Tampilkan postingan dengan label Penganiayaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penganiayaan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 September 2018

Pria Bertato Ini Nekat Aniaya Polisi Usai Tak Terima Ditangkap Polisi

by

Pria Bertato Ini Nekat Aniaya Polisi Usai Tak Terima Ditangkap Polisi



BERITA HARIAN
- Iwan (30) warga Jalan Besar Tembung Pasar VIII gang Sirih Pondok I Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percutseituan kini yang akanmendekam di balik jeruji besi Polsek Percutseituan.

Pasalnya ia diduga yang akan melakukan penganiayaan yang terhadap Riki Afandi (28) yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolsek Percutseituan Kompol Faidil Zikri yang akan bisa saja yang mengatakan, saat dilakukan interogasi pelaku mengaku karena keponakan tersangka mengadu kepadanya soal cekcok mulut.

"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (21/8/2018) lalu di Jalan Besar tembung pasar VIII gg Sirih Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percutseituan. Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara," ujarnya, Senin (17/9/2018).

Informasi yang dihimpun melalui Kapolsek Percutseituan, saat itu korban baru saja keluar dari rumah menuju depan rumah kemudian korban mendengar seorang laki-laki memaki orang tuanya.

"Saat itu orang tua korban di maki oleh adik pelaku dengan menggunakan cakap yang tidak pantas. Namun tak berapa lama orang yang memaki orang tua korban datang bersama pelaku. Kemudian pelaku yang bernama Iwan mengatakan kepada korban 'kau apain adek aku'. Korban menjawab 'gak diapa apain, dia maki maki orang tuaku' lalu pelaku mengambil sepotong genteng dan memukulkan ke arah badan korban tetapi ditangkis korban menggunakan tangan kiri sehingga jari tangan korban terluka," kata Faidil Zikri.

Korban pun membuat laporan terkait penganiayaan tersebut ke mapolsek Percutseituan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personil reskrim sebanyak tiga orang sesuai surat perintah penangkapan nomer: SP. Kap/531/IX/2018/Reskrim melakukan penangkapan.

"Saat itu anggota kami, mendapat informasi pelaku sedang berada dirumahnya. Personil menuju rumah pelaku dan bertemu. Saat anggota kami menanyakan identitas pelaku dan menunjukkan surat penangkapan kepadanya, Iwan enggan membacanya," kata Faidil.


Masih kata Faidil, pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya, lalu korban datang dan menunjuk ke arah Iwan sembari mengatakan bahwa ia pelakunya.

Pada saat pelaku hendak dibawa petugas untuk dimintai keterangan, ia melakukan perlawanan dan memaki anggota kepolisian Polsek Percutseituan.

Baca juga : Pria Ini Terciduk Polisi Sedang Asyik Main Judi Togel Online Dirumahnya

"Anggota kami, dimaki nya dengan kata-kata tidak pantas serta menyikut dada petugas. Istri pelaku juga mencakar leher petugas dan Iwan meludahi wajah anggota lain," kata orang nomor satu di Polsek Percutseituan.

Selanjutnya personil meminta bantuan oleh panit ipda supriadi dan bantuan datang kemudian pelaku dibawa ke polsek Percutseituan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan barang bukti satu potong genteng yang diduga alat untuk menganiaya korban.

Jumat, 24 Agustus 2018

Dituduh Maling, Wanita Digunduli Dan Dipukuli Majikan Hingga Korban Melapor ke Polisi

by

Dituduh Maling, Wanita Digunduli Dan Dipukuli Majikan Hingga Korban Melapor ke Polisi



BERITA HARIAN - Seorang wanita yang digunduli majikannya, hingga yang  mengalami penganiayaan.

Nasib sial menimpa MG (28) yang akan dituduh melakukan pencurian saat bekerja di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung panjang, Kabupaten Bogor.

Ia dituduh yang mencuri uang oleh majikannya sendiri berinisial EA saat tengah yang bekerja di sebuah pabrik konveksi.

