Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 September 2018

Polisi Gadungan Ini Nekat Mencabuli Gadis SMA Kota Semarang

by

Polisi Gadungan Ini Nekat Mencabuli Gadis SMA Kota Semarang 



BERITA HARIAN -  Matrodli (33), warga Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jateng, nekat yang mencabuli seorang gadis di bawah umur berinisial BP (16), warga Genuk, Kota Semarang.

Perbuatan Matrodli terhadap pelajar kelas 2 SMA itu dilakukan di depan pacar korban.

Akibat perbuatannya, pria itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Demak.

"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka juga memaksa kedua kekasih itu melakukan hubungan intim di depannya," ungkap Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso, seusai gelar perkara pencabulan di Mapolres Demak, Senin (17/9/2018).

Peristiwa pencabulan yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018) lalu, dipicu rasa jengkel Matrodli kepada pasangan muda mudi yang asyik bermesum ria di sebuah warnet di wilayah Tlogosari, Semarang.

Kebetulan tersangka sedang asyik bermain game online di bilik sebelahnya.

Merasa terganggu dengan ulah gaduh dua ABG itu, Matrodli lantas mendatangi keduanya.

"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa keduanya ke kantor karena didakwa telah berbuat mesum," beber Wakapolres Demak.

Merasa ketakutan atas intimidasi tersangka, korban bersama kekasihnya menuruti semua perintahnya.

Korban BP ikut membonceng Matrodli, sedangkan pacarnya mengikutinya dari belakang.

Bukannya diajak ke kantor Polda Jateng, korban dan pacarnya justru diajak ke areal pesawahan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak dan terjadilah aksi pencabulan itu.

"Tersangka meminta uang Rp 200 ribu kepada pacar korban dan memaksa keduanya untuk berhubungan badan. Jika tidak bersedia maka akan ditembak. Pistolnya sudah ada di jok motornya," kata Ibnu.

''Kemudian tersangka menyuruh korban dan pacarnya pulang. Sementara tersangka juga langsung pulang ke rumahnya di Desa Berahan Kulon.”

Atas perbuatan yang dialaminya, korban melapor ke Polres Demak. 

Bahkan pacar korban sempat memfoto nomor polisi motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Demak melakukan penyelidikan.

"Dengan plat nomor motor yang sudah difoto oleh korban pria, pelaku berhasil kami ringkus.”

Sementara itu, Matrodli mengaku kesal kepada dua sejoli itu karena telah berbuat gaduh di warnet sehingga dirinya yang tengah asyik bermain game online merasa terganggu.

Baca juga : Pria Bertato Ini Nekat Aniaya Polisi Usai Tak Terima Ditangkap Polisi

Kemudian, dia mengaku sebagai anggota polisi dan bermaksud menyerahkan keduanya kepada orang tuanya.

"Saya tidak punya niat begituan (menyetubuhi korban), ya karena jengkel itu saja, Mas. Apalagi ketika saya tanya dimana rumahnya malah berbelit-belit, ya saya tambah jengkel tho, " kata Matrodli.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijemput polisi untuk dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 subsidair Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Rabu, 20 Juni 2018

Budi Yang Saat Ditangkap Berlebaran Dan Status DPO Lakukan Pencabulan Putrinya

by

Budi Yang Saat Ditangkap Berlebaran Dan Status DPO Lakukan Pencabulan Putrinya



BERITA HARIAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal yang akan menangkap pelaku pencabulan anak yang di bawah umur bernama Budi Tresno (28) warga Jalan Setia Luhur, Gang Sair, Jalan Setia Luhur,

Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia / Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Minggu (17/5/2018).

Budi yang telah diketahui bekerja sebagai buruh bangunan mencabuli K yang masih berumur 8 tahun. Korban yang yang beralamat di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal yang dicabuli pelaku.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan pelaku pencabulan terhadap K adalah ayah tiri dari korban.

"Pada Rabu, (20/12/2017) sekitar pukul 03.00 WIB, perbuatan pelaku yang selama ini telah mencabuli korban yang berjenis kelamin perempuan akhirnya yang terbongkar oleh ibu kandung korban yang bernama Nanda Puspita Sari. Kejadian itu berawal pada pagi dini hari Ibu Korban terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu yang di dalam kamar, dan sangat terkejut melihat perbuatan

Budi yang memegangi kemaluan korban K," ucap Wira, Senin (18/6/2018).
Hal tersebut sangat  yang disayangkan ibu kandung korban, lantaran pelaku adalah ayah tiri dari korban. Kompol Wira pun yang menambahkan bahwa korban dicabuli dengan cara diraba.

