Selasa, 20 Februari 2018

, ,

Sepasang Suami Istri Yang Larikan Sepeda Motor Milik Temannya Sendiri

Sepasang Suami Istri Yang Larikan Sepeda Motor Milik Temannya Sendiri 



BERITA HARIAN - Kho Andy alias Aan (33) dan Yance (33) warga Jalan Pinang Baris II, Gang Bahagia No 30B, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal yang harus bisa saja yang mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka melarikan sepeda motor milik Riani Puspita (28) warga Dusun 1 Kompleks Sri Gunting Blok VI Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna yang akan bisa saja yang mengatakan kejadian bermula ketika kedua tersangka mendatangi rumah korban pada Rabu 24 Januari 2018.

Tak berselang lama korban yang mengaku akan membeli obat di kawasan Kampung Lalang dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 6150 UZ.

"Jadi antara para tersangka dan korban ini sudah saling kenal. Tahu korban mau pergi ke Kampung Lalang, kedua tersangka yang membujuk untuk dapat menumpang," kata Wira, Minggu (18/2/2018).

Ketiganya pun pergi dengan saling yang akan berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Setibanya yang di Terminal Pinang Baris, Aan turun, selanjutnya korban dan juga tersangka bernama Yance melanjutkan perjalanan menuju yang ke Kompleks Cina Pasar Lima Kampung Lalang.

"Alasan tersangka Yance ketika itu ingin yang akan mengambil uang dirumahnya dan bersama korban melanjutkan perjalanan dengan Yance yang untuk bisa saja yang mengendarai sepeda motor. Sesampai di TKP, tersangka menyuruh korban turun untuk mengetuk pintu rumah. Begitu korban turun yang tersangka langsung melarikan diri dengan yang akan membawa kabur sepeda motor milik korban," jelas mantan Kapolsek Delitua tersebut.

Baca juga : Bupati Lampung Yang Kena OTT KPK Dan Menjadi Tersangka

Riani Puspita kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Setelah yang akan dilakukan penyelidikan, maka akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Dari pengakuan keduanya, sepeda motor milik korban telah digadaikan seharga Rp 1.800.000. Uang itu dipakai untuk beli kubutuhan sehari-hari dan beberapa pakaian," ungkap Wira.

Atas perbuatannya kedua tersagka dijerat Pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu potong celana ponggol lee warna hitam, satu potong kemeja warna hitam, serta BPKB sepeda motor Yamaha Zupiter Z BK 6150 UZ milik korban," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90