Selain itu, EA yang akan didampingi dua orang itu juga sempat saja yang menggunduli korban di tukang cukur serta merampas ponselnya.

Pihak keluarga yang tak terima akhirnya yang melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena yang akan menuturkan bahwa keluarga korban melapor setelah korban dibawa oleh EA ke Jakarta.

AKP Ita yang akan melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada 10 Agustus 2018 lalu dan belakangan video perlakuan EA sempat viral yang di media sosial.

Saat ini, pihaknya pun yang sudah saja yang mengamankan EA untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan permintaan visum di Puskesmas Parungpanjang, serta melakukan gelar perkara.

"Barang bukti yang diamankan yaitu hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Parungpanjang," kata Ita dalam keterangan yang diterima Tribunnewsbogor.com, Selasa (21/8/2018).

Baca juga : Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba, Inilah Penjelasan Pemerintah Kabupaten Samosir 

Menurutnya, pelaku telah yang akan bisa saja yang melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan dengan modus alasan tuduhan terhadap korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 Jo. 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tandasnya.

Kamis, 16 Agustus 2018

Pria Ini Tega Menganiaya Ayah Kandungnya Sendiri, Usai Tak Dibelikan Sepeda Motor

by

Pria Ini Tega Menganiaya Ayah Kandungnya Sendiri, Usai Tak Dibelikan Sepeda Motor



BERITA HARIAN - Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru yang akan berhasil mengamankan seorang pemuda yang akan dilaporkan telah menganiaya orangtuanya sendiri.

Pelaku yang akan bernama Nalwin Darsing (28) diamankan dari sebuah warung kopi yang berada di kawasan Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Selasa (14/8/2018) malam.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu yang akan bisa saja yang mengatakan pemuda itu diamankan lantaran tega yang akan menganiaya bapak kandungnya Ranjid Singh (56) pada Juli 2018 silam.

"Dia menganiaya bapak kandungnya itu dengan yang menggunakan alat cakar rumput,"kata Martualesi, Rabu (15/8/2018).

Martualesi menjelaskan penganiayaan ini yang bermula saat tersangka mendatangi korban di rumah salah seorang saksi bernama Pito.

Sambil marah-marah, pelaku meminta agar korban membelikannya sepeda motor.

Bahkan pelaku memaksa, dengan cara meminta agar korban menjual tanah agar bisa untuk yang membeli sepeda motor. Namun permintaan pelaku tidak ditanggapi oleh korban.

"Karena tidak ditanggapi, pelaku emosi dan mengambil alat cakar rumput yang ada di lokasi pada saat itu. Alat itu kemudian dilemparkan pelaku ke arah korban dan mengenai paha kiri korban yang menimbulkan luka," ujar Martuelesi.

"Ayah pelaku langsung melapor ke polisi. Namun sejak saat itu, pelaku tidak kembali ke rumah. Kita pun melakukan penyelidikan," sambungnya.

Lebih lanjut, Selasa (13/8/2018 kemarin, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Amir Sitepu, mendapat informasi dari warga bahwa tersangka sedang berada di Warung Kopi Desa Namo Rube Julu Kec. Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga : Ketua DPR RI. Salah Sebut Nama Belakang Megawati, Maaf Dengan Sebutan Ibunda

"Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, petugas Kanit beserta Tim Pegasus langsung menuju ke lokasi sesuai dari informasi masyarakat," urainya.

"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan tersangka langsung dibawa Ke Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Martualesi.

Senin, 13 Agustus 2018

Alumni IPDB Sadis Sekap Dan Aniaya Pacarnya Sendiri Selama Seminggu

by

Alumni IPDB Sadis Sekap Dan Aniaya Pacarnya Sendiri Selama Seminggu



BERITA HARIAN - Alumni IPDN Ahmad Rizaldi Hasrin (25) diringkus Polres Palopo yang di Jl Salak, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (13/8/2018) malam.

