Kamis, 05 April 2018

, ,

Begitu Banyak Sekali Pengendara Yang Melanggar Ruang Henti Khusus di Lampu Merah

Begitu Banyak Sekali Pengendara Yang Melanggar Ruang Henti Khusus di Lampu Merah



BERITA HARIAN - Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat yang mengatakan, setiap pengendara yang menjalankan kendaraan di jalan umum, sudah pasti harus yang memiliki SIM.

Maka dari itu, semua peraturan dalam mengemudi harus sudah bisa saja yang diketahui.

"Pengendara tidak boleh beralasan. Jangan banyak alasan karena gak ada penanda detik atau apapun. Mereka itu kan sudah punya SIM. saat mengurus SIM, sudah mengetahui marka dan juga rambu lalu lintas ya harus tertib, itu sudah ada dalam undang-undang," katanya Kamis (5/5/2018)

Renward yang menjelaskan, aturan dilarang berhenti di RHK bagi pengendara roda empat, sudah jelas diatur.

Hak tersebut pun sama dengan larangan melintasi jalur kereta api apabila portal sudah diturunkan.
Maka dari itu, di setiap persimpangan dan yang sebelum jalur kereta api, harus tetap hati-hati.

Baca juga : Puan Yang Minta Buruh Dan Pemerintah Terus Sinergi

"Kan ada peringatan, sebelum memasuki persimpangan, pengendara itu harus jalan pelan. Itu kan sudah jelas diingatkan dalam peraturan. Karena itu juga yang berkaitan dengan keselamatan pengendara,"jelasnya.

Renward pun yang mengaku selalu mengimbau agar pengendara di Kota Medan, agar selalu tertib peraturan lalu lintas. Bahkan pihaknya juga sering  yang akan mengingatkan pengendara dari penguat suara di ATCS yang ada di beberapa persimpangan.

"Kami selalu yang akan mengingatkan, selalu mengimbau. Agar, masyarakat ini patuh lalu lintas. Jangan melanggar aturan yang sudah jelas yang diatur. Kami selalu ingatkan itu," pungkasnya.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90