Tampilkan postingan dengan label Gadis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gadis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Mei 2018

Ibnu Berjanji Setelah Setubuhi Gadis 14 Tahun di Rumahnya Akan Sehidup Semati Dengannya

by

Ibnu Berjanji Setelah  Setubuhi Gadis 14 Tahun di Rumahnya  Akan Sehidup Semati Dengannya



BERITA HARIAN - Ibnu Bahari (21) yang akan diamankan anggota Polsek Sunggal karena melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul kepada korban yang berinisial TA (14).

Warga Jalan Sei Semayang, Kecamatan Medan Sunggal ini tak berdaya, saat yang digerebek kepolisian Sunggal atas laporan orang tua korban.

Pelaku yang masih pelajar ini pun, diamankan karena telah yang berbuat tak senonoh kepada gadis yang masih dibawa umur.

"Pada Februari 2018 sekirar pukul 13.00 WIB, di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV, Desa Sei Semayang Kec. Sunggal, korban yang bertemu dengan pelaku dan mengajak korban ke rumah Ibnu yang diketahui adalah pacar korban. Setelah yang di rumah, pelaku sempat mencabuli korban berjanji akan sehidup semati dengan korban," ucap Wira.

Karena dengan janji sehidup semati, korban yang terbujuk raya Ibnu dan menyetubuhi TA.

"Pada Jumat (04/52018) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku dan korban kembali bertemu di pinggir jalan di dekat rumah Ibnu, di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal. Setelah itu pelaku yang bersama korban kembali ingin memadu kasih dan pergi ke Hotel Milala," jelas Wira.

Di sela-sela asiknya memadu kasih, ternyata, orang tua korban Sudja yang mengetahui kelakuan anaknya tersebut dan melapor ke Polsek Sunggal.

Baca juga : Abdul Kawi dan Syarifudin Divonis Hukuman Mati Menjadi Kurir Sabu 134 Kilogram

"Setelah orang tua korban melapor, kami pun menuju hotel tersebut dan sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu orangtua korban dan juga petugas menuju TKP dan kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek Sunggal guna diproses hukum" ucap Wira.

Karena telah melakukan perbuatan cabul kepada gadis di bawah umur, warga Jalan Sei Semayang itu pun ditahan petugas Polsek Sunggal.

"Pelaku melanggar Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1, junto 76 E UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungann Anak," pungkas Wira.

Senin, 08 Januari 2018

Seorang Gadis Yang Terpaksa Diperkosa Oleh 6 Pria Karena Takut Ancaman Dibakar

by

Seorang Gadis Yang Terpaksa Diperkosa Oleh 6 Pria Karena Takut Ancaman Dibakar



BERITA HARIAN – Wanita yang berusia 21 tahun ini tak menolak yang diajak pria jalan-jalan ke mal.

Namun, wanita itu malah yang dibawa ke sebuah lokasi lain.

Di sana, sudah ada teman pria tersebut yang tengah berpesta minuman keras.

Peristiwa pemerkosaan yang terhadap wanita kerap yang menghiasi pemberitaan media massa.

Kasus tersebut seakan yang tidak ada habisnya.

Pelakunya meski yang dijerat hukuman berat, namun tidak menimbulkan efek jera.

Mirisnya, pemerkosaan itu terkadang yang akan dilakukan orang terdekat korban.

Selain luka psikis, korban pemerkosaan juga yang mengalami sakit secara fisik.

Bahkan, ada yang sampai menanggung malu karena hamil akibat perbuatan bejat tersebut.

Sudah menjadi korban pemerkosaan, wanita tersebut justru yang akan menjalani kehidupan berat.

Korban pemerkosaan pun yang seakan hilang masa depan.

Mereka sulit untuk yang menata kehidupan karena terlanjur trauma.

Kisah wanita yang berusia 21 tahun ini sangat tragis.

Dia yang diperkosa oleh 6 pria yang secara bergiliran.

Peristiwa itu yang terjadi di Brebes yang diawali jalan-jalan yang ke mal antara seorang pelaku dengan korban.

Begini cerita lengkapnya yang dibagikan akun Facebook Yuni Rusmini: 

6 pemuda memperkosa seorang gadis yang di Brebes.