Pelaku yang telah disebut-sebut anak dari Kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah ini yang diringkus akibat menganiaya dan menyekap pacarnya FD (29).

Penganiayaan itu terjadi yang disebuah rumah kos, Belopa Kabupaten Luwu.

FD (korban) menuturkan, kekasihnya itu yang merupakan alumni Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), belum lama ini yang menyelesaikan pendidikan.

Dia ditugaskan yang di Pemkab Luwu.

FD, warga Luwuk Banggai, datang ke Luwu karena diminta Ahmad Rizaldi dengan alasan ada hal yang harus mereka urus.

"Dia janji akan menikahi saya, makanya orangtua mengizinkan saya sewaktu saya pamit ke tempatnya. Dia menyuruh saya ke Luwu katanya karena ada berkas yang harus diurus. Tapi setelah saya sampai di Luwu, dia malah memukul saya dan melarang saya keluar dari kost," jelasnya.

FD dikurung didalam kamar kost selama sepekan.

Ia dipukul pada bagian bibir, dada hingga muntah darah, dan bagian tubuh lainnya.

"Dia cemburu sama teman saya. Padahal saya tidak punya hubungan apapun dengan teman saya. Setiap cemburu saya langsung dipukul," jelasnya.

Untungnya wanita cantik itu dapat melarikan diri dari siksaan kekasihnya. Setelah terlepas dari sekapan kekasihnya, dia lalu melapor tindak kekerasan yang diterimanya di Polres Luwu.

Baca juga : Dua Pria Dibekuk Polrestabes Medan, Usai Jadi Pengedar Narkoba

"Alhamdulillah, saya berhasil kabur setelah mengancam akan bunuh diri jika tidak dilepas. Dibantu kenalan saya di Luwu, saya lalu melaporkan tindak kekerasan yang saya terima di Polres Luwu," tuturnya.

Pelaku dapat ditangkap saat berada di Kota Palopo. Polres Palopo bekerja sama dengan Polres Luwu.

"Pelaku berhasil kami amankan. Sambil menunggu Polres Luwu, untuk sementara pelaku kami amankan di Mapolres Palopo," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.

Minggu, 22 Juli 2018

Ketahuan Mencuri, Candra Yang Nekat Penganiyaan Pemilik Rumah

by

Ketahuan Mencuri, Candra Yang Nekat Penganiyaan Pemilik Rumah



BERITA HARIAN - Pencurian dengan cara kekerasan kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini yang akan terjadi di sebuah rumah di Jalan Purwo Gang Roso No 104, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 13.30 WIB siang kemarin.

Kejadian yang bermula dari adanya laporan yang masuk ke Polsek Delitua sekitar pukul 14.00 WIB Jumat kemarin. Bahwa ada pencurian dengan kekerasan yang telah mengakibatkan tiga orang korban mengalami luka serius dan memar.

Korban nya adalah ibu Sugiani dan juga dua orang anaknya Fajar Agil Ramadhan dan Aisyah Namira putri yang masih di bawah umur.

Selanjutnya Team bersama Panit II Polsek Delitua langsung yang akan meluncur ke TKP untuk memastikan. Setibanya di TKP team langsung olah TKP dan juga yang mencari saksi saksi di seputaran lokasi.

Kapolsek Delitua Kompol Bernard L Malau saat yang dikonfirmasi membenarkan ada kejadian, tapi bukan begal melainkan perampokan dengan kekerasan.

"Ada dua orang saksi melihat bahwa pelaku sebelumnya sempat sudah duduk-duduk sendiri di depan rumah korban," kata BL Malau, Sabtu (21/7/2018).

"Saksi mengenali pelaku dan kemudian Team menunjukkan foto gambar pelaku. Saksi mengatakan bahwa itulah orangnya yang duduk di depan rumah korban tidak lama sebelum kejadian terjadi," sambungnya.

