Pria Pengguna Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polisi Berkat Laporan Warga
![]() |
BERITA HARIAN - Amsari Sopyan (27) warga Jalan Binjai KM 11,5 Gang Jadi III nomor 89 Kecamatan Sunggal yang harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Amsari yang akan berhasil diamankan warga yang akan mulai mencurigai ia pengguna narkoba.
Ia yang diamankan warga di Binjai KM 12 Kecamatan Sunggal pada Minggu (29/4/2018) lalu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna yang mengatakan, pelaku berhasil diamankan warga yang diduga memiliki narkoba yang jenis sabu.
Respon dari masyarakat seperti ini sangat yang diapresiasi, karena mampu menjaga lingkungannya dengan membantu pihak kepolisian yang akan memberantas narkoba.
"AS berhasil kami amankan pada Minggu (29/4/2018) lalu yang sebelumnya diboyong
waria yang ke Mako. Dari tangan pelaku, kami yang akan mengamankan, satu buah plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BK 3806 HM," ujarnya, Kamis (3/5/2018).
Wira yang akan menjelaskan kronologi kejadian, pada Minggu (29/4/2018) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, pihak kepolisian yang akan menerima laporan dari masyarakat yang pada saat itu sedang piket tugas luar oleh unit reskrim polsek sunggal.
Menerima informasi dari masyarakat, yang tidak ingin saja yang diketahui identitasnya bahwa ada seorang laki - laki yang diduga yang akan selalu menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang di Jalan Binjai km 12.
Dengan alasan takut merusak anak-anaknya yang akhirnya warga beserta rekan rekannya melakukan penyelidikan terhadap yang seorang yang dicurigai tersebut.
Baca juga : Seorang Pria Yang Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa Saat Jatuh Dari Sepeda Motor
Saat pelapor sampai, ia yang akan melihat ada seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fitt dengan nomor polisi BK 3806 HM yang gerak geriknya mencurigakan.
Kemudian pelapor dan saksi saksi langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki tersebut dan mengaku bernama Amsari Sopyan dan menemukan satu buah plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian warga langsung membawa pelaku dan barang bukti kepolsek sunggal.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman 9 Tahun penjara," tutup Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna.

0 komentar:
Posting Komentar