Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Oktober 2018

KPK Akhirnya Tangkap Thamrin Ritonga, Tangan Kanan Dari Bupati Labuhanbatu Pasrah

by

KPK Akhirnya Tangkap Thamrin Ritonga, Tangan Kanan Dari Bupati Labuhanbatu Pasrah



BERITA HARIAN
- Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam di KPK,  status Thamrin Ritonga, tangan kanan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap yang langsung naik dari saksi menjadi tersangka. 

Selasa (‎9/10/2018) malam pukul 20.52 WIB, KPK resmi menahan Thamrin Ritonga yang di Rutan cabang KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Keluar dari lobi KPK, Thamrin Ritonga sudah yang menggunakan rompi oranye KPK. Dia tampak pasrah ditahan dan juga  digiring ke mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang akan bisa saja yang mengatakan penahanan pada Thamrin Ritonga dilakukan demi kepentingan penyidikan.

‎"Terhadap TR (Thamrin Ritonga) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di belakang gedung KPK," ucap Febri.

Oleh penyidik KPK, Thamrin Ritonga yang diduga bersama-sama dengan Pangonal menerima uang terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka pada Thamrin yang akan berdasarkan pada surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018. Thamrin diduga menerima uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, yang juga tersangka di kasus ini.

Thamrin yang merupakan orang kepercayaan Pangonal, berperan menjadi penghubung terhadap Effendy terkait pada permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada 17 Juli 2018.‎

Tidak hanya itu, Thamrin juga yang diduga telah mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.

Atas perbuatannya Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Febri melanjutkan Thamrin merupakan tersangka keempat di kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (ott) tersebut. ‎ Sebelumnya, KPK lebih dahulu menetapkan Pangonal, Effendy, dan Umar Ritonga sebagai tersangka suap proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pangonal dan Umar diduga sebagai penerima, sementara Effendy sebagai pemberi suap.

Baca juga : Untuk Melindungi Hak Pilih, KPU Berjungkung ke Lapas Binjai

Dari OTT, KPK mengamankan bukti transaksi sejumlah Rp 576 juta, yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Pangonal sebesar Rp 3 miliar. Uang itu bersumber dari proyek RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Hingga kini Umar Ritonga masih buron. KPK meminta Umar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Bupati Pangonal bahkan meminta Umar Ritonga segera menyerahkan diri, menurutnya, KPK bukanlah lembaga yang harus ditakuti.

Jumat, 05 Oktober 2018

KPK Mulai Menjelajahi Jejak Novanto Selain di Kasus e-KTP

by

KPK Mulai Menjelajahi Jejak Novanto Selain di Kasus e-KTP



BERITA HARIAN - KPK mulai menelusuri jejak mantan Ketua DPR Setya Novanto yang akan selain dalam kasus korupsi e-KTP. Penelusuran itu antara lain pada kasus dugaan korupsi proyek Bakamla dan PLTU Riau-1.

"Sejauh apa fakta-fakta yang muncul di persidangan sebagai sebuah kebenaran materiil serta sejauh apa bisa diuji bila memiliki nilai untuk pintu masuk pengembangan kasus, tentu menjadi bagian penting bagi KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Jumat (5/10/2018) malam.

Nama Novanto memang disebut dalam kasus dugaan korupsi di luar e-KTP, antara lain pada kasus dugaan suap proyek pengadaan sateli monitoring dan drone Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi.

Dalam sidang kasus Bakamla, Fayakhun mengaku pernah memberikan duit SGD 500 ribu kepada Novanto dengan perantara stafnya, Agus Gunawan. Duit itu kemudian diserahkan kepada Novanto lewat keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Namun Fayakhun tak menjelaskan secara terperinci asal duit tersebut. Dia hanya mengatakan uang itu diberikan atas inisiatif dirinya karena tahu Novanto sedang pusing menjelang Rapimnas Golkar.

"Itu inisiatif saya. Saya tahu Ketum (Golkar Setya Novanto) pusing mau rapimnas," ujar Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Novanto kemudian yang akan membantah telah menerima duit tersebut. Sambil bercanda, dia mengatakan Fayakhun pelit.

"Beliau (Fayakhun) pelit, ha-ha-ha.... Nggak ada itu (bagi-bagi duit)," ujar Novanto.

Sebenarnya nama Novanto bukan pertama kalinya disebut dalam sidang kasus Bakamla. Saat persidangan kasus Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan, nama Novanto turut disebut. Nama Novanto kali itu disebut setelah jaksa menunjukkan percakapan Fayakhun dengan Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief. Ada kode SN, yang kemudian disebut Erwin sebagai Setya Novanto.

Selain dalam kasus Bakamla, nama Novanto muncul dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dalam dakwaan Johannes B Kotjo, Novanto disebut bakal mendapat jatah USD 6 juta dari proyek tersebut.

Kotjo didakwa menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.

Untuk melancarkan aksinya, Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dia akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5 persen atau USD 25 juta.