Sebanyak enam pemuda yang di Brebes tega memperkosa seorang gadis yang berusia 21 tahun.

Peristiwa itu yang terjadi pada Rabu malam, 3 Januari 2017 yang di sebuah lapangan di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Brebes.

Tapi pelaku malah yang membawa AS ke yang sebuah lapangan di Desa Kalipucang, Jatibarang.

Di sana sudah ada teman-teman Dede yang sedang pesta miras.

AS langsung yang dibawa ke tengah lapangan dan yang dipaksa melayani nafsu bejat mereka.

AS sempat yang melakukan penolakan, tapi salah satu pelaku yang mengancam akan membakar korban jika melawan.

Salah seorang pelaku, Imam, mengaku yang menjadi orang pertama yang melakukan pemerkosaan.

Dia yang mengaku saat itu yang sedang dalam pengaruh minuman keras.

Dia yang mengaku sudah tak memikirkan apa-apa lagi yang kecuali melampiaskan nafsunya.

“Ya saya yang pertama (memperkosa),” kata saat yang diperiksa di Unit PPA Polres Brebes, Kamis, 4 Januari 2018.

Baca juga : Parkir Sembarangan Yang Membuat Macet, Dinas Perhubungan Gombosi 20 Mobil Dan Motor

Pelaku yang lainnya, Yanto mengatakan setelah melakukan aksi bejat itu, dia yang mengantar korban pulang.

Tapi yang di tengah jalan korban minta berhenti yang di sebuah warung untuk membeli sesuatu.

Awalnya, sekitar pukul 20.30 WIB salah seorang pelaku, Dede, mengajak korban berinisial AS itu pergi jalan-jalan yang ke sebuah mall di Kota Tegal.

Di situlah, korban yang berkesempatan untuk meminta tolong kepada warga. Warga akhirnya menangkap dua orang pelaku.

Sementara empat pelaku lain yang berhasil kabur.

Adapun dua pelaku itu adalah Yanto, 22 tahun, dan Imam Saputra, 21 tahun.

Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Brebes.

Sementara empat pelaku yang lainnya yakni : Dede, Khori, Imam, dan Roni masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatan itu, pelaku yang akan terancam hukuman 12 tahun, sebagaimana Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Kedua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rabu, 18 Oktober 2017

Dua Pria Ini Yang Bergantian Perkosa Anak Yang Di Bawah Umur

by

Dua Pria Ini Yang Bergantian Perkosa Anak Yang Di Bawah Umur



BERITA HARIAN - Dua orang pemuda yang akan ditangkap anggota Reskrim Polres Pekalongan.

Dua pemuda yang bernama Umam (23) dan Sadam Prasetyo (26) keduanya warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan itu yang ditangkap lantaran yang mencabuli seorang gadis yang di bawah umur berinisial NH (16).

Aksi pencabulan yang telah dilakukan pada keduanya bahkan dilakukan yang berkali kali. Beberapa diantaranya yang dilakukan di lokasi galian C Desa Sampih, pasar Kedungwuni hingga yang di rumah teman kedua tersangka.

Aksi bejat keduanya mulai yang dilakukan pada Maret 2017 lalu.

Awalnya kedua pelaku yang mencabuli korban secara bergantian yang di kios baju di Pasar Kedungwuni.

"Awalnya di pasar, saya sendiri. Lalu teman saya juga setelah saya," kata Umam, Rabu (18/10/2017).

Setelah itu, korban yang secara bergantian dicabuli oleh kedua pelaku.

"Setelah itu sendiri sendiri," katanya.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar, yang mengatakan, perbuatan bejat ini yang terungkap setelah korban yang bercerita dengan orang tuanya.

Orang tua korban kemudian yang langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya yang ke Polres Pekalongan.

"Aksi itu yang dilakukan awalnya bersama sama, namun setelah itu yang dilakukan sendiri sendiri oleh kedua pelaku," kata Dahyar.

Kedua pelaku pada saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan. Keduanya yang dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya yang maksimal 15 tahun penjara," kata Dahyar.

Top Ad 728x90