Akibat aksi pencurian dengan kekerasan itu, Sugian mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan, leher bagian belakang memar, bahu sebelah kanan dan jari jempol sebelah kanan patah.

Sementara anak korban, Fajar Agil Ramadhan mengalami luka mata sebelah kiri memar, muka memar dan leher bagian depan memar. Sedangkan Aisyah Namira Putri alami luka pada mata sebelah kanan memar dan kepala bengkak.

Lebih lanjut, petugas Polsek Delitua kemudian melakukan pengejaran ke rumah pelaku namun tidak ditemukan pelaku. Keluarga sempat bersikeras tidak tahu dimana keberadaan pelaku.

Baca juga : Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Ini Bergumul Dengan Polisi

Hingga akhirnya pihak keluarga bersedia mengantarkan pelaku ke Kantor Polisi untuk diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sekitar pukul 23.30 WIB malam pelaku yang bernama Candra (19) warga sekitar diserahkan oleh pihak keluarga, karena takut diamuk massa," ungkap BL Malau.

Berdasarkan indormasi pelaku melakukan pemukulan terhadap korban karena tepergok hendak melakukan pencurian sehingga memukul korban menggunakan alu.

Sabtu, 21 Juli 2018

Hanya Saki Hati, Minton Nekat Pukul Seorang Kakek Pakai Kayu

by

Hanya Saki Hati, Minton Nekat Pukul Seorang Kakek Pakai Kayu



BERITA HARIAN - Hanya karena tak senang dengan ucapan Sedia Karokaro (63), seorang pria yang bernama Minton Sipetugan (45) warga Jalan Mayor Selamat Ginting, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi yang nekat menganiaya korbannya dengan kayu pada Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Tigalingga, AKP Elman Tambunan yang akan mengatakan berdasarkan laporan yang dibuat korban ke Polsek Tigalingga dengan Nomor : Lp/34/VII/2018/SU/Res Dairi/Sek Tigalingga tanggal 18 Juli 2018, petugas kemudian yang akan menangkap tersangka penganiayaan pada Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kami yang menangkap tersangka penganiayaan Minton Sipetugan, menindaklanjuti laporan korban bernama Sedia Karokaro, yang juga warga Jalan Mayor Selamat Ginting, Kecamatan Gunung Sitember," ucap Elman, Sabtu (21/7/2018).

Berdasarkan dengan keterangan korban, peristiwa penganiayaan bermula dari Sedia Karokaro yang datang ke sebuah kedai untuk membeli obat rematik. Ketika itu korban melihat Minton tengah berada di lokasi yang sama.

"Saat itu mengatakan kepada pelaku mengapa tidak datang ke rumah untuk mengusuk korban. Mendengar pernyataan korban sejumlah orang yang berada di kedai langsung menertawakan Minton," ungkap Elman.

Diduga karena tersinggung menjadi bahan tertawaan rekan-rekannya, Minton pun tak lama kemudian lalu mendatangi korban yang tengah berada di kedai lainnya milik Irwan Tarigan. Pelaku pun langsung menanyakan maksud korban mengucapkan kata-kata di tempat sebelumnya.

Seketika itu korban menangkap tangan kanan tersangka dan mempelintirnya. Tersangka Minton pun melakukan perlawan dengan menarik tangannya hingga lepas dari cengkeraman korban dan langsung mengambil sepotong kayu. Kayu tersebut kemudian diarahkan tersangka ke wajah korban.

Baca juga : Petugas Yang Amankan Tiga Pemuda Saat Pesta Sabu

"Akibat pukulan kayu tersebut, dagu korban pun terluka," sebut Elman.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka pun diboyong ke Mapolsek Tigalingga. Dua orang saksi mata telah dimintai keterangan oleh petugas terkait kasus ini yaitu Irwan Tarigan dan Justru Tarigan.

