Pria Ini Bernama Dedi Simpan 1 KG Sabu di Dalam Lemari Pakaiannya
![]() |
BERITA HARIAN - Petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel juga membekuk tersangka Dedi (40) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.
Dedi menyimpan narkoba jenis sabu-sabu satu kg di dalam lemari pakaiannya, tana yang sepengetahuan istri dan anaknya.
"Sabu itu titipan kawan dan juga saya simpan yang di dalam lemari. Baru dua hari saya Siman di lemari dan tidak diketahui anak dan istri," ujar Dedi ketika rilis perkara yang di Mapolda Sumsel, Senin (16/4/2018).
Tersangka Dedi alias Dedet (40), yang akan dibekuk di rumahnya Jalan Psi Lautan Lorong Kedukan I Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Selasa (10/4/2018).
Baca juga : PSI Yang Pastikan Siapkan Caleg Terbaik Untuk di Setiap Dapil
Dari hasil yang pengrebekan petugas, yang didapatkan satu kilogram sabu-sabu. Tersangka Dedi yang kesehariannya bekerja yanga sebagai buruh bangunan ini, mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpannya merupakan titipan dari temannya yang bernama Edi.
"Saya ini dijebak dan yang sedang apes sial. Barang itu baru dua hari yang dititipkan ke saya dan diupah R100 ribu oleh Edi. Rencananya mau yang diantarkan ke lorong Jambu dan saya baru sekali dititipkannya," kilah Dedi.
Tersangka Dedi dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU narkoba yang ancamannya maksimalnya hukuman mati.
"Perhitungan 5 gram itu bisa yang membebaskan 10 orang dari bahaya narkoba. Kami pastinya akan berantas habis pelaku narkoba yang ada di Sumsel," tegas Zulkarnain.

0 komentar:
Posting Komentar