja yang dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabusabu.

"Mengetahui hal tersebut, kita langsung saja yang akan bisa saja yang membentuk tim dan juga yang akan terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),"kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Sabtu (10/2/2018).

Baca juga : Djarot-Sohar Yang Akan Prioritaskan Revitalisasi Pasar Tradisional

Saat itu, kata mantan Kapolsek Delitua ini, petugas yang akan bisa saja yang akan melakukan penyelidikan dan juga yang akan bisa saja yang berhasil menangkap pria berusia 21 tahun.

Polisi menyita satu buah plastik klip kecil yang berisi sabusabu dari tangan pelaku yang diketahui bernama Rido Vane Pinem.

“Mendapati itu, petugas unit reskrim yang langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Polsek Sunggal untuk yang akan bisa saja yang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Wira.

Minggu, 11 Februari 2018

Seorang Pria Yang Terciduk Polisi Sedang Pakai Sabu Dirumah Kosong

by

Seorang Pria Yang Terciduk Polisi Sedang Pakai Sabu Dirumah Kosong



BERITA HARIAN - Seorang pria bernama Islan (30) warga Jalan Gaperta No 23 Medan, kini yang harus mendekam yang di balik jeruji, setelah yang tertangkap tangan mengonsumsi sabu oleh petugas Polsek Medan Baru, Jumat (9/2/2018) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu yang akan bisa saja yang mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah petugas yang akan bisa saja yang mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan yang di Kampung Sejahtera, tepatnya di dalam sebuah rumah kosong sering yang disinggahi orang untuk memakai barang haram tersebut.

"Selanjutnya petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut dengan yang akan bisa saja yang akan bisa saja yang akan melakukan penyelidikan di rumah yang disebut serta yang akan bisa saja yang akan melakukan penggeledahan," kata Victor, Minggu (11/2/2018).

Ketika digeledah, ternyata yang akan bisa saja yang akan terdapat seorang pria tengah mengisap sabu-sabu. Oleh petugas, pria bernama Islan itu kemudian yang akan diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan.

"Adapun barang bukti yang telah berhasil disita, yaitu satu buah bong, satu pipa kaca berisi sabu-sabu dan satu buah mancis," terang mantan Kapolsek Medan Barat itu.

Baca juga : Dua Ekor Anjing K-9 Sempat Teler Yang Temukan 1 Ton Sabu Yang Dikapal Berbendera Singapura

Atas perbuatannya, yang tersangka dikenakan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 yang tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucap Victor.

Pasca penangkapan itu, Victor yang akan mengimbau kepada masyarakat Kampung Sejahtera untuk menjauhi narkoba. Sebab telah yang akan bisa saja yang menjadi komitmen Polsek Medan Baru membersihkan wilayah tersebut dari peredaran narkotika.

"Kami komit untuk terus yang akan bisa saja yang memberantas narkoba sampai Kampung Sejahtera ini benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Rabu, 07 Februari 2018

Tiga Pria Tanjungbalai Yang Membawa 5 Kg Sabu Dari Malaysia

by

Tiga Pria Tanjungbalai Yang Membawa 5 Kg Sabu Dari Malaysia



BERITA HARIAN - Tiga nelayan asal Tanjungbalai yang terpaksa berurusan dengan hukum dan menjalani persidangan yang di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena yang membawa narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Ketiganya yaitu Darmadi alias Adi, Sumadi alias Udin dan Amri Syahputra.

Saat yang akan menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Ruang Cakra III PN Medan, Rabu (7/2/2018), ketiganya yang akan mengaku mau menjadi kurir karena yang akan dijanjikan upah yang cukup besar.

Mereka yang akan ditawari uang sebesar Rp 150 juta bila yang berhasil untuk yang akan bisa saja yang akan mengantarkan sabu kepada seseorang di kawasan Tanjungmorawa, Deliserdang.

"Kami diiming-imingi sama orang yang biasa kami panggil dengan sapaan sembilan-sembilan. Kalau nama aslinya kami nggak tahu. Awalnya dia yang akan menyuruh kami untuk yang akan bisa saja yang akan mengangkut ban bekas dari pelabuhan port klang Malaysia menuju pelabuhan tikus yang di Tanjungbalai. Tapi pada akhirnya, dia yang akan menyuruh kami untuk yang akan membawa sabu juga. Karena dijanjikan upah, kami tergiur dengan upahnya, makanya kami pun mau," ujar salah seorang yang akan terdakwa, Amri yang berperan sebagai tekong kapal dihadapan Ketua Majelis Hakim, Nazar Effendi.

