Rabu, 07 Februari 2018

, ,

Diduga Menipu Nasabah Bank, Pria Ini Yang Duduk Dikursi Yang Terdakwa

Diduga Menipu Nasabah Bank, Pria Ini Yang Duduk Dikursi Yang Terdakwa



BERITA HARIAN - Bima Gana alias A Kiet harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/2/2018), setelah diduga melakukan penipuan kepada nasabah CIMB Niaga dengan modus menawarkan produk tabungan berjangka, namun justru memindahkan uang yang didepositokan ke rekening pribadi seseorang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi mengatakan terdakwa yang merupakan Branch Manager di CIMB Niaga di Jalan Yos Sudarso menawarkan Market Linked Deposit yang merupakan deposito dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dengan bunga 10 persen kepada Kurniati Djuang.

"Terdakwa, Bima Gana alias A Kiet menawarkan korbanya yang sebelumnya menanamkan uangnya di deposito dalam jangka waktu 6 bulan dengan bunga 9 persen yang kebetulan jatuh tempo, untuk beralih ke produk yang disebut oleh terdakwa dengan nama Market Linked Deposit yang merupakan deposito dengan jangka waktu 1 tahun dengan bunga 10 persen," sebut Sani di Ruang Utama PN Medan.

Lebih lanjut, Sani menyebutkan pada tanggal 12 Juni 2017, terdakwa datang menemui saksi Susi Wisata untuk menyerahkan selembar kertas yang di tulis tangan untuk disampaikan kepada Kurniati Djuang.

"isinya apabila ada telepon dari jakarta agar menjawab pindah ke rekening penampung atas nama Petrus dengan nominal mencapai miliaran rupiah untuk deposito atas nama Methodist 3," ungkapnya.

Pada 14 September 2017, saksi lainnya bernama Alexander Effendy mendatangi CIMB Niaga
Cabang Bukit Barisan untuk menemui saksi Trisno Bunsurya. Ketika itu Alexander menanyakan kebenaran bunga deposito 10 persen di Bank CIMB Niaga.

Alexander menyebutkan Yayasan Pendidikan Methodist Perintis Kemerdekaan memiliki 2 lembar deposito di CIMB Niaga Cabang Medan Yos Sudarso dengan masing-masing bernilai Rp2 miliar dan Rp 2,3 miliar. Kemudian, Alexander juga menanyakan kebenaran bunga deposito 10 persen di Bank CIMB Niaga.

Baca juga : Tiga Pria Tanjungbalai Yang Membawa 5 Kg Sabu Dari Malaysia

Trisno yang akan menjelaskan bahwa CIMB Niaga yang tidak pernah saja yang akan menawarkan produk yang akan bisa saja yang memberikan bunga 10 persen. Sehingga yang dilakukan pengecekkan dan yang akan ditemukan dua formulir multiguna berupa transaksi yang pemindah bukuan dari rekening Methodist yang ke rekening Petrus.

Apalagi kedua bilyet tersebut tidak ada dalam pencatatan Bank CIMB Niaga dan Lembar Konfirmasi Deposito yang tidak sesuai dengan lembar konfirmasi deposito yang merupakan produk Bank CIMB Niaga. Akibat perbuatan terdakwa, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp. 4,3 Milyard dan pihak CIMB Niaga berpotensi yang akan mengalami kerugian Nama Baik atau hilangnya kepercayaan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa yang sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 49 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 85 UU RI No. 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 378 Jo Pasal 374 KUHPIdana," tutup Sani.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90