Sebagian uang itu atau sekitar USD 6 juta bakal dikantongi Kotjo. Sisanya direncanakan Kotjo untuk dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Berikut ini daftarnya:
1. Setya Novanto diberi jatah USD 6 juta
2. Andreas Rinaldi diberi jatah USD 6 juta
3. Rickard Philip Cecile diberi jatah USD 3,1 juta
4. Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy atau Rudy Herlambang, diberi jatah USD 1 juta
5. Chairman Blackgold Natural Resources, Intekhab Khan, diberi jatah USD 1 juta
6. Direktur PT Samantaka Batubara, James Rijanto, diberi jatah USD 1 juta
7. Pihak-pihak yang lain membantu diberi jatah USD 875 ribu

Baca juga : Toko Cat di Kapten Jumhana Medan, Ludes Dilalap si Jago Merah

Jaksa mengatakan Kotjo sempat bertemu dengan Novanto dengan maksud meminta bantuan dipertemukan dengan pejabat PT PLN. Sebab, Kotjo belum mendapat tanggapan atas permohonannya untuk mendapatkan proyek itu. Novanto kemudian mengenalkan Kotjo kepada Eni.

KPK juga pernah memeriksa Novanto sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut KPK, Novanto mengetahui pembahasan fee proyek PLTU Riau-1. Saat itu Novanto mengaku tidak terlibat dalam proyek PLTU Riau-1 karena sudah berada di penjara.

Kamis, 04 Oktober 2018

Dua Mantan DPRD Sumut, Enda Mora Bersama yusuf Siregar, Resmi Masuk Sel KPK

by

Dua Mantan DPRD Sumut, Enda Mora BErsama yusuf Siregar, Resmi Masuk Sel KPK



BERITA HARIAN - Dua anggota DPRD Sumatera Utara Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Keduanya ditahan setelah yang akan bisa saja yang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/10/2018).

"Penahanan untuk 20 hari pertama terhadap 2 dari 3 yang tersangka anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan yang akan diperiksa hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Enda ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang akan berlokasi di C1.

Sementara, M Yusuf yang ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK.

Dari total 38 anggota DPRR Sumut yang akan ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini sudah 27 orang sudah ditahan.

Sebelumnya, KPK menangkap seorang tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara bernama M. Faisal di kediamannya.

"Siang ini, 26 September 2018 tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Medan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran persnya, Rabu (26/9/2018).

Febri mengatakan, Faisal sudah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada 7 dan 24 September 2018. Faisal hanya memenuhi panggilan pada 16 Juli 2018.

Dalam penangkapan ini, tim KPK dibantu oleh Polda Sumut. Saat ini, tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal dan berencana untuk dibawa ke Jakarta pada sorenya.

Selain itu, KPK telah mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban, eks anggota DPRD Sumut. Surat DPO disampaikan pada 28 September 2018.

"FST merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (1/10/2018).

Ferry mangkir dua kali saat dipanggil KPK, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.

KPK yang belum mengetahui keberadaan Ferry meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry diharapkan segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telpon 021-25578300.

KPK memperingatkan pada anggota DPRD yang lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang.

Selama proses penyidikan ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Baca juga : Ditahan Oleh KPK, Walikota Pasuruan Telah di Bungkam

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Ditahan Oleh KPK, Walikota Pasuruan Telah di Bungkam

by

Ditahan Oleh KPK, Walikota Pasuruan Telah di Bungkam



BERITA HARIAN - Wali Kota Pasuruan Setiyono bungkam ketika ditahan KPK. Dia yang ditahan dalam status sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek di Pemkot Pasuruan.

Setiyono keluar dari KPK pukul 11.25 WIB, Jumat (5/10/2018). Setiyono yang akan terlihat memakai rompi berwarna oranye bertulisan Tahanan KPK.

Setiyono yang akan didampingi sejumlah petugas KPK. Setiyono hanya bungkam ketika berjalan menuju mobil tahanan.

Dalam perkara ini, Setiyono yang akan diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

"SET (Setiyono) yang ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi.

Baca juga : Kapolda Sumut Tegaskan Komitmen Pada JajaranNya Narkotika Sampai Tuntas

Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo untuk penerimaan uang dari seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2. 210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi.

Senin, 01 Oktober 2018

KPK Akan Terbitkan DPO Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban

by

KPK Akan Terbitkan DPO Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban



BERITA  HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah yang akan mengirimkan surat pada Kapolri. SES NCB-Interpol Indonesia yang tertanggal 28 September 2018 tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban alias FST.

FST yang akan bisa saja yang merupakan salah satu yang tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah yang akan bisa saja yang mengatakan sebelumnya dalam 2 kali  pemanggilan, FST tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut," kata Febri lewat siaran pers KPK, Senin (1/10/2018)

Lebih lanjut, kepada masyarakat KPK mengimbau agar yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telp. 021-25578300.

"Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara," ungkap Febri.

Dalam penjemputan paksa itu, pihak keluarga melalui istri tidak mengizinkan awak media untuk melakukan wawancara, saat dilakukan penjemputan paksa terhadap Faisal tersebut.

Bahkan salah seorang wartawan televisi yang ikut meliput dalam penjemputan paksa itu, sempat dilarang oleh salah seorang yang diduga supir pribadi tersangka.

Sekuriti Perumahan Villa Asoka A-9, yang mengaku bernama Adi (45), mengatakan bahwa sepengetahuannya Faisal sudah sekitar 15 tahun terakhir tinggal di daerah tersebut dan merupakan sosok warga yang baik sama masyarakat komplek.

"Pak Faisal itu rajin salat di Masjid An Nur dekat Komplek. Setiap ada waktu salat disini pasti dia melaksanakan salat di masjid itu," kata Adi, Rabu (26/9/2018)

"Sepengetahuan saya, Pak Faisal itu nggak pernah arogan dan sangat ramah tidak soklah pokoknya. Kalau lewat selalu menegur, walaupun ia punya jabatan tapi tetap ramah," sambungnya.

Lebih lanjut, Adi cukup terkejut saat mengetahui dilakukan penangkapan terhadap Faisal. Pria berkulit sawo matang ini tak menyangka Faisal yang dikenal baik, tiba-tiba dijeput paksa KPK.

"Nggak sangka juga dan terkejut melihat Faisal ditangkap. Karena dia bermasyarakat sangat baik, bagus dan tidak pernah ada masalah," katanya.

Baca juga : Personel TNI Dapat Penghargaan Dari Kapolda Sumut Yang Setelah Gagalkan Perampokan

"Waktu diamankan ikut juga tadi menyaksikan. Ada 4 mobil yang mengamankan termasuk mobil polisi," sambungnya.

Masih kata Adi, Faisal mempunyai anak kembar yang berjenis kelamin perempuan, usianya diperkirakan sekitar 9 tahun dan duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Selain itu, Faisal juga dikenal tak pernah memadang siapapun dari jabatannya, ia selalu bersahaja. Karena Adi mengaku setiap Patroli di komplek, saat Faisal ada selalu disapa dan terkadang diajak masuk untuk mengobrol.

Rabu, 19 September 2018

Kombes Panca Gantikan Aris Budiman Jadi Dirdik KPK Yang Dilantik Besok

by

Kombes Panca Gantikan Aris Budiman Jadi Dirdik KPK Yang Dilantik Besok



BERITA HARIAN - Jabatan Direktur Penindakan (Dirdik) KPK akan yang diisi pejabat baru. Brigjen Aris Budiman akan dan digantikan dengan Kombes RZ Panca Putra Simanjuntak yang sekarang menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim.

"Ya betul (Kombes RZ Panca dimutasi sebagai Dirdik KPK)," kata Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Eko Indra Heri, Rabu (19/9/2018).

Eko yang akan mengaku saat ini pihaknya sedang yang mempersiapkan surat telegram terkait mutasi jabatan itu. Eko belum yang akan menyebutkan siapa pengganti Kombes RZ Panca.

"(Pengganti Kombes RZ Panca sebagai Wadirtipidum) sedang dibahas. TR (telegram rahasia) mutasi sedang yang akan dipersiapkan," ujar Eko.

Eko yang akan bisa saja yang menuturkan pelantikan Kombes Panca sebagai Dirdik KPK akan dilaksanakan pada Kamis (20/9) besok. "Betul besok Kamis Pak Panca dilantik. Pengganti sudah ada, tinggal proses TR saja," tutup Eko.

Baca juga : Polisi Gadungan Ini Nekat Mencabuli Gadis SMA Kota Semarang

Sebelumnya, tiga anggota kepolisian dan seorang jaksa melewati tes wawancara dalam lanjutan seleksi calon Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK. Selain empat orang itu, ada seorang lagi dari kalangan internal KPK yang mengikuti proses.

Tiga orang yang berasal dari Polri adalah Arief Adiharsa, Yudhiawan, dan RZ Panca Putra. Sedangkan yang berasal dari unsur kejaksaan adalah Yudi Kristiana, yang pernah pula menjadi jaksa di KPK. Sedangkan seorang dari lingkup internal tidak diungkapkan Febri. Mereka akan bersaing untuk menggantikan Aris Budiman.

Rabu, 05 September 2018

Hadi Setiawan Perantara Suap Hakim Tipikor Medan Yang Menyerahkan Diri

by

Hadi Setiawan Perantara Suap Hakim Tipikor Medan Yang Menyerahkan Diri



BERITA HARIAN - Hadi Setiawan, tersangka perantara suap yang terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba akhirnya yang menyerahkan diri.

Hadi sempat yang diburu petugas KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan.

Saat operasi tangkap tangan yang berlangsung beberapa waktu lalu, KPK mengamankan delapan orang.

