6 Pemuda Gilir Dengan Siswi SMP Pada Saat Mengalami Mabuk Berat
BERITA HARIAN - Perbuatan enam pemuda yang ada di Surabaya ini cukup nekat dan juga yang membuat miris. Mereka yang telah berbuat asusila dengan menyetubuhi Melati (14/bukan nama sebenarnya), seorang siswi yang kelas 2 salah satu SMP yang di Surabaya.
Keenam pemuda yang tega berbuat asusila kepada siswi SMP itu, yakni M Juhri (24), asal Sampang, M Ismail (21), asal Jl Bulak Banteng Gang Pandu Surabaya, M Halim (20), asal Jl Kapas Madya Surabaya. Sedangkan tiga pemuda yang lainnya, kabur dan menjadi buron polisi, yakni Saiful, Masrup dan Juri.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Sugiati menerangkan, kejadian ini yang bermula saat korban yang akan diajak keluar rumah dan pesta minuman keras (miras) jenis arak.
Pesta miras yang akan dilakukan di sebuah bangunan sekolah TK yang di daerah Tambak Wedi, Surabaya. Baik korban dan para pelaku mabuk berat lantaran yang menenggak miras dalam jumlah banyak.
Saat Intan mabuk berat, keenam pelaku yang melakukan tindakan pencabulan yang terhadap korban. Intan yang telah disetubuhi oleh enam pelaku yang secara bergiliran. Korban yang akan menjadi pelampiasan para korban yang telah menyalurakan nafsu yang biologisnya.
"Baik korban dan juga pelaku yang sedang mabuk. Pelaku yang telah menyetubuhi korban secara bergantian," sebut Sugiati yang di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (29/9/2017).
Perbuatan enam pemuda yang akan menyetubuhi seorang wanita ABG terbongkar, lantaran ada anggota Satreskrim Polses Pelabuhan Tanjung Perak yang sedang saja melakukan patrol yang di dekat lokasi kejadian. Polisi yang akan merasa curiga dengan adanya yang kerumunan pelaku yang akan di bangunan sekolah yang kondisinya agak gelap dan juga sepi.
"Setelah yang didatangi, ternyata ada seorang wanita yang bersama enam pemuda. Saat itu korban yang sedang dicabuli oleh para pelaku," terang Sugiati.
Saat dilakukan penangkapan, tuga dari enam pelaku yang telah melarikan diri. Tiga pelaku yang ditangkap langsung yang digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna yang telah menjalani penyidikan.
"Pelaku yang telah mengaku baru sekali berbuat asusila, itu pun yang terpengaruh miras," ucap Sugiati.
Salah satu pelaku, Juhri yang menuturkan, dirinya yang bersama teman-teman yang telah nekat berbuat persetubuhan dengan korban yang secara bergantian lantaran terpengaruh pada miras jenis cukrik yang diminumnya. Dirinya yang terangsang saat melihat korban dalam keadaan mabuk.
"Melihat tubuh korban, saya jadi nafsu. Saya dan juga teman-teman yang melakukan (persetubuhan) secara bergantian. Saya dan juga yang lainnya juga mabuk setelah minum," aku Juhri.
Kini, ketiganya pelaku yang dijebloskan ke penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang pada perlindungan anak yang ancamannya diatas 10 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan, yakni satu kaos korban warna hitam, satu rok pendek warna biru dan juga botol minuman jenis arak.
0 komentar:
Posting Komentar