Tampilkan postingan dengan label Perkosa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkosa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 November 2017

Seorang Guru Yang Mencabuli Siswa Muridnya Didalam Kelas

by

Seorang Guru Yang Mencabuli Siswa Muridnya Didalam Kelas



BERITA HARIAN - Belum tuntas yang kasus asusila yang akan bisa saja yang akan bisa saja yang akan melibatkan mantan fasilitator anak yang di Balikpapan.

Kasus kekerasan seksual yang akan bisa saja yang terhadap anak kembali terjadi. Korbannya yang akan bisa saja yang akan merupakan bocah SD kelas III, berusia 8 tahun.

Parahnya lagi, pelaku kekerasan seksual ini yakni seorang oknum pahlawan tanpa tanda jasa alias seorang guru.

Kasus yang tersebut terungkap setelah korbanya, pada Senin (20/11) silam, setelah pulang sekolah, yang akan bisa saja yang akan mengaku kepada orangtuanya yang kesakitan di alat vitalnya.

Hal itu yang akan bisa saja yang membuat orangtua korban bertanya lebih lanjut kepadanya anaknya. Dan, si anak yang akan bisa saja yang menceritakan penyebab alat vitalnya sakit.

Dan terungkap, setelah korban yang akan menceritakan kepada orangtuanya, oknum guru ekstrakulikuler mengaji yang telah mencabuli korban.

Akibat kejadian itu, orangtua korban yang akan melaporkan hal tersebut yang di Polsekta Samarinda Ulu, pada Rabu (22/11) pagi tadi.

"Pagi tadi orangtua korban sudah saja yang akan melapor, dan langsung kita amankan yang bersangkutan yang di rumahnya, di kawasan Sidodadi," ucap Kapolsekta Samarinda Ulu, Kompol Raden Sigit Hutomo, Rabu (22/11/2017).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang akan bisa saja yang bernisial GS mengaku hanya sekali melakukan aksi bejat tersebut.

Saat itu, pelaku yang akan bisa saja yang akan mencabuli korban saat berada yang di dalam kelas salah satu SD Negeri yang di Teluk Lerong Ilir.

Baca juga : Dua Maling Yang Ketahuan Beraksi Disurabaya, Yang Babak Belur Diamuk Warga

"Kita masih dalami lagi, apakah pada saat itu sedang dalam jam pelajaran atau tidak, yang jelas kejadianya yang di dalam kelas," tuturnya.

Hingga saat ini, masih saja yang terdapat satu korban yang juga akan melaporkan kejadian tersebut, pihaknya pun menunggu laporan lainya, jika ada korban yang lainya.

"Sejauh ini, dari pengakuanya, dirinya hanya bisa saja yang akan melakukan sekali itu saja dengan korban. Namun, kita masih saja yang akan dalami lagi keteranganya, dan menunggu laporan yang lainya, jika ada korban lainya," tutupnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang maksimal 15 tahun kurungan.

Rabu, 08 November 2017

Pria Ini Rayu ABG, Kemudian Mesum Sampai 7 Kali

by

Pria Ini Rayu ABG, Kemudian Mesum Sampai 7 Kali



BERITA HARIAN - Pemuda ini rayu seorang pelajar SMP dan yang kemudian mencabulinya.

Korban yang dibawa ke lokasi yang sepi selanjutnya dirudapaksa.

Total yang sudah tujuh kali perbuatan mesum tersebut yang akan dilakukan lelaki yang berinisial D dan yang berusia 25 tahun ini.

Korbannya sendiri yang berinisial WS yang berusia 17 tahun.

Dalam fakta laporan kepolisian Rabu (8/11/2017), korban yang telah menceritakan bahwa pelaku pertama kali yang melakukan hubungan badan pada bulan Mei 2017.

Kemudian pencabulan yang terakhir kalinya dilakukan D pada bulan Juni 2017.

Korban yang dibujuk rayu kemudian dibawa yang ke wilayah Stadion Utama, Pekanbaru.

Dilokasi tersebut yang kemudian terjadilah perbuatan layaknya dan suami istri.

Orang tua korban pun yang kemudian melaporkan peristiwa yang akan dialami anaknya yang ke polisi.

Berdasarkan laporan yang tersebut polisi kemudian yang akan menjemput pelaku di kediamannya yang akan di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai.

Saat ini pelaku juga yang akan menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomot 35 tahun 2014 yang tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 yang tentang perlindungan anak.

Rabu, 18 Oktober 2017

Dua Pria Ini Yang Bergantian Perkosa Anak Yang Di Bawah Umur

by

Dua Pria Ini Yang Bergantian Perkosa Anak Yang Di Bawah Umur



BERITA HARIAN - Dua orang pemuda yang akan ditangkap anggota Reskrim Polres Pekalongan.

Dua pemuda yang bernama Umam (23) dan Sadam Prasetyo (26) keduanya warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan itu yang ditangkap lantaran yang mencabuli seorang gadis yang di bawah umur berinisial NH (16).