"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Sabtu, 30 Juni 2018

Ditampar Oleh Orangtua Rekan Kerjanya, Gadis 15 Tahun Ini Lapor Polisi

by

Ditampar Oleh Orangtua Rekan Kerjanya, Gadis 15 Tahun Ini Lapor Polisi



BERITA HARIAN - Seorang remaja putri yang mendadak diamuk orangtua dari teman kerjanya tanpa alasan yang jelas. Remaja yang berinisial SA itu, warga Jalan Sejati, Pasar V, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, tiba-tiba ditampar oleh IS (45), saat dia sedang bekerja yang di Kafe Hobbit, Perumahan Greend Park Jalan Kanal, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Minggu (24/6/2018).

Cerita AS saat membuat pengaduan yang di Mapolsek Delitua, saat itu dia sedang yang menghidangkan minuman ringan kepada pengunjung kafe. Tak lama kemudian, IS yang dikenalnya sebagai orangtua dari teman kerjanya datang dan langsung marah-marah kepada dirinya.

Meski begitu, remaja 15 tahun itu tidak merespon amuk IS. Namun, tindakan diam itu ternyata membuat IS semakin pun naik darah dan yang langsung menampar wajah SA berkali-kali. Setelah puas, perempuan itu kemudian pergi meninggalkan SA.

“IS, itu ibu teman saya kerja. Saya tidak ada masalah denganya,” beber SA usai membuat laporan di Mapolsek, Delitua Kamis (28/6/2018), sekira jam 17.00 Wib.
Tak terima perlakuan IS, sang gadis remaja pun menghubungi orangtuanya berinisial AD (39). Setelah mendengar cerita putrinya, AD pun bergegas mendatangi putrinya di tempat kerjanya.

Baca juga : Pasca Hasil Pilgub Djarot Yang Akan Balik Lagi ke Jakarta 

Melihat putrinya memar memar, AD bersama putrinya mendatangi rumah IS, guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Namun, karena IS tidak ditemukan di rumah, AD akhirnya memutuskan untuk menyerahkan persoalan ini kepada polisi.

“Geram kali saya, masak anak saya dihajar nggak tahu apa permasalahanya,” ketus AD.

Kapolsek Delitua kompol BL Malau SIK, mengaku sudah menerima laporan korban dan akan segera memprosesnya..

Minggu, 10 Juni 2018

Seorang Kakek Dipukul Sampai Mata Memar, Dan Minta Polisi Untuk Tangkap Pelakunya

by

Seorang Kakek Dipukul Sampai Mata Memar, Dan Minta Polisi Untuk Tangkap Pelakunya



BERITA HARIAN - Dolok Saribu (75), warga Jalan Kepodang 1, Perumnas Mandala, Kota Medan, yang melapor ke pihak kepolisian Polsek Percut Seituan, terkait kasus pemukulan yang terhadap dirinya.

Bermula, pada Senin (4/6/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, sedang duduk di bawa tol Perumnas Mandala, kemudian pada waktu sama, JH (60) warga Jalan Walet 3, Perumnas Mandala, diduga mengolok-olok korban hingga mengeluarkan kata-kata yang tak pantas.

Menurut pengakuan kakek yang sudah berumur 75 tahun ini, JH memukul korban hingga mengalami luka memar di bagian mata kirinya.

"Dipukulnya aku di bagian bawah mata kiri, hingga bengkak dan kejadian tersebut membuat aku sulit melihat," ungkapnya saat di Polsek Percut Seituan, Jumat (8/6/2018).
Karena tak terima dipukul, kakek yang mengenakan topi warna hitam tersebut, akhirnya melapor ke Polsek Percut Seituan.

"Pokoknya, harus ditangkap itu. Mata ku sudah agak susah melihat ini. Sudah tua saya," ucapnya dengan wajah memerah.

Kakek yang sudah berumur ini pun menuturkan, bahwa JH harus ditangkap, karena dia telah dipukul, hingga mengakibatkan mata bagian kirinya mengalami pembengkakan.

