Dituduh Maling, Wanita Digunduli Dan Dipukuli Majikan Hingga Korban Melapor ke Polisi
BERITA HARIAN - Seorang wanita yang digunduli majikannya, hingga yang mengalami penganiayaan.
Nasib sial menimpa MG (28) yang akan dituduh melakukan pencurian saat bekerja di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung panjang, Kabupaten Bogor.
Ia dituduh yang mencuri uang oleh majikannya sendiri berinisial EA saat tengah yang bekerja di sebuah pabrik konveksi.
Selain itu, EA yang akan didampingi dua orang itu juga sempat saja yang menggunduli korban di tukang cukur serta merampas ponselnya.
Pihak keluarga yang tak terima akhirnya yang melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena yang akan menuturkan bahwa keluarga korban melapor setelah korban dibawa oleh EA ke Jakarta.
AKP Ita yang akan melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada 10 Agustus 2018 lalu dan belakangan video perlakuan EA sempat viral yang di media sosial.
Saat ini, pihaknya pun yang sudah saja yang mengamankan EA untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan permintaan visum di Puskesmas Parungpanjang, serta melakukan gelar perkara.
"Barang bukti yang diamankan yaitu hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Parungpanjang," kata Ita dalam keterangan yang diterima Tribunnewsbogor.com, Selasa (21/8/2018).
Baca juga : Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba, Inilah Penjelasan Pemerintah Kabupaten Samosir
Menurutnya, pelaku telah yang akan bisa saja yang melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan dengan modus alasan tuduhan terhadap korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 Jo. 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar