Tersangka Eni Maulani Saragih Koperatif Yang Kembalikan Rp 500 Juta ke KPK
BERITA HARIAN - Tersangka Eni Maulani Saragih yang akan dinilai
koperatif membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menangani kasus
korupsi proyek PLTU Riau 1
Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni
Maulani Saragih sudah yang akan mengembalikan Rp 500 juta kepada penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) juga yang sudah
mengembalikan uang senilai Rp 500 juta kepada penyidik, dan tentu akan bisa
saja yang menjadi salah satu barang bukti atau alat bukti dalam perkara
ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Kamis
(30/8/2018), seperti dikutip Antara.
Eni adalah salah satu tersangka perkara dugaan penerimaan
hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama
pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2x300 megawatt
di Provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.
"Pengembalian uang ini perlu kita lihat sebagai sebuah
sikap kooperatif. Kami juga mengingatkan dan mengimbau kepada pihak lain yang
pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek PLTU Riau 1 ini belum
terlambat untuk mengembalikan pada KPK," ujar Febri.
Pengembalian uang itu akan dipertimbangkan sebagai faktor
yang meringankan bagi Eni.
"Apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan
kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain masih akan didalami
lagi," ungkap Febri.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu
Eni dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka
penerima suap atau janji.
Kemudian, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited
Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar
dari Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johanes bila purchase power
agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait
penerimaan uang dari Eni dari Johannes.
Pada November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar.
Sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
OTT
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK
sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu.
Barang bukti itu berupa uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp
100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari
"commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan
diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan
kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp 4,8
miliar, yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp 2
miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diberikan melalui
staf dan keluarga.
Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses
penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Pembangkit Listrik
Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembangkit
listrik 35.000 MW secara keseluruhan. PLTU Riau-1 masih pada tahap "letter
of intent" (LOI) atau nota kesepakatan.
Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam
bentuk kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA). PLTU
tersebut dijadwalkan beroperasi pada 2020 dengan kapasitas 2x300 MW dengan
nilai proyek 900 juta dolar AS atau setara Rp 12,8 triliun.
Pemegang saham mayoritas adalah PT Pembangkit Jawa Bali
(PJB) Indonesia, anak usaha PLN. Sebanyak 51 persen sahamnya dikuasai PT PJB,
sisanya 49 persen konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka.
0 komentar:
Posting Komentar