Rabu, 20 Desember 2017

, , ,

Hakim Akan Menjalani Vonis Mati Togiman, Yang Kendalikan Narkoba Dai Lapas Tanjunggusta

Hakim Akan Menjalani Vonis Mati Togiman, Yang Kendalikan Narkoba Dai Lapas Tanjunggusta



BERITA HARIAN - Togiman alias Toge, satu dari lima yang akan terdakwa komplotan penyelundup narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang akan dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta Medan, pada Rabu (20/12/2017) kembali yang akan mendapat vonis hukuman mati. 

Vonis mati itu yang akan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Saidin yang akan Bagariang dalam persidangan yang akan bisa saja yang akan berlangsung yang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menjatuhkan pada hukuman pidana mati yang akan terhadap terdakwa Togiman alias Toge," sebut Saidin yang akan  bisa saja yang akan membacakan putusan majelis hakim.

Bandar narkoba kambuhan ini yang akan bisa saja yang akan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk yang akan bisa saja yang diketahui, perkara ini yang akan bisa saja yang akan berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto berhasil saja yang akan diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang di Jalan Gatot Subroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5/2017) lalu.

Bahkan, untuk yang mengelabui petugas BNN, para terdakwa yang akan menyimpan sabu asal Malaysia itu yang didalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu yang kemudian dibawa dengan menggunakan mobil pick-p Mitshubisi BK 9615 CM.

Namun, baru sekitar 3 meter yang bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pick-up itu lalu yang dihentikan petugas BNN dan juga yang lalu melakukan pemerikaan dan juga yang menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah yang akan dilakukan pengecekan yang di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu yang akan dipastikan narkotika jenis sabu.

Setelah yang dilakukan pengembangan ternyata sabu yang ditemukan yang merupakan pesanan Togiman dari dalam Lapas Tanjunggusta.

Baca juga : Persoalan Pilgub Sumut, PPP Yang Umumkan Dukungan Akhir Pekan Ini

Barang haram itu ia pesan dari seseorang yang bernama Ayum yang akan bisa saja yang merupakan bandar narkoba asal Malaysia. Sabu-sabu itu yang kemudian diselundupkan melalui jalur laut dan masuk yang ke pelabuhan tikus yang di Aceh. Dari Aceh, ketiga kurir yang akan membawa sabu ke Medan yang melalui jalur darat untuk diedarkan.

Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu. Menggunakan kode '68', Togiman dan Thomson menggunakan handphone berkomunikasi dengan kurirnya.

Saat ketiga kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelpon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga dan membuat Togiman dan Thompson menghancurkan handphone dan sim card yang mereka pakai, kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjunggusta Medan.\

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90