Tampilkan postingan dengan label DPO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPO. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Oktober 2018

KPK Akan Terbitkan DPO Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban

by

KPK Akan Terbitkan DPO Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban



BERITA  HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah yang akan mengirimkan surat pada Kapolri. SES NCB-Interpol Indonesia yang tertanggal 28 September 2018 tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban alias FST.

FST yang akan bisa saja yang merupakan salah satu yang tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah yang akan bisa saja yang mengatakan sebelumnya dalam 2 kali  pemanggilan, FST tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut," kata Febri lewat siaran pers KPK, Senin (1/10/2018)

Lebih lanjut, kepada masyarakat KPK mengimbau agar yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telp. 021-25578300.

"Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara," ungkap Febri.

Dalam penjemputan paksa itu, pihak keluarga melalui istri tidak mengizinkan awak media untuk melakukan wawancara, saat dilakukan penjemputan paksa terhadap Faisal tersebut.

Bahkan salah seorang wartawan televisi yang ikut meliput dalam penjemputan paksa itu, sempat dilarang oleh salah seorang yang diduga supir pribadi tersangka.

Sekuriti Perumahan Villa Asoka A-9, yang mengaku bernama Adi (45), mengatakan bahwa sepengetahuannya Faisal sudah sekitar 15 tahun terakhir tinggal di daerah tersebut dan merupakan sosok warga yang baik sama masyarakat komplek.

"Pak Faisal itu rajin salat di Masjid An Nur dekat Komplek. Setiap ada waktu salat disini pasti dia melaksanakan salat di masjid itu," kata Adi, Rabu (26/9/2018)

"Sepengetahuan saya, Pak Faisal itu nggak pernah arogan dan sangat ramah tidak soklah pokoknya. Kalau lewat selalu menegur, walaupun ia punya jabatan tapi tetap ramah," sambungnya.

Lebih lanjut, Adi cukup terkejut saat mengetahui dilakukan penangkapan terhadap Faisal. Pria berkulit sawo matang ini tak menyangka Faisal yang dikenal baik, tiba-tiba dijeput paksa KPK.

"Nggak sangka juga dan terkejut melihat Faisal ditangkap. Karena dia bermasyarakat sangat baik, bagus dan tidak pernah ada masalah," katanya.

Baca juga : Personel TNI Dapat Penghargaan Dari Kapolda Sumut Yang Setelah Gagalkan Perampokan

"Waktu diamankan ikut juga tadi menyaksikan. Ada 4 mobil yang mengamankan termasuk mobil polisi," sambungnya.

Masih kata Adi, Faisal mempunyai anak kembar yang berjenis kelamin perempuan, usianya diperkirakan sekitar 9 tahun dan duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Selain itu, Faisal juga dikenal tak pernah memadang siapapun dari jabatannya, ia selalu bersahaja. Karena Adi mengaku setiap Patroli di komplek, saat Faisal ada selalu disapa dan terkadang diajak masuk untuk mengobrol.

Rabu, 20 Juni 2018

Budi Yang Saat Ditangkap Berlebaran Dan Status DPO Lakukan Pencabulan Putrinya

by

Budi Yang Saat Ditangkap Berlebaran Dan Status DPO Lakukan Pencabulan Putrinya



BERITA HARIAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal yang akan menangkap pelaku pencabulan anak yang di bawah umur bernama Budi Tresno (28) warga Jalan Setia Luhur, Gang Sair, Jalan Setia Luhur,

Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia / Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Minggu (17/5/2018).

Budi yang telah diketahui bekerja sebagai buruh bangunan mencabuli K yang masih berumur 8 tahun. Korban yang yang beralamat di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal yang dicabuli pelaku.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan pelaku pencabulan terhadap K adalah ayah tiri dari korban.

"Pada Rabu, (20/12/2017) sekitar pukul 03.00 WIB, perbuatan pelaku yang selama ini telah mencabuli korban yang berjenis kelamin perempuan akhirnya yang terbongkar oleh ibu kandung korban yang bernama Nanda Puspita Sari. Kejadian itu berawal pada pagi dini hari Ibu Korban terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu yang di dalam kamar, dan sangat terkejut melihat perbuatan

Budi yang memegangi kemaluan korban K," ucap Wira, Senin (18/6/2018).
Hal tersebut sangat  yang disayangkan ibu kandung korban, lantaran pelaku adalah ayah tiri dari korban. Kompol Wira pun yang menambahkan bahwa korban dicabuli dengan cara diraba.