Setelah yang tertangkap, ketiganya yang akan mengaku kecewa karena yang akan merasa dijebak oleh seseorang yang akan menyuruh mereka.

"Belum ada sepeser pun kami nikmati uang Rp150 juta itu. Tapi kami yang sudah ditangkap duluan oleh petugas kepolisian," ungkap Amri.

Usai yang akan mendengarkan keterangan ketiga yang terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan juga yang akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda tuntutan.

Untuk yang akan bisa saja yang akan diketahui, ketiga terdakwa yang akan bisa saja yang ditangkap petugas Polda Sumut pada Juli 2017 lalu. Setelah berhasil menyelundupkan sabu tersebut dari Malaysia yang ke pelabuhan tikus Tanjung Balai, selanjutnya yang ketiganya membagi tugas.

Baca juga : SMA Panca Budi Yang Akan Menjadi Sekolah Pendidikan Internasional

Terdakwa Sumadi yang mendapat tugas untuk mengantarkan lagi sabu tersebut yang ke kawasan Tanjung Morawa menemui pria bernama sembilan-sembilan. Sedangkan dua temannya menunggu yang di rumah masing-masing.

Namun, saat berada yang di perjalanan, petugas yang sudah mengintai sejak sepekan sebelumnya kemudian melakukan razia yang di pinggir Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Tanjung Balai-Medan, Kabupaten Asahan.

Dari dalam mobil yang akan ditumpangi Sumadi, petugas menemukan barang bukti 5 kg sabu yang dibungkus plastik warna silver. Setelah yang diinterogasi terungkap ada dua pelaku lainnya.

Selanjutnya petugas yang akan meringkus dua orang temannya, namun pria yang bernama sembilan-sembilan tak berhasil yang tertangkap.

Minggu, 04 Februari 2018

Driver Ojek Online Doyan Yang Nyabu Agar Semangat Untuk Kejar Orderan

by

Driver Ojek Online Doyan Yang Nyabu Agar Semangat Untuk Kejar Orderan



BERITA HARIAN - Aparat Subnit Narkoba Polsek Tambora yang akan menangkap pengemudi ojek online berinisial HD alias JY (56), di Jalan Keutamaan Dalam RT 13/01, Krukut, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (31/1/2018) malam.

Pria yang berstatus duda ini yang akan bisa saja yang akan mengaku sering mengonsumsi narkotika jenis sabu, agar yang semangat mencari orderan.

"Pria ini yang sering kali mangkal yang di Jalan Dwiwarna II Gang I RT 08/10, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pria yang berinisial HD alias JY ini langsung kami tangkap, kedapatan membawa sabu seberat 3,18 gram," ungkap Kapolsek Tambora Kompol H Slamet, Minggu (4/2/2018).

Aparat Subnit Narkoba Polsek Tambora yang akan bisa saja yang menangkap pengemudi ojek online berinisial HD alias JY (56), di Jalan Keutamaan Dalam RT 13/01, Krukut, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (31/1/2018) malam. (WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN)

"Tidak hanya itu, pria ini yang akan bisa saja yang akan mengatakan kepada petugas ketika yang akan bisa saja yang akan dimintakan keterangan, sering konsumsi sabu agar yang semangat mencari orderan," sambungnya.

Baca juga : Istri Pengacara Buronan Yang Mendadak Usai Bertemui Dengan Suaminya

Menurut Slamet, pria yang sudah setahun yang akan bisa saja yang akan menjadi pengemudi ojek online ini, datang ke kawasan Tambora untuk yang bertransaksi sabu. Setelah JY bertransaksi, polisi yang ketika itu sudah saja yang akan mendapatkan laporan bakal ada transaksi sabu di kawasan Tambora, langsung bertin

Aparat Subnit Narkoba Polsek Tambora yang akan menangkap pengemudi ojek online berinisial HD alias JY (56), di Jalan Keutamaan Dalam RT 13/01, Krukut, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (31/1/2018) malam. (WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN) dak.

"Kami dapat pelaku yang akan menyimpannya di bungkus rokok sabu tersebut. Sebelumnya, kami dapati laporan masyarakat adanya transaksi narkoba. Kami yang akan bisa saja yang mendapat ciri-cirinya, dan langsung kami cegat yang di tengah jalan," tutur Slamet.

Sabtu, 06 Januari 2018

Polda Sumut Yang Ditembak Mati 3 Pria Barkoba Jaringan Internasioanl Diamankan 15kg Sabu

by

Polda Sumut Yang Ditembak Mati 3 Pria Barkoba Jaringan Internasioanl Diamankan 15kg Sabu



BERITA HARIAN - Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil membekuk sindikat narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 15 kg dari tanggal 3 hingga 5 Januari 2018.

