Ayah Kandung Nekat Berbuat Bejat Terhadap Anak Kandung di Cirebon
![]() |
BERITA HARIAN - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota yang meringkus BD (45).
Warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, itu tega saja yang mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, sebut saja Melati.
"Perbuatan itu dilakukan yang beberapa kali," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (5/4/2018).
Aksi bejat BD pertama kali dilakukan pada Juli 2017.
Kala itu, istri BD menolak yang diajak berhubungan suami istri karena merasa kelelahan.
Namun, bukannya memaklumi kondisi istrinya yang kelelahan, BD justru melampiaskannya kepada Melati.
BD langsung masuk yang ke kamar Melati sambil memelototinya.
Hal itu dilakukan untuk menakut-nakuti Melati.
Selain itu, BD juga sempat yang mengancam Melati jika menolak ataupun melawan.
Baca juga : Begitu Banyak Sekali Pengendara Yang Melanggar Ruang Henti Khusus di Lampu Merah
"Pengakuan tersangka, aksi itu dilakukan sebanyak 5 kali," kata Roland Ronaldy.
Ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.
Aksi BD pun yang akan diketahui dan pihak keluarga langsung melapor ke Polres Cirebon Kota.
BD diamankan berikut barang bukti berupa satu setel pakaian korban, termasuk pakaian dalamnya.
"Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Roland Ronaldy.
0 komentar:
Posting Komentar