"Setelah memergoki pelaku, keesokan harinya ibu kandung K menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, kemudian K yang ditanyai. Dan hal mengejutkan yang terbongkar, ternyata korban K sudah sering dicabuli oleh Budi. Korban K dicabuli dengan cara diraba-raba bagian alat vitalnya, serta pelaku juga memasukkan jarinya. Setelah itu, karena pelaku tidak mengakui perbuatannya, ibu kandung korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada mantan suaminya (ayah kandung korban)," ucapnya mantan Kapolsek Delitua itu.

Setelah yang melapor kepada mantan suaminya yang berinisial MIL. Kemudian, ayah kandung korban tersebut membawa K ke rumah sakit yang terdekat. Wira pun yang menjelaskan kepada awak media bahwa korban sudah mengalami kerusakan di bagian selaput darah.

"Karena merasa khawatir, ayah kandung korban membawa ke dokter dan ternyata korban sudah mengalami kerusakan yang di bagian selaput darah. Kemudian, pelaku langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Sunggal," katanya lagi.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada (20/12/2017) silam. Kemudian, unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku, dan ternyata Budi yang sebagai ayah tiri korban sudah yang sering melakukan hal tersebut kepada korban.


"Dari pengakuan pelaku, ia yang sudah melakukan pencabulan itu sejak tahu 2016 hingga terbongkar pada (20/12/2017). Motif pelaku melakukan hal tersebut, karena Istrinya ketika diajak yang berhubungan badan sering menolak. Dan akhirnya nafsu pelaku tidak sering tersalurkan, sehingga timbul niat pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap korban K yang masih berusia 8 tahun dengan cara meraba-raba jenis kelamin korban, serta pernah sekali waktu pelaku menyuruh korban K untuk menghisap alat kelamin itu sendiri," jelasnya lagi.

Baca juga : Cedera Neymar Yang Bukan Masalah Besar Sekali

Kini, pelaku yang bernama Budi Tresno itu yang harus mendekam di sel tahanan sementara Polsek Sunggal karena telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Dia Ditangkap setelah yang sempat kabur ke Palembang dan yang berhasil ditangkap di rumah orang tuanya.

"Pelaku telah yang melanggar pasal 81 ayat 2 subsider 82 Ayat 1 Yo 76 E UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kamis, 24 Mei 2018

Ibnu Berjanji Setelah Setubuhi Gadis 14 Tahun di Rumahnya Akan Sehidup Semati Dengannya

by

Ibnu Berjanji Setelah  Setubuhi Gadis 14 Tahun di Rumahnya  Akan Sehidup Semati Dengannya



BERITA HARIAN - Ibnu Bahari (21) yang akan diamankan anggota Polsek Sunggal karena melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul kepada korban yang berinisial TA (14).

Warga Jalan Sei Semayang, Kecamatan Medan Sunggal ini tak berdaya, saat yang digerebek kepolisian Sunggal atas laporan orang tua korban.

Pelaku yang masih pelajar ini pun, diamankan karena telah yang berbuat tak senonoh kepada gadis yang masih dibawa umur.

"Pada Februari 2018 sekirar pukul 13.00 WIB, di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV, Desa Sei Semayang Kec. Sunggal, korban yang bertemu dengan pelaku dan mengajak korban ke rumah Ibnu yang diketahui adalah pacar korban. Setelah yang di rumah, pelaku sempat mencabuli korban berjanji akan sehidup semati dengan korban," ucap Wira.

Karena dengan janji sehidup semati, korban yang terbujuk raya Ibnu dan menyetubuhi TA.

"Pada Jumat (04/52018) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku dan korban kembali bertemu di pinggir jalan di dekat rumah Ibnu, di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal. Setelah itu pelaku yang bersama korban kembali ingin memadu kasih dan pergi ke Hotel Milala," jelas Wira.

Di sela-sela asiknya memadu kasih, ternyata, orang tua korban Sudja yang mengetahui kelakuan anaknya tersebut dan melapor ke Polsek Sunggal.

Baca juga : Abdul Kawi dan Syarifudin Divonis Hukuman Mati Menjadi Kurir Sabu 134 Kilogram

"Setelah orang tua korban melapor, kami pun menuju hotel tersebut dan sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu orangtua korban dan juga petugas menuju TKP dan kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek Sunggal guna diproses hukum" ucap Wira.

Karena telah melakukan perbuatan cabul kepada gadis di bawah umur, warga Jalan Sei Semayang itu pun ditahan petugas Polsek Sunggal.

"Pelaku melanggar Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1, junto 76 E UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungann Anak," pungkas Wira.

