Rabu, 22 November 2017

, , ,

Seorang Guru Yang Mencabuli Siswa Muridnya Didalam Kelas

Seorang Guru Yang Mencabuli Siswa Muridnya Didalam Kelas



BERITA HARIAN - Belum tuntas yang kasus asusila yang akan bisa saja yang akan bisa saja yang akan melibatkan mantan fasilitator anak yang di Balikpapan.

Kasus kekerasan seksual yang akan bisa saja yang terhadap anak kembali terjadi. Korbannya yang akan bisa saja yang akan merupakan bocah SD kelas III, berusia 8 tahun.

Parahnya lagi, pelaku kekerasan seksual ini yakni seorang oknum pahlawan tanpa tanda jasa alias seorang guru.

Kasus yang tersebut terungkap setelah korbanya, pada Senin (20/11) silam, setelah pulang sekolah, yang akan bisa saja yang akan mengaku kepada orangtuanya yang kesakitan di alat vitalnya.

Hal itu yang akan bisa saja yang membuat orangtua korban bertanya lebih lanjut kepadanya anaknya. Dan, si anak yang akan bisa saja yang menceritakan penyebab alat vitalnya sakit.

Dan terungkap, setelah korban yang akan menceritakan kepada orangtuanya, oknum guru ekstrakulikuler mengaji yang telah mencabuli korban.

Akibat kejadian itu, orangtua korban yang akan melaporkan hal tersebut yang di Polsekta Samarinda Ulu, pada Rabu (22/11) pagi tadi.

"Pagi tadi orangtua korban sudah saja yang akan melapor, dan langsung kita amankan yang bersangkutan yang di rumahnya, di kawasan Sidodadi," ucap Kapolsekta Samarinda Ulu, Kompol Raden Sigit Hutomo, Rabu (22/11/2017).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang akan bisa saja yang bernisial GS mengaku hanya sekali melakukan aksi bejat tersebut.

Saat itu, pelaku yang akan bisa saja yang akan mencabuli korban saat berada yang di dalam kelas salah satu SD Negeri yang di Teluk Lerong Ilir.

Baca juga : Dua Maling Yang Ketahuan Beraksi Disurabaya, Yang Babak Belur Diamuk Warga

"Kita masih dalami lagi, apakah pada saat itu sedang dalam jam pelajaran atau tidak, yang jelas kejadianya yang di dalam kelas," tuturnya.

Hingga saat ini, masih saja yang terdapat satu korban yang juga akan melaporkan kejadian tersebut, pihaknya pun menunggu laporan lainya, jika ada korban yang lainya.

"Sejauh ini, dari pengakuanya, dirinya hanya bisa saja yang akan melakukan sekali itu saja dengan korban. Namun, kita masih saja yang akan dalami lagi keteranganya, dan menunggu laporan yang lainya, jika ada korban lainya," tutupnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang maksimal 15 tahun kurungan.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90