Aksi pencabulan yang telah dilakukan pada keduanya bahkan dilakukan yang berkali kali. Beberapa diantaranya yang dilakukan di lokasi galian C Desa Sampih, pasar Kedungwuni hingga yang di rumah teman kedua tersangka.

Aksi bejat keduanya mulai yang dilakukan pada Maret 2017 lalu.

Awalnya kedua pelaku yang mencabuli korban secara bergantian yang di kios baju di Pasar Kedungwuni.

"Awalnya di pasar, saya sendiri. Lalu teman saya juga setelah saya," kata Umam, Rabu (18/10/2017).

Setelah itu, korban yang secara bergantian dicabuli oleh kedua pelaku.

"Setelah itu sendiri sendiri," katanya.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar, yang mengatakan, perbuatan bejat ini yang terungkap setelah korban yang bercerita dengan orang tuanya.

Orang tua korban kemudian yang langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya yang ke Polres Pekalongan.

"Aksi itu yang dilakukan awalnya bersama sama, namun setelah itu yang dilakukan sendiri sendiri oleh kedua pelaku," kata Dahyar.

Kedua pelaku pada saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan. Keduanya yang dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya yang maksimal 15 tahun penjara," kata Dahyar.

Jumat, 29 September 2017

6 Pemuda Gilir Dengan Siswi SMP Pada Saat Mengalami Mabuk Berat

by

6 Pemuda Gilir Dengan Siswi SMP Pada Saat Mengalami Mabuk Berat



BERITA HARIAN - Perbuatan enam pemuda yang ada di Surabaya ini cukup nekat dan juga yang membuat miris. Mereka yang telah berbuat asusila dengan menyetubuhi Melati (14/bukan nama sebenarnya), seorang siswi yang kelas 2 salah satu SMP yang di Surabaya.

Keenam pemuda yang tega berbuat asusila kepada siswi SMP itu, yakni M Juhri (24), asal Sampang, M Ismail (21), asal Jl Bulak Banteng Gang Pandu Surabaya, M Halim (20), asal Jl Kapas Madya Surabaya. Sedangkan tiga pemuda yang lainnya, kabur dan menjadi buron polisi, yakni Saiful, Masrup dan Juri.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Sugiati menerangkan, kejadian ini yang bermula saat korban yang akan diajak keluar rumah dan pesta minuman keras (miras) jenis arak.

Pesta miras yang akan dilakukan di sebuah bangunan sekolah TK yang di daerah Tambak Wedi, Surabaya. Baik korban dan para pelaku mabuk berat lantaran  yang menenggak miras dalam jumlah banyak.

Saat Intan mabuk berat, keenam pelaku yang melakukan tindakan pencabulan yang terhadap korban. Intan yang telah disetubuhi oleh enam pelaku yang secara bergiliran. Korban yang akan menjadi pelampiasan para korban yang telah menyalurakan nafsu yang biologisnya.

"Baik korban dan juga pelaku yang sedang mabuk. Pelaku yang telah menyetubuhi korban secara bergantian," sebut Sugiati yang di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (29/9/2017).

Perbuatan enam pemuda yang akan menyetubuhi seorang wanita ABG terbongkar, lantaran ada anggota Satreskrim Polses Pelabuhan Tanjung Perak yang sedang saja melakukan patrol yang di dekat lokasi kejadian. Polisi yang akan merasa curiga dengan adanya yang kerumunan pelaku yang akan di bangunan sekolah yang kondisinya agak gelap dan juga sepi.

"Setelah yang didatangi, ternyata ada seorang wanita yang bersama enam pemuda. Saat itu korban yang sedang dicabuli oleh para pelaku," terang Sugiati.

Saat dilakukan penangkapan, tuga dari enam pelaku yang telah melarikan diri. Tiga pelaku yang ditangkap langsung yang digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna yang telah menjalani penyidikan.

"Pelaku yang telah mengaku baru sekali berbuat asusila, itu pun yang terpengaruh miras," ucap Sugiati.

Salah satu pelaku, Juhri yang menuturkan, dirinya yang bersama teman-teman yang telah nekat berbuat persetubuhan dengan korban yang secara bergantian lantaran terpengaruh pada miras jenis cukrik yang diminumnya. Dirinya yang terangsang saat melihat korban dalam keadaan mabuk.

"Melihat tubuh korban, saya jadi nafsu. Saya dan juga teman-teman yang melakukan (persetubuhan) secara bergantian. Saya dan juga yang lainnya juga mabuk setelah minum," aku Juhri.


Kini, ketiganya pelaku yang dijebloskan ke penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang pada perlindungan anak yang ancamannya diatas 10 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang telah diamankan, yakni satu kaos korban warna hitam, satu rok pendek warna biru dan juga botol minuman jenis arak.

Top Ad 728x90