"Setelah memergoki pelaku, keesokan harinya ibu kandung K menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, kemudian K yang ditanyai. Dan hal mengejutkan yang terbongkar, ternyata korban K sudah sering dicabuli oleh Budi. Korban K dicabuli dengan cara diraba-raba bagian alat vitalnya, serta pelaku juga memasukkan jarinya. Setelah itu, karena pelaku tidak mengakui perbuatannya, ibu kandung korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada mantan suaminya (ayah kandung korban)," ucapnya mantan Kapolsek Delitua itu.

Setelah yang melapor kepada mantan suaminya yang berinisial MIL. Kemudian, ayah kandung korban tersebut membawa K ke rumah sakit yang terdekat. Wira pun yang menjelaskan kepada awak media bahwa korban sudah mengalami kerusakan di bagian selaput darah.

"Karena merasa khawatir, ayah kandung korban membawa ke dokter dan ternyata korban sudah mengalami kerusakan yang di bagian selaput darah. Kemudian, pelaku langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Sunggal," katanya lagi.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada (20/12/2017) silam. Kemudian, unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku, dan ternyata Budi yang sebagai ayah tiri korban sudah yang sering melakukan hal tersebut kepada korban.


"Dari pengakuan pelaku, ia yang sudah melakukan pencabulan itu sejak tahu 2016 hingga terbongkar pada (20/12/2017). Motif pelaku melakukan hal tersebut, karena Istrinya ketika diajak yang berhubungan badan sering menolak. Dan akhirnya nafsu pelaku tidak sering tersalurkan, sehingga timbul niat pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap korban K yang masih berusia 8 tahun dengan cara meraba-raba jenis kelamin korban, serta pernah sekali waktu pelaku menyuruh korban K untuk menghisap alat kelamin itu sendiri," jelasnya lagi.

Baca juga : Cedera Neymar Yang Bukan Masalah Besar Sekali

Kini, pelaku yang bernama Budi Tresno itu yang harus mendekam di sel tahanan sementara Polsek Sunggal karena telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Dia Ditangkap setelah yang sempat kabur ke Palembang dan yang berhasil ditangkap di rumah orang tuanya.

"Pelaku telah yang melanggar pasal 81 ayat 2 subsider 82 Ayat 1 Yo 76 E UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.

Minggu, 18 Februari 2018

Nasib Buronan Kasus Narkoba Yang Nekat Untuk Menabrak Polantas

by

Residivis Curanmor DPO Kepolisian Yang Ditangkap Saat Beraksi



BERITA HARIAN - Dwi Suhatmoko cukup lihai yang mau menghindari kejaran dari petugas. Warga Jalan Dwikora No18, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal ini sebelumnya yang terlibat dalam yang akan berbagai kasus pencurian dan juga yang diburon sejak Juli 2017 silam.

Terakhir kali beraksi, pria yang akan berusia 37 tahun ini yang akan membobol bengkel yang di Jalan Sei Serayu, Kecamatan Sunggal. Kala itu, rekannya yang bernama Ega Ramadan (24) ditangkap dan juga yang sempat diamuk massa.

"Tersangka Dwi ini adalah residivis curanmor. Dia yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Sabtu (17/2/2018).

Setelah sempat lolos yang dikepung masyarakat ketika yang akan membobol bengkel warga, Dwi beberapa kali berpindah-pindah tempat. Polisi sempat saja yang akan kesulitan mencari keberadaan pelaku ini.

Namun, pada Senin (12/2/2018) kemarin, tersangka yang akan terpantau berada di Jalan Setiabudi. Diduga, pelaku ini kembali hendak beraksi karena celingukan seperti melihat yang akan ada situasi di areal pemukiman masyarakat.

"Anggota Reskrim yang akan bisa saja yang melakukan patroli pelan-pelan mendekati tersangka. Begitu terkepung, ia yang akan langsung kami sergap," kata Wira.

Baca juga : Nasib Buronan Kasus Narkoba Yang Nekat Untuk Menabrak Polantas

Tak bisa saja yang akan bisa saja yang mengelak lagi, Dwi pasrah. Ia pun yang akan kemudian digelandang ke Polsek Sunggal guna yang akan bisa saja yang mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Temannya bernama Ega sekarang ini sudah kami limpahkan yang ke jaksa. Tinggal si tersangka Dwi inilah yang bakal diproses lebih lanjut," katanya.

Selain terlibat pencurian motor, Dwi adalah pelaku pencurian kabel Telkom. Sudah banyak laporan yang masuk ke Polsek Sunggal yang akan bisa saja yang berkaitan dengan tersangka.

"Selama diburon, dia ini sering juga memeras warga. Sudah ada juga beberapa laporan dari pedagang di Jalan Setiabudi yang akan bisa saja yang mengaku dipalak oleh pelaku," katanya.

Top Ad 728x90