Rabu, 07 Februari 2018

, , ,

Tiga Pria Tanjungbalai Yang Membawa 5 Kg Sabu Dari Malaysia

Tiga Pria Tanjungbalai Yang Membawa 5 Kg Sabu Dari Malaysia



BERITA HARIAN - Tiga nelayan asal Tanjungbalai yang terpaksa berurusan dengan hukum dan menjalani persidangan yang di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena yang membawa narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Ketiganya yaitu Darmadi alias Adi, Sumadi alias Udin dan Amri Syahputra.

Saat yang akan menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Ruang Cakra III PN Medan, Rabu (7/2/2018), ketiganya yang akan mengaku mau menjadi kurir karena yang akan dijanjikan upah yang cukup besar.

Mereka yang akan ditawari uang sebesar Rp 150 juta bila yang berhasil untuk yang akan bisa saja yang akan mengantarkan sabu kepada seseorang di kawasan Tanjungmorawa, Deliserdang.

"Kami diiming-imingi sama orang yang biasa kami panggil dengan sapaan sembilan-sembilan. Kalau nama aslinya kami nggak tahu. Awalnya dia yang akan menyuruh kami untuk yang akan bisa saja yang akan mengangkut ban bekas dari pelabuhan port klang Malaysia menuju pelabuhan tikus yang di Tanjungbalai. Tapi pada akhirnya, dia yang akan menyuruh kami untuk yang akan membawa sabu juga. Karena dijanjikan upah, kami tergiur dengan upahnya, makanya kami pun mau," ujar salah seorang yang akan terdakwa, Amri yang berperan sebagai tekong kapal dihadapan Ketua Majelis Hakim, Nazar Effendi.

Setelah yang tertangkap, ketiganya yang akan mengaku kecewa karena yang akan merasa dijebak oleh seseorang yang akan menyuruh mereka.

"Belum ada sepeser pun kami nikmati uang Rp150 juta itu. Tapi kami yang sudah ditangkap duluan oleh petugas kepolisian," ungkap Amri.

Usai yang akan mendengarkan keterangan ketiga yang terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan juga yang akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda tuntutan.

Untuk yang akan bisa saja yang akan diketahui, ketiga terdakwa yang akan bisa saja yang ditangkap petugas Polda Sumut pada Juli 2017 lalu. Setelah berhasil menyelundupkan sabu tersebut dari Malaysia yang ke pelabuhan tikus Tanjung Balai, selanjutnya yang ketiganya membagi tugas.

Baca juga : SMA Panca Budi Yang Akan Menjadi Sekolah Pendidikan Internasional

Terdakwa Sumadi yang mendapat tugas untuk mengantarkan lagi sabu tersebut yang ke kawasan Tanjung Morawa menemui pria bernama sembilan-sembilan. Sedangkan dua temannya menunggu yang di rumah masing-masing.

Namun, saat berada yang di perjalanan, petugas yang sudah mengintai sejak sepekan sebelumnya kemudian melakukan razia yang di pinggir Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Tanjung Balai-Medan, Kabupaten Asahan.

Dari dalam mobil yang akan ditumpangi Sumadi, petugas menemukan barang bukti 5 kg sabu yang dibungkus plastik warna silver. Setelah yang diinterogasi terungkap ada dua pelaku lainnya.

Selanjutnya petugas yang akan meringkus dua orang temannya, namun pria yang bernama sembilan-sembilan tak berhasil yang tertangkap.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90