Rabu, 20 Juni 2018

, , ,

Budi Yang Saat Ditangkap Berlebaran Dan Status DPO Lakukan Pencabulan Putrinya

Budi Yang Saat Ditangkap Berlebaran Dan Status DPO Lakukan Pencabulan Putrinya



BERITA HARIAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal yang akan menangkap pelaku pencabulan anak yang di bawah umur bernama Budi Tresno (28) warga Jalan Setia Luhur, Gang Sair, Jalan Setia Luhur,

Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia / Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Minggu (17/5/2018).

Budi yang telah diketahui bekerja sebagai buruh bangunan mencabuli K yang masih berumur 8 tahun. Korban yang yang beralamat di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal yang dicabuli pelaku.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan pelaku pencabulan terhadap K adalah ayah tiri dari korban.

"Pada Rabu, (20/12/2017) sekitar pukul 03.00 WIB, perbuatan pelaku yang selama ini telah mencabuli korban yang berjenis kelamin perempuan akhirnya yang terbongkar oleh ibu kandung korban yang bernama Nanda Puspita Sari. Kejadian itu berawal pada pagi dini hari Ibu Korban terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu yang di dalam kamar, dan sangat terkejut melihat perbuatan

Budi yang memegangi kemaluan korban K," ucap Wira, Senin (18/6/2018).
Hal tersebut sangat  yang disayangkan ibu kandung korban, lantaran pelaku adalah ayah tiri dari korban. Kompol Wira pun yang menambahkan bahwa korban dicabuli dengan cara diraba.

"Setelah memergoki pelaku, keesokan harinya ibu kandung K menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, kemudian K yang ditanyai. Dan hal mengejutkan yang terbongkar, ternyata korban K sudah sering dicabuli oleh Budi. Korban K dicabuli dengan cara diraba-raba bagian alat vitalnya, serta pelaku juga memasukkan jarinya. Setelah itu, karena pelaku tidak mengakui perbuatannya, ibu kandung korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada mantan suaminya (ayah kandung korban)," ucapnya mantan Kapolsek Delitua itu.

Setelah yang melapor kepada mantan suaminya yang berinisial MIL. Kemudian, ayah kandung korban tersebut membawa K ke rumah sakit yang terdekat. Wira pun yang menjelaskan kepada awak media bahwa korban sudah mengalami kerusakan di bagian selaput darah.

"Karena merasa khawatir, ayah kandung korban membawa ke dokter dan ternyata korban sudah mengalami kerusakan yang di bagian selaput darah. Kemudian, pelaku langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Sunggal," katanya lagi.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada (20/12/2017) silam. Kemudian, unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku, dan ternyata Budi yang sebagai ayah tiri korban sudah yang sering melakukan hal tersebut kepada korban.


"Dari pengakuan pelaku, ia yang sudah melakukan pencabulan itu sejak tahu 2016 hingga terbongkar pada (20/12/2017). Motif pelaku melakukan hal tersebut, karena Istrinya ketika diajak yang berhubungan badan sering menolak. Dan akhirnya nafsu pelaku tidak sering tersalurkan, sehingga timbul niat pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap korban K yang masih berusia 8 tahun dengan cara meraba-raba jenis kelamin korban, serta pernah sekali waktu pelaku menyuruh korban K untuk menghisap alat kelamin itu sendiri," jelasnya lagi.

Baca juga : Cedera Neymar Yang Bukan Masalah Besar Sekali

Kini, pelaku yang bernama Budi Tresno itu yang harus mendekam di sel tahanan sementara Polsek Sunggal karena telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Dia Ditangkap setelah yang sempat kabur ke Palembang dan yang berhasil ditangkap di rumah orang tuanya.

"Pelaku telah yang melanggar pasal 81 ayat 2 subsider 82 Ayat 1 Yo 76 E UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90