Rabu, 22 Agustus 2018

, , ,

KPK Agendakan Periksa 5 Tersangka Matan Dari Agnggota DPRD Sumut

KPK Agendakan Periksa 5 Tersangka Matan Dari Agnggota DPRD Sumut



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus saja yang akan bisa saja yang mendalami kasus suap jamaah yang akan bisa saja yang dilakukan mantan dan anggota DPRD Sumut. Hari ini, Selasa (21/8/2018) yang akan diagendakan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka mantan/anggota DPRD Provinsi Sumut.

Para tersangka yang akan diperiksa di antaranya, D Abdul Hasan Maturidi, Rahmianna Delima Pulungan, Ferry Suando Tanuray Kaban, Restu Kurniawan Sarumaha, Washinton Pane.

Juru bicara KPK Febri Diansyah yang akan mengatakan bahwa DHM pernah diagendakan pemeriksaannya pada Jumat (17/7/2018) lalu. Sementara Rahmianna Delima Pulungan pernah dipanggil pada  Kamis (16/7/2018) namun tidak hadir tanpa keterangan.

Kemudian untuk Ferry Suando Tanuray Kaban dan Restu Kurniawan Sarumaha pernah yang dipanggil pada Selasa (14/8/2018) namun tidak hadir tanpa keterangan dan Washinton Pane merupakan salah satu pemohon praperadilan yang diajukan empat  orang tersangka ke PN Medan, yaitu WP, ANN, MFL, SFE.

Pada panggilan pemeriksaan Selasa (14/8/2018) 2018 lalu, Washinton Pane yang akan mengirimkan surat tidak hadir dengan alasan ada penugasan dari kantor.

"KPK mengingatkan pada seluruh tersangka di kasus ini, agar hadir jika dipanggil sebagai tersangka ataupun saksi. Karena hal tersebut adalah sebuah kewajiban hukum," kata Febri, Selasa (21/8/2018).

"Kami imbau agar tidak mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri proses hukum ini. Ingat, sikap koperatif akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum yang sedang berjalan ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa sampai siang ini, terhadap setidaknya sekitar 10 tersangka dari mantan/anggota DPRD Sumut telah dilakukan penahanan oleh KPK, diantaranya (RST) Rijal Sirait, (RSI) Rinawati Sianturi, (RMP) Rooslynda Marpaung, ketiganya sudah dilakukan penahanan.

Baca juga : Pjanic Resmi Untuk Yang Perpanjang Kontrak di Juventus

Kemudian pada (29/7/2018) telah dilakukan penahanan terhadap Fadly Nurzal dan Sonny Firdaus.Muslim Simbolon dan Helmiati.

Lebih lanjut penahanan terhadap (ELD) Elezaro Duha, kemudian Tahan Manahan Pangabean dan penahanan terhadap Passiruddin Daulay Biller Pasaribu.

"Untuk JHS sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan," jelas Febri.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90