Minggu, 01 Juli 2018

, , ,

Dua Pria Ini Gugup Saat Dilihat Petugas Dan Lemparkan Sabu Ditahan Kosong

Dua Pria Ini Gugup Saat Dilihat Petugas Dan Lemparkan Sabu Ditahan Kosong



BERITA HARIAN - Sedang duduk yang di tanah kosong yang berada di Jalan Sekata, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dua pemuda ini diamankan petugas Polres Tanjungbalai.

Kedua pria tersebut yang masing-masing Erwinsyah Putra Lubis (31) warga Jalan Pemuda, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan Jansen Marpaung (31) warga Jalan Sekata, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja yang mengatakan keduanya yang akan diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di Jalan Sengketa , Lingkungan I, Kelurajan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ada dua laki-laki yang akan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Dikatakan Tatan Dirsan, personel yang langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.

"Saat petugas datang, kedua yang tersangka sedang duduk yang di tanah kosong, melihat kedatangan petugas, salah seorang tersangka yang melemparkan dengan tangan kanannya sebuah klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabusabu,"kata Tatan.

Selanjutnya, personel Sat Narkoba memerintahkan tersangka untuk mengambil kembali plastik klik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabusabu dan langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar tersangka.

"Anggota menemukan alat isap (bong) di depan persis tempat duduk mereka,"ujarnya.

Kedua tersangka, sambung Tatan, keduanya mengaku sabu itu milik mereka.

Baca juga : Sampai 3 Juli Terakhir Pencarian Korban KM Sinar Bangun

Satu tersangka, kata Tatan, yang diketahui bernama Erwin mengaku sabu itu mereka beli dari seorang laki-laki inisial LK yang merupakan warga seputar Esdengki, Kota Tanjungbalai.

"LK masih dicari dan sudah masuk dalam DPO,"ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik transparan diduga berisi sabusabu dengan berat 1,03 gram, satu set bong , satu unit handphone merek Nokia warna merah, satu unit handphone Advan dan uang Rp 83 Ribu.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90