Namun, Hadi tak berada yang di wilayah Kota Medan.

"KPK dengan bantuan Polri telah saja yang akan melakukan penangkapan tersangka HS. Yang bersangkutan menyerahkan diri di Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018).

Febri memaparkan, pada saat tangkap tangan berlangsung, Hadi diduga sedang berada di Bali. Setelah Hadi menjadi tersangka, KPK berkoordinasi dengan Polri untuk menemukan Hadi.

KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan untuk enam bulan ke depan.

Pada Jumat (31/8/2018) lalu, KPK mendapatkan informasi bahwa Hadi akan menyerahkan diri ke penyidik KPK di lobi Hotel Sun City, Sidoarjo, Jawa Timur pada hari Selasa.

"Selasa 4 September sekitar pukul 09.45 WIB, tersangka HS diantar oleh istri dan beberapa anggota keluarganya berada di lobi hotel," ujar Febri.

Penyidik KPK secara resmi menangkap Hadi. Sebagai pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan Hadi kepada istrinya.

"Kemudian HS dibawa penyidik langsung ke Bandara Juanda dan diterbangkan ke Jakarta," katanya.

Baca juga : Korupsi Massal DPRD Malang, Ini Isi Dari Diskresi Mandagri

Febri menuturkan, Hadi telah tiba di gedung KPK pukul 15.30 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Merry Purba diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin.

Uang suap itu untuk memengaruhi putusan perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2. Dalam perkara tersebut Tamim merupakan salah seorang terdakwa.

Jumat, 31 Agustus 2018

Tersangka Eni Maulani Saragih Koperatif Yang Kembalikan Rp 500 Juta ke KPK

by

Tersangka Eni Maulani Saragih Koperatif Yang Kembalikan Rp 500 Juta ke KPK



BERITA HARIAN - Tersangka Eni Maulani Saragih yang akan dinilai koperatif membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menangani kasus korupsi proyek PLTU Riau 1

Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sudah yang akan mengembalikan Rp 500 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) juga yang sudah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta kepada penyidik, dan tentu akan bisa saja yang menjadi salah satu barang bukti atau alat bukti dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Kamis (30/8/2018), seperti dikutip Antara.

Eni adalah salah satu tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2x300 megawatt di Provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.

"Pengembalian uang ini perlu kita lihat sebagai sebuah sikap kooperatif. Kami juga mengingatkan dan mengimbau kepada pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek PLTU Riau 1 ini belum terlambat untuk mengembalikan pada KPK," ujar Febri.

Pengembalian uang itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan bagi Eni.

"Apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain masih akan didalami lagi," ungkap Febri.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Eni dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap atau janji.

Kemudian, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johanes bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes.

Pada November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

OTT

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu.

Barang bukti itu berupa uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut. Diduga, penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.


Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar, yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp 2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diberikan melalui staf dan keluarga.

Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Pembangkit Listrik

Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW secara keseluruhan. PLTU Riau-1 masih pada tahap "letter of intent" (LOI) atau nota kesepakatan.

Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam bentuk kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA). PLTU tersebut dijadwalkan beroperasi pada 2020 dengan kapasitas 2x300 MW dengan nilai proyek 900 juta dolar AS atau setara Rp 12,8 triliun.

Pemegang saham mayoritas adalah PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia, anak usaha PLN. Sebanyak 51 persen sahamnya dikuasai PT PJB, sisanya 49 persen konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka.

Rabu, 29 Agustus 2018

Ditangkap KPK, Ketua PN Dan Waka PN Medan Lagi Promosi Jabatan

by

Ditangkap KPK, Ketua PN Dan Waka PN Medan Lagi Promosi Jabatan



BERITA HARIAN - Ketua PN Medan, Dr Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua (Waka) PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo yang ditangkap KPK. Selidik punya selidik, mereka sedang promosi jabatan lho!

Berdasarkan data yang telah saja dikutip dari website Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Rabu (29/8/2018), Marsudin dan Wahyu tengah saja yang akan mendapatkan promosi. Marsudin dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, sedangkan Wahyu yang akan dipromosikan menjadi Ketua PN Serang.

Berikut karier Nainggolan:

2017 s.d Sekarang Ketua Pengadilan Negeri Medan
2016 - 2017 Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru
2015 - 2016 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan
2014 - 2015 Ketua Pengadilan Negeri Karawang
2013 - 2014 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor
2009 - 2013 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2007 - 2009 Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas
2007 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas
2001 - 2007 Hakim Pengadilan Negeri Cibinong
1998 - 2001 Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau
1992 - 1998 Hakim Pengadilan Negeri Curup
1988 - 1992 Calon Hakim Pengadilan Negeri Bekasi

Baca juga : Neymar Ingin Bertemu Barcelona Sebagai Kawan Bukan Lawan

Adapun karier Wayu:
2017 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan
2016 - 2017 Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
2016 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam
2014 - 2016 Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi
2013 - 2014 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi
2009 - 2013 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
2009 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut
2006 - 2009 Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI
2001 - 2006 Hakim Pengadilan Negeri Cilacap
1997 - 2001 Hakim Pengadilan Negeri Lahat
1992 - 1997 Hakim Pengadilan Negeri Takengon
1988 - 1992 Calon Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto

Selasa, 28 Agustus 2018

OTT Hakim di Medan, KPK Telah Sita Uang Dolar Singapura

by

OTT Hakim di Medan, KPK Telah Sita Uang Dolar Singapura



BERITA HARIAN - KPK yang menangkap hakim di Medan, Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita.

"Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah yang diamankan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Selasa (28/8/2018).

Total ada 8 orang yang ditangkap. OTT itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Namun KPK belum mengungkap dengan detail.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," imbuh Basaria.

Baca juga : Pemerintah Yang Berantas Untuk kegiatan Ilegal Sektor Migas

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap.

Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka.

Sabtu, 25 Agustus 2018

Tidak Disangka, Total Kekayaan Idrus Marham, Terungkap Dalam Laporan LHKPN ke KPK

by

Tidak Disangka, Total Kekayaan Idrus Marham, Terungkap Dalam Laporan LHKPN ke KPK



BERITA HARIAN - Setelah yang akan dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jokowi, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang mengundurkan diri dari kabinet kerja.

Jokowi kemudian melantik Agus Gumiwang yang sebagai pengganti Idrus sore tadi di Istana Negara

Idrus Marham mengaku telah menyandang status tersangka yang akan ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

Pria berkaca mata ini yang akan bisa saja yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Atas kasus ini, Idrus sudah beberapa kali yang diperiksa KPK.
‎
Sebagai seorang yang pernah menjadi pejabat negara, Idrus juga pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Dari aplikasi LHKPN, Jumat (24/8/2018), ‎mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu tercatat memiliki total kekayaan Rp26,1 miliar dengan utang Rp388,3 juta.
Sehingga total kekayaan Idrus sejumlah Rp 25,7 miliar.

Dari lampiran LHKPN itu, Idrus tercatat memiliki 60 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Makassar, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

Total aset tak bergerak Idrus mencapai Rp 22,4 miliar.

Idrus juga memiliki harta bergerak berupa satu unit mobil Nissan Infinity, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Total aset harta bergerak tersebut sejumlah Rp 2 miliar.

Baca juga : Dituduh Maling, Wanita Digunduli Dan Dipukuli Majikan Hingga Korban Melapor ke Polisi

Bahkan Idrus juga mempunyai kas dan setara kas sejumlah Rp 1,6 miliar.

Setelah menyatakan mundur, posisi Idrus sebagai Menteri Sosial digantikan rekan separtainya, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Jokowi langsung melantik Agus Gumiwang sebagai pengganti Idrus sore tadi di Istana Negara.

Rabu, 22 Agustus 2018

KPK Agendakan Periksa 5 Tersangka Matan Dari Agnggota DPRD Sumut

by

KPK Agendakan Periksa 5 Tersangka Matan Dari Agnggota DPRD Sumut



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus saja yang akan bisa saja yang mendalami kasus suap jamaah yang akan bisa saja yang dilakukan mantan dan anggota DPRD Sumut. Hari ini, Selasa (21/8/2018) yang akan diagendakan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka mantan/anggota DPRD Provinsi Sumut.

Para tersangka yang akan diperiksa di antaranya, D Abdul Hasan Maturidi, Rahmianna Delima Pulungan, Ferry Suando Tanuray Kaban, Restu Kurniawan Sarumaha, Washinton Pane.

Juru bicara KPK Febri Diansyah yang akan mengatakan bahwa DHM pernah diagendakan pemeriksaannya pada Jumat (17/7/2018) lalu. Sementara Rahmianna Delima Pulungan pernah dipanggil pada  Kamis (16/7/2018) namun tidak hadir tanpa keterangan.

Kemudian untuk Ferry Suando Tanuray Kaban dan Restu Kurniawan Sarumaha pernah yang dipanggil pada Selasa (14/8/2018) namun tidak hadir tanpa keterangan dan Washinton Pane merupakan salah satu pemohon praperadilan yang diajukan empat  orang tersangka ke PN Medan, yaitu WP, ANN, MFL, SFE.

Pada panggilan pemeriksaan Selasa (14/8/2018) 2018 lalu, Washinton Pane yang akan mengirimkan surat tidak hadir dengan alasan ada penugasan dari kantor.

"KPK mengingatkan pada seluruh tersangka di kasus ini, agar hadir jika dipanggil sebagai tersangka ataupun saksi. Karena hal tersebut adalah sebuah kewajiban hukum," kata Febri, Selasa (21/8/2018).