Diketahui sabu yang masuk dari Malaysia melalui pelabuhan Pekanbaru yang menuju Kota Medan.

Salah seorang pelaku, Azhari (35) warga Jalan Pemasyarakatan, Medan Sunggal,yang berhasil diamankan petugas di Jalan Bunga Sakura, Tanjung Selamat, Medan, Sumut.

Dari tangan pelaku yang diamanakn sabu seberat 4 kg.

Sabu dikemas dengan bungkusan yang berwarna kuning dengan tulisan Guanyinwang.

Selain sabu, juga yang diamankan dua buah Hp, tujuh buku rekening, dan juga satu unit sepeda motor merek

Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BK 2599 CW.

Petugas yang terus melakukan pengembangan jaringan sindikat narkoba yang akan dikategorikan golongan I ini.

Dari hasil pengembangan pelaku Azhari, polisi yang telah berhasil melakukan penangkapan kedua pada tanggal 4 hingga 5 Januari 2018 di Jalan Asia dan juga Jalan Imam Bonjol.

Empat orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu Tan Siong Tiong alias Tiong (45), Joni alias Aguan(47), Susantono alias Santo(37),  dan Chin Yoo Fah alias Acin (57).

Barang bukti yang sudah diamanakan 11 bungkus plastik warna kuning dengan tulisan Guanyinwang, masing-masing bungkusan yang memiliki berat 1kg, 8 unit hp, satu buah KTP, dan satu buah Paspor.

Baca juga : Astaga! Seorang Kakek Usia 86 Tahun Yang Gantung Diri Di Pohon Jeruk

Diresnarkoba Polda Sumut Kombes pol Hendri Marpaung yang mengatakan, mulai dari 3 Januari hingga 5 Januari, tim terus yang melakukan pengembangan yang akan terkait sindikat jaringan narkoba internasional dan yang berhasil mengamankan 15kg sabu serta lima orang pelaku.

"Kami terus yang berupaya memberantas jaringan sabu internasional, dan tim yang berhasil mengamankan 15 kg sabu dan lima orang pelaku. Adapun tiga di antaranya meninggal dunia dan dua ditembak yang di bagian kaki," ujarnya Jumat (5/1/2018).

Ketiga pelaku yang meninggal dunia adalah Chin Yoo Fah alias Acin, Joni alias Aguan, dan Tan Siong Tiong alias Tiong.

Sementara dua pelaku lagi yang ditembak di bagian kakinya.

Jumat, 29 Desember 2017

3 Kurir Narkoba Dituntut Seumur Hidup, Yang Membawa 1 Kilo Sabu Dan Butir Ektasi

by

3 Kurir Narkoba Dituntut Seumur Hidup, Yang Membawa 1 Kilo Sabu Dan Butir Ektasi



BERITA HARIAN - Tiga terdakwa kasus pada kepemilikan narkotika yang sebanyak satu kilogram sabu dan juga 21 ribu butir pil ekstasi yang mendapat tuntutan seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/12/2017).

Ketiga terdakwa yaitu Syamsul Bahri (45) yang telah merupakan nahkoda kapal, Joniwan Sianipar (40) selaku mekanik kapal dan juga Abdul Rasyd Sinaga (60) selaku anak buah kapal.

Menurut JPU, Randi, ketiga pria asal Kota Tanjungbalai tersebut yang dinilai bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar yang akan bisa saja yang menghukum ketiga terdakwa masing-masing selama seumur hidup penjara. Ketiganya yang akan terbukti bersalah ikut serta menjadi perantara dalam peredaran seribu gram sabu dan 21 ribu butir ekstasi," ujar JPU Randi di ruang Cakra V, PN Medan.

Usai pembacaan tuntutan itu, ketiga yang akan terdakwa tak menyangka dengan tuntutan tinggi dari JPU dan juga yang akan memohon keringanan hukuman.

Baca juga : Sadis, Pemilik Usaha Jasa Peminjaman Uang Telah Dibunuh Oleh Supir Pribadi Dan Nasabahnya

"Kami dijebak oleh Rafib Afandi Ginting alias Pandi majelis. Awalnya ceritanya begini. Dia yang ngajak mengangkut kayu dari Tanjung Balai menuju Malaysia. Pulangnya katanya bawa drum kosong. Rupanya pulangnya dia yang bawa narkoba, kami tak tahu," sebut ketiganya kepada Ketua Majelis Hakim, S Batubara.

