Washington Paane Kirim Surat Sakit, Untuk Tidak Hadiri Panggilan KPK
BERITA HARIAN – Setelah yang akan diagendakan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata lima orang tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Sumut, mangkir dari panggilan yang dilayangkan KPK tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah yang mengatakan bahwa lima tersangka yang dipanggil KPK, tidak hadir memenuhi panggilan, di antaranya (DTM Abdul Hasan Maturidi) atau Mantan Anggota DPRD Sumut 2009-2014, dia mengaku sedang ada urusan. Sehingga pemeriksaan akan yang dijadwalkan ulang.
"Alasan ini kami pandang kurang patut, sehingga nanti akan yang dipanggil kembali," kata Febri, Selasa (21/8/2018) malam.
Febri menjelaskan, bahwa selain DTM empat yang tersangka lainnya yang mangkir adalah RDP (Rahmianna Delima Pulungan) Mantan Anggota DPRD Sumatera Utarat 2009-2014, yang telah bersangkutan mengirimkan surat ada acara keluarga, sehingga nanti akan dipanggil kembali.
Lalu, FST (Ferry Suando Tanuray Kaban) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014, tidak hadir tanpa keterangan. Kemudian RKS (Restu Kurniawan Sarumaha) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014, yang mengirimkan surat minta reschedule tanggal 24 Agustus 2018.
Terakhir, WP (Washinton Pane) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014, mengirimkan surat keterangan dokter dari RS Columbia Medan. Penyidik sedang mempertimbangkan apakah diperlukan pengecekan keabsahan surat sakit tersebut.
Sedangkan satu tersangka lain, JHS alias John Hugo Silalahi, datang dan telah dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya JHS diagendakan pemeriksannya (14/8/2018) namun tidak datang dan mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, JHS ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Febri.
"Sampai saat ini, KPK telah lakukan penahanan terhadap 15 tersangka, dari 38 orang yang telah masuk di tingkat penyidikan," sambungnya.
Ia menambahkan, KPK juga menerima surat dari PN Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh 4 tersangka, yaitu: WP, ANN, MFL, SFE yang sebelumnya juga mengajukan di praperadilan ke PN Medan.
Baca juga : KPK Agendakan Periksa 5 Tersangka Matan Dari Agnggota DPRD Sumut
"Pengadilan menyatakan tidak menerima praperadilan tersebut. Pokok permohonan masih sama. KPK tentu akan menghadapi setiap upaya hukum yang dilakukan sesuai hukum acara dengan strategi yang tepat," tegas Febri.
Perlu diketahui, hingga kini para tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut yang telah ditahan KPK di antaranya, Rizal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu dan terbaru John Hugo Silalahi yang ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
0 komentar:
Posting Komentar