"Kami imbau agar tidak mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri proses hukum ini. Ingat, sikap koperatif akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum yang sedang berjalan ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa sampai siang ini, terhadap setidaknya sekitar 10 tersangka dari mantan/anggota DPRD Sumut telah dilakukan penahanan oleh KPK, diantaranya (RST) Rijal Sirait, (RSI) Rinawati Sianturi, (RMP) Rooslynda Marpaung, ketiganya sudah dilakukan penahanan.

Baca juga : Pjanic Resmi Untuk Yang Perpanjang Kontrak di Juventus

Kemudian pada (29/7/2018) telah dilakukan penahanan terhadap Fadly Nurzal dan Sonny Firdaus.Muslim Simbolon dan Helmiati.

Lebih lanjut penahanan terhadap (ELD) Elezaro Duha, kemudian Tahan Manahan Pangabean dan penahanan terhadap Passiruddin Daulay Biller Pasaribu.

"Untuk JHS sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan," jelas Febri.

Rabu, 15 Agustus 2018

Terungkap di KPK Jumlah Harta Kekayaan Jokowi, Total Secara Rinciannya

by

Terungkap di KPK Jumlah Harta Kekayaan Jokowi, Total Secara Rinciannya



BERITA HARIAN - Berapa jumlah harta kekayaan Joko Widodo (Jokowi) yang akan terungkap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harta kekayaan Jokowi yang akan diketahui karena yang bersangkutan pernah melaporkannya ke KPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang akan mengungkapkan, laporan harta kekayaan calon presiden Joko Widodo telah terverifikasi lengkap.

KPK dalam waktu dekat akan yang mengumumkan laporan harta kekayaan Jokowi di situs resmi KPK.

"Saat ini pelaporan LHKPN atas nama calon Presiden Joko Widodo sudah saja yang akan bisa saja yang terverifikasi lengkap. Proses berikutnya adalah sebuah pemberitahuan pada pelapor LHKPN dan pengumuman di website KPK," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (15/8/2018). 

Ia yang akan mengatakan, masyarakat nantinya bisa saja yang akan mengakses ikhtisar laporan kekayaan calon presiden atau calon wakil presiden di situs elkhkpn.kpk.go.id pada bagian e-announcement.

"Terakhir sebagai Presiden, Joko Widodo telah saja yang akan bisa saja yang melaporkan kekayaan di tahun pelaporan 2017, dan pengumumannya yang akan disahkan pada 13 Juli 2018 yang juga dapat dilihat di website elhkpn.kpk.go.id," kata Febri.

Baca juga : Guardiola Yang Diakui Takut Dengan Liverpool

Pada pelaporan 2017 lalu, total harta kekayaan Jokowi senilai Rp 49.062.239.628.

Hingga saat ini, KPK telah menyatakan berkas laporan harta kekayaan yang lengkap atas laporan capres Prabowo Subianto, cawapres Sandiaga Uno dan capres Joko Widodo.

KPK baru mengumumkan laporan harta kekayaan Prabowo melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Sabtu, 21 Juli 2018

Inneke Koesherawati Mengeluarkan Air Mata Saat Keluar Dari Gedung KPK

by

Inneke Koesherawati Mengeluarkan Air Mata Saat Keluar Dari Gedung KPK



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan pemeriksaan terhadap artis Inneke Koesherawati, Sabtu (21/7/2018).

Inneke sempat saja yang akan diamankan KPK di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu (21/7/2018). Ia yang dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan berkaitan penetapan tersangka yang terhadap suaminya, Fahmi Darmawansyah. Inneke terlihat ke luar Gedung KPK sekirs pukul 21.00 WIB.

Ia yang akan didampingi oleh dua orang berbadan besar ke luar dari Gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Selatan. Inneke dicecar dari pertanyaan oleh awak media, sorotan kamera tak menghentikan langkahnya.

Ia terus melangkah menuju area luar gedung. Di sana sudah menunggu mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 15 TW. Hanya dua kalimat yang ke luar dari mulutnya.

"Sudah ya, sudah ya," ucap Inneke seraya masuk ke dalam mobil.

Di dalam mobil, Inneke yang terlihat sudah berkaca-kaca dari dalam Gedung KPK, menitikan air mata.

Ia yang mengenakan kerudung putih dengan pakaian lengan panjang hitam menutup pintu mobil, menghindar dari sorotan kamera, dan melaju dengan mobil yang ditumpanginya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.

Diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.

"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.

Baca juga : Mourinho Yang Disarankan Untuk Datangkan Bale Ke MU

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selasa, 17 Juli 2018

Penampakan Rumah Tersangka Dalam Kasus Korupsi Richard Lingga

by

Penampakan Rumah Tersangka Dalam Kasus Korupsi Richard Lingga 



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan bisa saja yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.

Ketiganya hari ini akan yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Selasa (17/7/2018).

Tiga nama yang akan diperiksa adalah DHM (Abdul Hasan Maturidi), REN (Richard Edi Lingga), SFE (Syafrida Fitri Harahap), mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Coba untuk yang akan mencari tahu rumah seorang tersangka, Richard, politisi Golkar Sumut.

