Kamis, 04 Oktober 2018

, , ,

Dua Mantan DPRD Sumut, Enda Mora Bersama yusuf Siregar, Resmi Masuk Sel KPK

Dua Mantan DPRD Sumut, Enda Mora BErsama yusuf Siregar, Resmi Masuk Sel KPK



BERITA HARIAN - Dua anggota DPRD Sumatera Utara Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Keduanya ditahan setelah yang akan bisa saja yang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/10/2018).

"Penahanan untuk 20 hari pertama terhadap 2 dari 3 yang tersangka anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan yang akan diperiksa hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Enda ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang akan berlokasi di C1.

Sementara, M Yusuf yang ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK.

Dari total 38 anggota DPRR Sumut yang akan ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini sudah 27 orang sudah ditahan.

Sebelumnya, KPK menangkap seorang tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara bernama M. Faisal di kediamannya.

"Siang ini, 26 September 2018 tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Medan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran persnya, Rabu (26/9/2018).

Febri mengatakan, Faisal sudah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada 7 dan 24 September 2018. Faisal hanya memenuhi panggilan pada 16 Juli 2018.

Dalam penangkapan ini, tim KPK dibantu oleh Polda Sumut. Saat ini, tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal dan berencana untuk dibawa ke Jakarta pada sorenya.

Selain itu, KPK telah mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban, eks anggota DPRD Sumut. Surat DPO disampaikan pada 28 September 2018.

"FST merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (1/10/2018).

Ferry mangkir dua kali saat dipanggil KPK, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.

KPK yang belum mengetahui keberadaan Ferry meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry diharapkan segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telpon 021-25578300.

KPK memperingatkan pada anggota DPRD yang lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang.

Selama proses penyidikan ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Baca juga : Ditahan Oleh KPK, Walikota Pasuruan Telah di Bungkam

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90