Penangkapan ketiganya, berlangsung pada Minggu (16/4/2017) lalu yang di Tanjungbalai. Mereka ditangkap petugas Badan Nasrkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut saat baru menyandarkan kapal mereka yang akan di pelabuhan tikus, di Tanjungbalai.

Saat penangkapan yang berlangsung, seorang pelaku yang bernama Rafib Afandi Ginting alias Pandi melawan petugas dan yang terpaksa dilakukan tindakan tegas yang akan mengakibatkan pelaku tersebut tewas.

Rabu, 20 Desember 2017

Modus Terbaru, Pria Ini Jual Kopi Bubuk Savhet, Yang Ternyata Isinya Narkoba

by

Modus Terbaru, Pria Ini Jual Kopi Bubuk Savhet, Yang Ternyata Isinya Narkoba



BERITA HARIAN - Seorang pengedar narkoba jenis sabu diamankan oleh tim Satuan Resort Narkoba Polrestabes Surabaya.

Dia yang akan bisa saja yang akan mengedarkan sabu dengan yang akan bisa saja yang akan memasukkannya ke bungkus sachet kopi bubuk.

Dalam satu bungkus kopi sachet, Heru (30) untuk yang akan bisa saja yang akan memasukkan 1 gram sabu yang dibungkus plastik.

"Dia kerap  yang akan bisa saja yang akan mendistribusikan kepada pembeli apartemen di Surabaya," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Rabu (20/12/2017).

Heru yang sendiri akan yang ditangkap polisi di parkiran sebuah apartemen yang di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, akhir pekan lalu. Polisi yang akan mengamankan satu kotak berisi beberapa kopi sachet yang ada di dalamnya terdapat sabu yang akan  terbungkus plastik.

Kata Anton, pengedar yang sudah 3 bulan yang akan beroperasi tersebut untuk yang akan bisa saja yang akan mendapatkan sabu dari Madura dengan pembelian sistem terputus.

"Satu bungkus kopi bubuk berisi narkoba yang akan dijual dari Rp 300.000 sampai Rp 400.000," tambahnya.

Baca juga : Hakim Akan Menjalani Vonis Mati Togiman, Yang Kendalikan Narkoba Dai Lapas Tanjunggusta

Selain pengedar, polisi juga yang akan menyebut Heru yang akan sebagai pemakai, karena saat penggeledahan yang di kamar apartemennya, polisi yang mengamankan enam buah pipet kaca kosong, timbangan, satu unit ponsel, satu ATM dan juga seperangkat alat isap.

Heru yang akan mengakui, cara untuk pemasaran dengan bungkus kopi itu agar lebih aman dan tidak yang terdeteksi polisi. Dia yang akan mememilih bungkus kopi merek tertentu, karena cara membuka bungkusnya cukup mudah tanpa menyobek kemasan.

"Saya langganan membeli merek kopi itu. Kalau membuka dan juga menutup bungkus kopinya cukup yang dilekatkan saja," jelas Heru.

Rabu, 13 Desember 2017

Dua Pria Keluar Dari Kampung Narkoba, Pecandu Narkoba Yang Ditangkap Polisi

by

Dua Pria Keluar Dari Kampung Narkoba, Pecandu Narkoba Yang Ditangkap Polisi



BERITA HARIAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang akan bisa saja yang menangkap dua pecandu sabu.

Satu yang diantara pecandu sabu yang akan diamankan pada sesaat keluar dari kampung narkoba Jalan Mangkubumi, Medan Maimun.

Adapun dua orang pecandu yang akan diamankan masing-masing Markus Gunawan Putra (36) warga Jalan Swindu dan Syahrizal (30) warga Jalan Gaperta.

"Tersangka Syahrizal yang kami amankan pada sesaat keluar dari kampung narkoba Mangkubumi. Dari tangannya, kami yang sita satu paket kecil sabu," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Rabu (13/12/2017).

Victor yang mengatakan, setelah mengamankan Syahrizal, polisi yang kembali melakukan patroli.

Baca juga : Tukang Parkir Yang Disekitar Kampus USU Membawa Senjata Tajam, Semua Mahasiswa Ketakutan

Ketika melintas yang di Jalan M Idris, Gang Jaya Siswa, petugas kembali yang mengamankan seorang pecandu sabu.

"Di lokasi kedua, kami  yang mengamankan tersangka Markus. Dari saku celananya kami sita barang bukti berupa paketan sabu," ungkap Victor.

Untuk proses lebih lanjut, kata dia, kedua yang tersangka dibawa ke Polsek Medan Baru. Dari keterangan kedua tersangka, paketan sabu itu yang akan dibeli yang seharga Rp 50 ribu.

Top Ad 728x90