Awalnya sempat pesimistis, karena dari empat orang warga sekitar yang akan ditanya, tidak satupun warga yang mengenal sosok Richard.

"Maaf bang saya nggak tahu siapa itu sosok Richard," kata wanita berkulit putih yang sedang menjemur pakaian di depan rumah.

Informasi awal yang, rumah Richard berada yang  di Jalan Bunga Cempaka No 5E Pasar III Padangbulan Medan.

Di depannya terletak RM Khas Batak Karina.

Rumah megah berlantai dua warna krem yang diduga milik Richard sangatlah indah. Bergaya kastil ala Eropa, rumah ini sangat yang akan mencolok dari yang lain dan paling mentereng dan besar di Jalan Bunga Cempaka tersebut.

Seorang wanita pegawai RM Khas Batak Karina, langsung bertanya menu yang akan dipesan.

"Mau pesan makanan apa mas," tanya wanita berkulit putih itu, Selasa (17/7/2018)

Langsung balik bertanya, apakah rumah nomor 5E bercat krem yang berada di depan itu milik tersangka kasus korupsi Richard?

Wanita itu sempat tertegun sebentar dan membenarkan bahwa rumah itu memang milik Richard.

"Iya benar rumah itu milik Richard," katanya.

Baca juga : Polisi Tembak Mati Kurir Jaringan Internasional Dan Temukan 2 Kilogram Sabusabu

"Tapi rumah itu kosong. Pemiliknya tidak ada dan sudah lama tidak ditempati," ucapnya.

Hingga saat ini, KPK telah menahan sembilan dari 38 tersangka baru kasus suap DPRD Sumut.

Mereka adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga.

Takdir Politik Eks Jubir Oleh KPK

by

Takdir Politik Eks Jubir Oleh KPK



BERITA HARIAN - Kabar mengejutkan datang dari Istana Kepresidenan. Johan Budi Sapto Pribowo bakal yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif di 2019 dengan kapal politik partai berlambang kepala banteng moncong putih.

"Johan Budi kami calonkan dari Jawa Timur sana supaya partai juga yang akan membangun bahwa proses rekrutmen di luar kepemimpinan partai," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (17/7/2018).

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi itu juga sudah angkat bicara soal pencalegannya itu. Keputusan ini dia ambil setelah melakukan perenungan dan juga yang akan bisa saja yang berkonsultasi dengan keluarga. Akhirnya PDIP menjadi partai yang dia pilih untuk yang akan kendaraan politik.

"PDIP menjadi pilihan saya karena saya yang akan menganggap PDIP adalah partai yang lebih banyak menyentuh dan bicara tentang rakyat kecil. Selain itu, konsep PDIP tentang Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila serta paham nasionalis-religius yang diusung PDIP sesuai dengan prinsip saya dalam bernegara," kata Johan.

Lampu hijau pun sudah yang akan diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi Johan. Dia diminta mengajukan cuti selama berkampanye nanti.

"Ya, nanti statusnya sama dengan menteri (cuti), tidak ada perbedaan. Karena memang aturan main undang-undangnya seperti itu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Johan bukan nama yang asing tentunya di republik ini. Namanya moncer ketika menjabat juru bicara KPK setahun setelah bekerja di lembaga antirasuah itu. Johan masuk ke KPK pada 2005 ketika KPK dipimpin Taufiequrrachman Ruki. Sejumlah posisi pernah dijajal Johan di KPK dengan posisi tertinggi pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK.

Namun langkah Johan terganjal di DPR saat hendak mendaftar sebagai pimpinan KPK pada 2015. Dari hasil voting anggota Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, 17 Desember 2015 malam, Johan berada di urutan keenam. Dia hanya memperoleh 25 suara. Setelah itu, Johan 'ditarik' Jokowi ke Istana.

Baca juga : Arsenal Yang Siap Untuk Bayar Mahal Demi Coman

Kini 2018, Johan justru ingin menjadi anggota DPR. Johan diyakini bakal berhasil masuk ke DPR lewat Pileg 2019.

"Saya kira kalau nyaleg dari PDIP cukup tinggilah elektabilitasnya, dan beliau memilih itu dengan pertimbangan itu (elektabilitas)," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki.

Senin, 16 Juli 2018

KPK Membawa 3 Koper Dan 3 Kardus Untuk Geledah Kantor PLN

by

 KPK Membawa 3 Koper Dan 3 Kardus Untuk Geledah Kantor PLN



BERITA HARIAN - Penyidik KPK yang telah selesai  untuk yang menggeledah kantor pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut yang akan terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Di lokasi, Selasa (17/7/2018), terlihat delapan orang tim KPK keluar yang dari gedung pada pukul 00.20 WIB.

