Rabu, 22 November 2017

, , ,

Dua Maling Yang Ketahuan Beraksi Disurabaya, Yang Babak Belur Diamuk Warga

Dua Maling Yang Ketahuan Beraksi Disurabaya, Yang Babak Belur Diamuk Warga



BERITA HARIAN -  Achmad Irawan Efendi (34), warga Jl Bulak Banteng Lor 1, dan Aris, warga Jl Kedung Cowek yang tak bisa berkutik setelah aksi pencuriannya yang dipergoki warga.

Keduanya yang akan ketahuan mencuri motor Honda Vario warna putih W 4640 VI, Rabu (22/11/2017).

Mereka yang berdua untuk yang akan bisa saja yang menggasak motor milik Dewi Mei Iswatun (18), warga Jl Karang Gayam Surabaya yang sedang berada di Jl Wonocolo Pabrik Kulit II Surabaya.

Aksi pencurian yang terjadi saat pelaku ini yang datang ke kawasan Wonocolo Pabrik Kulit II. Ketika itu, Aris yang akan bisa saja yang bertugas sebagai pengambil melihat motor milik korban yang akan terparkir yang di luar dan langsung saja yang akan didekati.

Selanjutnya, dia yang akan merusak kunci kontak dengan kunci T yang sudah disiapkan. Dan yang Sedangkan Irawan yang mengawasi di atas Honda Vario dengan L 6081 TJ.

Ternyata aksi pelaku dilihat warga. Sontak, pelaku yang diteriaki maling maling. Pelaku yang berusaha kabur meninggalkan motor korban, tapi warga yang langsung mengepung dan juga yang menangkap pelaku. Warga yang jengkel dan emosi, tanpa yang dikomando menghajar menghajar yang kedua pelaku hingga babak belur.

"Anggota kami kebetulan sedang patroli tidak jauh yang di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa," kata

Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi Nurtjahjo, Rabu (22/11/2017).

Baca juga : Tiga Anggota Polisi Yang Diperiksa Propam Polda Metro Jaya, Yang Diduga Hapus Kasus

Budi yang akan menjelaskan, kedua pelaku yang mengalami luka serius yang di kepala. Keduanya saat yang dirawat di Rumah Sakit Bhyangkara.

"Hanya satu yang akan membawa identitas, sedangkan yang tersangka Aris tidak bawa," terang Budi.

Dari penangkapan pelaku, polisi yang mengamankan motor pelaku Honda Vario dengan nopol L 6081 TJ, kunci T dan 3 buah anak kunci yang milik pelaku.

Pelaku bakal yang akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan juga ancaman hukuman sembilan tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90