Jumat, 16 Maret 2018

, ,

Pria Ini Yang Tak Direstui Orangtua, Nekat Bawa Kabur Kekasihnya Yang Masih Sekolah

Pria Ini Yang Tak Direstui Orangtua, Nekat Bawa Kabur Kekasihnya Yang Masih Sekolah



BERITA HARIAN - Polsek Sunggal yang telah berhasil saja yang menangkap Harrys Valona Nainggolan (23) warga Jalan Sei Mencirim Simpang IV Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Ia diduga yang akan melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya C yang masih saja duduk di bangku sekolah.

Penangkapan ini berawal pada Senin (19/2/2018) sekitar pukul 19.00 WIB yang akan di Jalan Sudirman Simpang Kompleks Perumahan Griya Sapta marga, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang saat pelaku yang akan membawa lari C.

Sebelumnya, kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna C dan yang pelaku sudah saling janji untuk pergi lari dari rumah, karena hubungan pacaran C dengan pelaku dilarang oleh orangtua C.

"Pada hari kejadian Inisial C ditunggu oleh pelaku di depan komplek perumahan di Jalan Sudirman Sei Mencirim Komp. Griya sapta Marga, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu C dan pelaku malam itu pergi dari rumah menuju kecamatan stabat kerumah keluarga pelaku, sampai stabat sekitar jam 9 malam dan berjumpa dengan bibi pelaku yang diketahui Tini (nama panggilan)," kata Wira.

Keesokan harinya, pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 12.30 WIB, C dan Harrys pergi lagi ke Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendatangi bibi Harrys yang diketahui bernama Yani (nama panggilan).

Setelah itu, kata mantan Kapolsek Delitua, mereka berdua pada 21 Februari 2018 sekitar pukul 07.00 WIB kembali pulang ke Stabat Kabupaten Langkat dan tinggal di rumah bibi tersangka yang bernama Tini.

"Mereka di sana sampai tanggal 24 Februari 2018 dan pada saat yang di sana, orangtua C membawa anaknya (c) pulang ke rumah mereka,"ujar Wira.

Diakui Wira, sebelum kejadian pelaku yang akan membawa lari Inisial C sebelumnya pelaku pernah yang mengajak C untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"C yang masih anak sekolah ada yang disetubuhi pelaku sebanyak 2 (dua) kali. Kejadian pertama pelaku melakukan di rumah kos teman pelaku, di mana pelaku yang akan mengajak C dan juga yang akan menyetubuhi C di sekitar wilayah mencirim, dan persetubuhan kedua dilakukan pelaku pada saat pelaku membawa lari C dan dilakukan pelaku di rumah bibinya yang ada di Stabat,"kata Wira.

Baca juga : Tercyduk Lima Anggota Sindikat Kasus Pembobol Rekening Nasabah BRI

Masih dikatakan Wira, pada Senin tanggal 26 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 WIB pelaku dan orangtuanya datang yang ke rumah C dan pada saat itu orangtua C yang memberitahukan kepada tim opsnal Reskrim Polsek Sunggal.

Sehingga petugas pun langsung datang yang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menangkap pelaku pencabulan tersebut dan memboyongnya ke Polsek Sunggal untuk diproses.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara," kata Wira.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90