Rabu, 10 Oktober 2018

, , ,

KPK Akhirnya Tangkap Thamrin Ritonga, Tangan Kanan Dari Bupati Labuhanbatu Pasrah

KPK Akhirnya Tangkap Thamrin Ritonga, Tangan Kanan Dari Bupati Labuhanbatu Pasrah



BERITA HARIAN
- Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam di KPK,  status Thamrin Ritonga, tangan kanan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap yang langsung naik dari saksi menjadi tersangka. 

Selasa (‎9/10/2018) malam pukul 20.52 WIB, KPK resmi menahan Thamrin Ritonga yang di Rutan cabang KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Keluar dari lobi KPK, Thamrin Ritonga sudah yang menggunakan rompi oranye KPK. Dia tampak pasrah ditahan dan juga  digiring ke mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang akan bisa saja yang mengatakan penahanan pada Thamrin Ritonga dilakukan demi kepentingan penyidikan.

‎"Terhadap TR (Thamrin Ritonga) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di belakang gedung KPK," ucap Febri.

Oleh penyidik KPK, Thamrin Ritonga yang diduga bersama-sama dengan Pangonal menerima uang terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka pada Thamrin yang akan berdasarkan pada surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018. Thamrin diduga menerima uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, yang juga tersangka di kasus ini.

Thamrin yang merupakan orang kepercayaan Pangonal, berperan menjadi penghubung terhadap Effendy terkait pada permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada 17 Juli 2018.‎

Tidak hanya itu, Thamrin juga yang diduga telah mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.

Atas perbuatannya Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Febri melanjutkan Thamrin merupakan tersangka keempat di kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (ott) tersebut. ‎ Sebelumnya, KPK lebih dahulu menetapkan Pangonal, Effendy, dan Umar Ritonga sebagai tersangka suap proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pangonal dan Umar diduga sebagai penerima, sementara Effendy sebagai pemberi suap.

Baca juga : Untuk Melindungi Hak Pilih, KPU Berjungkung ke Lapas Binjai

Dari OTT, KPK mengamankan bukti transaksi sejumlah Rp 576 juta, yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Pangonal sebesar Rp 3 miliar. Uang itu bersumber dari proyek RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Hingga kini Umar Ritonga masih buron. KPK meminta Umar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Bupati Pangonal bahkan meminta Umar Ritonga segera menyerahkan diri, menurutnya, KPK bukanlah lembaga yang harus ditakuti.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90