Senin, 12 Februari 2018

, , ,

Pria Bernama Rido Ini Ditangkap Polisi Karena Kantongi Sabusabu

Pria Bernama Rido Ini Ditangkap Polisi Karena Kantongi Sabusabu



BERITA HARIAN - Rido Vane Pinem (21) warga Dusun XII Kongo Kongsi, Desa Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang terpaksa berurusan dengan polisi.

Pasalnya pria ini yang mengantongi satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkoba jenis sabusabu.

Penangkapan ini yang berawal pada Senin (29/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB ketika petugas unit Reskrim Polsek Sunggal yang akan bisa saja yang akan mendapat informasi dari masyarakat yang akan bisa saja yang mengatakan di Bangun Mulia sering yang akan bisa saja yang dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabusabu.

"Mengetahui hal tersebut, kita langsung saja yang akan bisa saja yang membentuk tim dan juga yang akan terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),"kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Sabtu (10/2/2018).

Baca juga : Djarot-Sohar Yang Akan Prioritaskan Revitalisasi Pasar Tradisional

Saat itu, kata mantan Kapolsek Delitua ini, petugas yang akan bisa saja yang akan melakukan penyelidikan dan juga yang akan bisa saja yang berhasil menangkap pria berusia 21 tahun.

Polisi menyita satu buah plastik klip kecil yang berisi sabusabu dari tangan pelaku yang diketahui bernama Rido Vane Pinem.

“Mendapati itu, petugas unit reskrim yang langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Polsek Sunggal untuk yang akan bisa saja yang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Wira.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90