Tampilkan postingan dengan label Anggota DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anggota DPR. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Juli 2018

Kantor DPRD Sumut Sepi, Pascapenahanan Anggota Dewa Oleh KPK

by

Kantor DPRD Sumut Sepi, Pascapenahanan Anggota Dewa Oleh KPK



BERITA HARIAN - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sepi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang akan resmi menahan tiga yang di antara 38 anggota.

Hal itu yang akan diketahui saat yang mendatangi gedung dewan, bermaksud untuk menemui dan meminta keterangan kepada Ketua Dewan dan juga beberapa anggotanya.

"Lagi kelur bapak bang, kunjungan kerja yang di daerah Pemilihan di Deliserdang," ucap seorang pria berbadan tambun di ruangan ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, Kamis (5/7/2018).

Gedung berlantai lima ini, tiap ruangannya juga sama tidak ada satu pun anggota dewan.
langsung menghubungi Ketua Komisi A Nazer Djoeli dan mengatakan, semua dewan Provinsi Sumut sedang melakukam kunjungan kerja ditiap-tiap daerah pemilihannya.

"Ya kami sedang kunjungan kerja dek, semuanya, gak ada dewan yang ada," ucap Ketua Komisi A Nazer Djoeli via telepon genggam.

Ada tiga nama yang ditahan oleh KPK adalah Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.

Mereka merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat dalan kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tersangka).

Baca juga : Bawaslu Yang Minta PAN Yang Tidak Usung Caleg Eks Koruptor

Suap itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota Dewan pada periode tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Pantauan yang di gedung tersebut, setelah memeriksa satu persatu ruangan disetiap lantainya, ternyata kosong hanya ada staf-staf penerima tamu yang ada.

Jumat, 08 Juni 2018

Anggota DPR Arsul Sani Kritisi Oleh Juru Bicara KPK

by

Anggota DPR Arsul Sani Kritisi Oleh Juru Bicara KPK



BERITA HARIAN - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkritisi Juru Bicara KPK Febri Diansyah soal penyampaian keterangan kepada media.

Arsul mengingatkan agar Febri bersikap proporsional dan faktual dalam yang akan memberikan penjelasan selaku juru bicara lembaga anti rasuah itu.

Menurutnya, KPK tidak perlu  yang akan menyelipkan pesan-pesan tersembunyi untuk menunjukkan superiotas KPK dan pada saat yang sama, ada unsur "pembunuhan" karakter yang terhadap seseorang atau lembaga.

Untuk kasus terakhir, Arsul merujuk pada penjelasan Febri tentang dipanggilulangnya Ketua DPR Bambang Soesatyo ke KPK pagi ini.

Menurut Arsul, dirinya telah mengontak Ketua DPR dan protokoler DPR, apakah kedatangan Ketua DPR tersebut, atas panggilan resmi berikutnya atau atas kemauan sendiri.

"Hasil tabayun (ricek) saya, ternyata tidak ada itu panggilan baru dari KPK. Yang ada pihak Mas Bamsoet berkomunikasi dengan penyidik KPK dan memberitahukan bisa datang jum'at pagi ini untuk memberi keterangan mengingat kegiatan di DPR sudah mulai berkurang ", kata Arsul dalam rilisnya.


Arsul menuturkan, Bambang Soesatyo datang pukul 08.00 dan selesai memberi keterangan pukul 09.30. Keluar pukul 09.35 langsung memberikan keterangan pers kepada wartawan di lobby Gedung KPK.

"Nah, kalau faktualnya seperti ini maka Jubir KPK juga harus menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPR setelah berkomunikasi dengan penyidik KPK datang atas inisiatif sendiri untuk memberi keterangan, tanpa ada panggilan ulang."

Baca juga : Trimedya Panjaitan Untuk Siap Kerja Keras Prestasi Gulat Indonesia

"Jadi tidak ada kesan konten penyesatan informasi dalam penjelasan yang mengarah pada pembunuhan karakter,” lanjut Arsul.

Menutup keterangannya, Arsul menambahkan bahwa sebagai anggota DPR mendukung KPK untuk tetap terus melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi terhadap siapa saja.

Kamis, 26 April 2018

Anggota DPR Dimintai Hakim Rp 100 Miliar Supaya Ibunya Yang Tidak Ditahan

by

Anggota DPR Dimintai Hakim Rp 100 Miiar Supaya Ibunya Yang Tidak Ditahan



BERITA HARIAN - Anggota DPR Aditya Anugrah Moha diminta Rp 100 miliar oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Uang itu yang harus diberikan agar Marlina Moha Siahaan yang akan bisa saja yang merupakan ibu kandung Aditya tidak ditahan selama mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.

"Sempat yang akan disampaikan genap saja. Maksudnya kurang lebih 100 ribu dollar atau Rp 1 miliar," ujar Aditya saat yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Saat itu, menurut Aditya, ia juga yang sempat mengeluh karena menilai jumlah tersebut terlalu besar. Namun, Sudiwardono yang mengatakan bahwa jumlah itu tak bisa ditawar.

Sebab, Sudi menyebut bahwa uang itu bukan hanya untuk dia sendiri, namun akan yang dibagi-bagikan kepada pihak lain.

Menurut Aditya, sebelum yang akan dibicarakan soal uang, dia yang terlebih dulu meminta bantuan agar ibunya tidak ditahan. Sebab, saat itu ibunya yang sedang sakit.

Aditya merasa yang tidak punya pilihan lain dan juga yang akhirnya menyetujui pemberian uang.

Baca juga : Sidang Telah Berlangsung Panas, Hakim Ketua Pukul Palu Dana Tenangkan Suasana Sidang

"Bahwa kondisi Ibu sakit dan saya mohon yang akan sebagai anak, ini panggilan hati seorang anak. Saya sampaikan saya mohon yang kebijaksanaan. Kalau bisa Beliau tidak ditahan," kata Aditya.

Pada akhirnya, Aditya menyerahkan 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Uang itu agar Marlina Moha Siahaan yang akan berstatus terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010, tidak ditahan.

Top Ad 728x90