Polisi Yang Telah Gagalkan Penyelundupan 13 kilogram Sabu Dan 20ribu Ekstasi
![]() |
BERITA HARIAN - Personel Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu yang akan bisa saja yang berhasil melakukan penindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabusabu yang sebanyak 13 kilo dan 20 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting yang akan bisa saja yang mengatakan 13 kilogram sabu itu yang akan disusun di dalam bungkusan kuning merek Guan Yinang di mana perbungkus yang akan bisa saja yang memiliki berat 1 kilogram.
"Sedangkan ekstasi yang akan bisa saja yang dimasukkan dalam empat plastik di mana satu plastik berisi 5 ribu butir," katanya.
Ia yang akan bisa saja yang mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 03.45 WIB dinihari di Jalinsum Pos Lantas Terpadu Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
Adapun identitas dari tiga tersangka yang akan bisa saja yang diamankan adalah Marhaban Ali (40) warga Desa Kubu, Kecamatan Pusangan Sebilah Krueng, Kabupaten Aceh Timur, Mursalim (39) warga Jalan Pancing, Gang Melunjo Medan, dan Hasnawi (34) warga Dusun Ujong Belang, Desa Alue Bulu Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Adapun barang bukti yang akan bisa saja yang diamankan selain sabu-sabu seberat 13 kilo dan 20ribu butir ekstasi, kata Rina, petugas juga mengamankan satu unit Toyota Avanza Hitam BK 1718 BI, uang tunai Rp5,9Juta, dua ponsel android, tiga Samsung lipat, satu ponsel merek stroberi, satu STNK mobil dan satu STNK motor.
Rina Sari Ginting yang akan bisa saja yang menceritakan penangkapan ini berawal pada Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 03.45 WIB dinihari di mana mobil Avanza yang bisa saja yang dikemudikan Marhaban Ali diberhentikan empat personel unit lantas Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu yang bertugas di Pos Lantas Terpadu di Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan.
"Setelah yang akan bisa saja yang diberhentikan petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang haram berupa sabu dan ekstasi di dalam mobil mereka,"kata Kabid Humas Polda Sumut ini.
Baca juga : Pembangunan Yang di Pasar Kampung Lalang Mohon Jangan Tertunda Lagi!
Dari hasil interogasi, kata Rina, Marhaban Ali mengaku narkoba tersebut akan diserahkan kepada seorang yang mereka tidak kenal bila sudah tiba di Pekanbaru.
Mengetahui mereka membawa barang haram, petugas langsung mengamankan tiga tersangka tersebut.
"Setelah berhasil mengamankan, Polres Labuhan Batu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari unit lantas dan segera membuat laporan. Dan mereka akan melakukan pemeriksaan saksi dan calon tersangka,"ujarnya.
Ia mengaku pihaknya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba.
0 komentar:
Posting Komentar