Kamis, 05 April 2018

Ayah Kandung Nekat Berbuat Bejat Terhadap Anak Kandung di Cirebon

by

Ayah Kandung Nekat Berbuat Bejat Terhadap Anak Kandung di Cirebon




BERITA HARIAN - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota yang meringkus BD (45).

Warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, itu tega saja yang mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, sebut saja Melati.

"Perbuatan itu dilakukan yang beberapa kali," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (5/4/2018).
Aksi bejat BD pertama kali dilakukan pada Juli 2017.

Kala itu, istri BD menolak yang diajak berhubungan suami istri karena merasa kelelahan.

Namun, bukannya memaklumi kondisi istrinya yang kelelahan, BD justru melampiaskannya kepada Melati.

BD langsung masuk yang ke kamar Melati sambil memelototinya.

Hal itu dilakukan untuk menakut-nakuti Melati.

Selain itu, BD juga sempat yang mengancam Melati jika menolak ataupun melawan.

Baca juga : Begitu Banyak Sekali Pengendara Yang Melanggar Ruang Henti Khusus di Lampu Merah

"Pengakuan tersangka, aksi itu dilakukan sebanyak 5 kali," kata Roland Ronaldy.

Ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.

Aksi BD pun yang akan diketahui dan pihak keluarga langsung melapor ke Polres Cirebon Kota.
BD diamankan berikut barang bukti berupa satu setel pakaian korban, termasuk pakaian dalamnya.

"Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Roland Ronaldy.

Jumat, 16 Maret 2018

Pria Ini Yang Tak Direstui Orangtua, Nekat Bawa Kabur Kekasihnya Yang Masih Sekolah

by

Pria Ini Yang Tak Direstui Orangtua, Nekat Bawa Kabur Kekasihnya Yang Masih Sekolah



BERITA HARIAN - Polsek Sunggal yang telah berhasil saja yang menangkap Harrys Valona Nainggolan (23) warga Jalan Sei Mencirim Simpang IV Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Ia diduga yang akan melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya C yang masih saja duduk di bangku sekolah.

Penangkapan ini berawal pada Senin (19/2/2018) sekitar pukul 19.00 WIB yang akan di Jalan Sudirman Simpang Kompleks Perumahan Griya Sapta marga, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang saat pelaku yang akan membawa lari C.

Sebelumnya, kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna C dan yang pelaku sudah saling janji untuk pergi lari dari rumah, karena hubungan pacaran C dengan pelaku dilarang oleh orangtua C.

"Pada hari kejadian Inisial C ditunggu oleh pelaku di depan komplek perumahan di Jalan Sudirman Sei Mencirim Komp. Griya sapta Marga, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu C dan pelaku malam itu pergi dari rumah menuju kecamatan stabat kerumah keluarga pelaku, sampai stabat sekitar jam 9 malam dan berjumpa dengan bibi pelaku yang diketahui Tini (nama panggilan)," kata Wira.

Keesokan harinya, pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 12.30 WIB, C dan Harrys pergi lagi ke Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendatangi bibi Harrys yang diketahui bernama Yani (nama panggilan).

Setelah itu, kata mantan Kapolsek Delitua, mereka berdua pada 21 Februari 2018 sekitar pukul 07.00 WIB kembali pulang ke Stabat Kabupaten Langkat dan tinggal di rumah bibi tersangka yang bernama Tini.

"Mereka di sana sampai tanggal 24 Februari 2018 dan pada saat yang di sana, orangtua C membawa anaknya (c) pulang ke rumah mereka,"ujar Wira.

Diakui Wira, sebelum kejadian pelaku yang akan membawa lari Inisial C sebelumnya pelaku pernah yang mengajak C untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"C yang masih anak sekolah ada yang disetubuhi pelaku sebanyak 2 (dua) kali. Kejadian pertama pelaku melakukan di rumah kos teman pelaku, di mana pelaku yang akan mengajak C dan juga yang akan menyetubuhi C di sekitar wilayah mencirim, dan persetubuhan kedua dilakukan pelaku pada saat pelaku membawa lari C dan dilakukan pelaku di rumah bibinya yang ada di Stabat,"kata Wira.

Baca juga : Tercyduk Lima Anggota Sindikat Kasus Pembobol Rekening Nasabah BRI

Masih dikatakan Wira, pada Senin tanggal 26 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 WIB pelaku dan orangtuanya datang yang ke rumah C dan pada saat itu orangtua C yang memberitahukan kepada tim opsnal Reskrim Polsek Sunggal.

Sehingga petugas pun langsung datang yang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menangkap pelaku pencabulan tersebut dan memboyongnya ke Polsek Sunggal untuk diproses.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara," kata Wira.

Top Ad 728x90