Mereka yang membawa tiga kardus berwarna cokelat dan juga tiga koper berukuran besar. Koper dan kardus tersebut langsung yang dimasukkan ke dalam lima mobil yang telah menunggu di depan lobi gedung. Belum diketahui apa saja yang disita KPK dari kantor PLN.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruang kerja petinggi PLN, termasuk ruang kerja Dirut PLN Sofyan Basyir. Selain itu, penyidik KPK menggeledah area Direktorat Pengadaan. Selain itu, sempat terlihat salah satu petugas dari KPK menanyakan soal daftar tamu kepada resepsionis.

Baca juga : Sandiaga Telah Sebut Angka Kemiskinan di DKI Menurun

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

KPK sendiri telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.

Sabtu, 14 Juli 2018

KPK Resmi Untuk Tahan Anggota DPR Eni Saragih

by

KPK Resmi Untuk Tahan Anggota DPR Eni Saragih



BERITA HARIAN - KPK menahan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Eni yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan PLTU Riau-1.

Eni keluar dari Gedung KPK, Sabtu (14/7/2018) yang mengenakan kerudung hitam dan baju garis hitam putih yang telah terbalut rompi oranye tahanan KPK. Eni yang keluar tampak yang akan membawa tas oranye langsung menuju mobil tahanan.

Beberapa yang pertanyaan sempat yang dilontarkan kepada Eni, diantaranya kemana aliran dana yang diterimanya. Namun Eni hanya yang akan menjawab tidak, untuk setiap pertanyaan yang diberikan.

"Tidak, tidak, tidak," kata Eni.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Eni yang akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan di rutan Gedung KPK K4, Jakarta Selatan.

"EMS (Eni Maulani Saragih) yang akan ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK kavling K-4," ucap Febri.

KPK menyita Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR Eni Maulani Saragih, yang kini telah berstatus yang tersangka. KPK menyebut Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga penerimaan kali ini (Rp 500 juta) yang akan merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK.

JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo yang akan merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar.

Baca juga : KPK Juga AkanTahan Jonannes D Kotjo, Sebagai Tersangka Penyuap Eni Saragih

"Kedua, Maret 2018 senilai Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta," tutur Basaria.

Basaria menjelaskan uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Eni dan Johannes kini telah berstatus tersangka. Eni sendiri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK Juga AkanTahan Jonannes D Kotjo, Sebagai Tersangka Penyuap Eni Saragih

by

KPK Juga AkanTahan Jonannes D Kotjo, Sebagai Tersangka Penyuap Eni Saragih



BERITA HARIAN - KPK resmi untuk menahan tersangka penyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Tersangka dalam kasus pembangunan PLTU Riau-1 ini bungkam saat keluar dari gedung KPK.

Johannes keluar dari gedung KPK, Sabtu (14/7/2018), untuk mengenakan baju batik cokelat yang telah terbalut rompi oranye tahanan KPK. Ia langsung yang menuju mobil tahanan tanpa melontarkan sepatah kata pun.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Johannes yang akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan di rutan Gedung KPK C1, Jakarta Selatan.

"JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) ditahan 20 hari yang pertama di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kav C-1," ucap Febri.

KPK menyita Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR Eni Maulani Saragih, yang kini telah yang berstatus tersangka. KPK menyebut Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga penerimaan kali ini (Rp 500 juta) merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK.

JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar.

"Kedua, Maret 2018 senilai Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta," tutur Basaria.

Baca juga : Juventus Akan Pertimbangkan Untuk Pulangkan Paul Pogba

Basaria menjelaskan uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Eni dan Johannes kini telah berstatus tersangka. Eni sendiri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kamis, 12 Juli 2018

Politisi Arifin Nainggolan Yang Tidak Hadiri Dalam Pemeriksaan KPK

by

Politisi Arifin Nainggolan Yang Tidak Hadiri Dalam Pemeriksaan KPK



BERITA HARIAN - Selain Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil anggota DPRD Sumut yang dari Fraksi Demokrat lainnya untuk diperiksa hari ini.

Dia adalah Arifin Nainggolan, satu dari 38 mantan yang maupun anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot Pujo Nugroho.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Arifin tidak yang memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

"Tadi KPK menerima surat yang akan menyampaikan informasi yang bersangkutan sakit," kata Febri melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (11/7/2018).

Meski tidak datang hari ini, KPK tidak akan yang mengendorkan pemanggilan terhadap Arifin. Kata Febri, KPK akan memanggil ulang Arifin.

"Kami akan yang lakukan pemanggilan kembali. Waktunya akan disampaikan menyusul," kata Febri.

KPK kembali yang akan menangkap tersangka kasus suap DPRD Sumut. Kali ini, giliran Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga yang akan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Baca juga : SBY Yang Tentukan pilihan Capres Dalam 4 Minggu Lagi

Hingga saat ini, KPK telah menahan sembilan dari 38 tersangka baru kasus suap DPRD Sumut.

Mereka adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah dan Tiaisah.

Top Ad 728x90