Digerebek Oleh Oknum Polisi, Hermanto Yang Mengaku Baru Pakai Sabusabu Dalam Kamarnya
![]() |
BERITA HARIAN – Hermanto (33) warga Dusun V Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang akan diamankan petugas kepolisian.
Dia yang diamankan karena berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat bahwa yang di Jalan Beko, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja yang mengatakan polisi menangkap Hermanto saat melakukan penyelidikan yang akan terkait informasi dari warga yang menyatakan kalau di Jalan Beko,
Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ada satu rumah yang acapkali dilakukan untuk yang tempat mengisap sabu.
Saat yang dilakukan penyelidikan, Hermanto sedang berada di kamar rumah.
"Menurut penuturan tersangka, dirinya baru saja yang menggunakan sabu," kata Tatan seraya menyatakan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Hermanto.
Dikatakan Tatan, petugas langsung yang melakukan penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan terhadap Hermanto.
"Dikantong celana sebelah kanan yang ditemukan sabusabu sebanyak 9 (sembilan) paket," ujarnya seraya yang menyatakan tersangka mengaku sabu itu adalah miliknya, Minggu (3/6/2018).
Baca juga : Aisyah Bocah 4 Tahun Yang Diculik Chandra Akui Untuk Dijual
Masih dikatakan Tatan, Hermanto yang membeli sabu dari temannya yang acapkali di panggil dengan sebutan TBL yang merupakan warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
"Kita langsung ke rumah TBL dan ternyata target tidak berada di rumah,"ujarnya.
Mantan Wakapolrestabes Medan ini mengaku pihaknya mengamankan 10 bungkus plastik transparan diduga berisi sabusabu dengan berat 2,85 gram, 7 plastik klip transparan kosong, satu lembar potongan plastik asoy warna hitam, satu unit ponsel merek Samsung dan satu set bong.

0 komentar:
Posting Komentar