Baca juga : Permasalahan e-KTP Djarot,Berikut Yang Dikatakan Mendagri

Mendengar hal tersebut,keterangan dari Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri mengatakan, bahwa dirinya akan menindak lanjuti laporan tersebut.

"Mungkin saat ini sedang di ruang penyidik, nanti akan saya cek. Yang pastinya laporan warga akan ditindak lanjuti," ujarnya.

Rabu, 18 April 2018

Sadis Seorang Suami Nendang Istri Hingga Tewas Akibat Tidak Layani di Ranjang

by

Sadis Seorang Suami Nendang Istri Hingga Tewas Akibat Tidak Layani di Ranjang



BERITA HARIAN - Seorang pria asal Inggris yang ditangkap di Thailand setelah yang menendang istrinya hingga tewas karena menolak ajakan untuk yang berhubungan seks.

Kevina Smitham (51) dikabarkan tinggal bersama istrinya Kanda (29) dan kedua orangtuanya di Ubon Ratchathani saat menghabiskan waktu libur tahun baru setempat ketika insiden ini terjadi pada Minggu (15/4/2018) malam.

Smitham yang sedang mabuk dikabarkan marah dan cemburu karena menduga istrinya berselingkuh saat menolak ajakannya untuk berhubungan seks.

Menurut laporan polisi, Smitham kemudian menendang istrinya hingga tewas lalu menutupi jenazah Kanda dengan selimut sebelum dia pergi tidur.

Jenazah Kanda kemudian ditemukan para tetangga di pagi hari dan langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.

Polisi yang tiba di tempat kejadian menemukan jenazah Kanda tergeletak di lantai di depan kediaman keluarganya pada pukul 06.30 waktu setempat.

Polisi menambahkan, mereka menemukan Smitham berdiri di samping rumah itu dan dia mengaku menendang Kanda berulang kali hingga perempuan itu tewas.

Wakil kepala kepolisian distrik Det Udom, Inspektur Jenderal Watcharapol Pimwong mengatakan, petugas langsung menangkap Smitham dan pria itu kini ditahan.

"Dia mengaku menendang wajah dan tubuh istrinya berulang kali," kata Watcharapol.

"Korban sempat berlari sebelum jatuh di depan kediamannya. Pelaku kemudian meninggalkan istrinya begitu saya dan hanya menutupi tubuhnya dengan selimut lalu pergi tidur," lanjut Watcharapol.

Baca juga : Cak Imin Dapat Mandar Ulama se-Jateng Dampingi Jokowi

Media Thailand mengabarkan, pasangan Kevin dan Kanda tinggal di Pattaya dan sudah memiliki dua orang anak.

Mereka sedang berkunjung ke keluarga Kanda di Isan, wilayah timur laut Thailand untuk merayakan tahun baru Songkran.

Polisi mengatakan, keduanya begadang nyaris semalaman dan banyak menenggak minuman keras sebelum keduanya terlibat pertengkaran.

Polisi setempat masih melakukan investigasi terkait kasus pembunuhan ini.

Rabu, 28 Maret 2018

Seorang Pria Bernama Leo Albertus Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Istri

by

Seorang Pria Bernama Leo Albertus Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Istri



BERITA HARIAN - Terdakwa penganiayaan istri, Leo Albertus Sembiring yang akan bisa saja yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubukpakam perwakilan Pancurbatu, Rabu (28/3/2018).

Pada sidang ini, Leo dituntut 10 bulan penjara oleh majelsi hakim.

"Jadi begini, terdakwa dituntut 10 bulan karena dia yang memiliki etikad baik dan menurut hasil visum juga," ujar Jaksa.

Pada persidangan dengan agenda yang akan bisa saja yang mendengarkan keterangan saksi korban pada Rabu (14/3) Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan Cerita Tionia Boru Sihotang (30).

Tionia Boru Sihotang yang akan bisa saja yang mengatakan tanggal 31 Maret 2016 terdakwa juga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Dengan berlinang air mata Cerita Tionia Boru Sihotang yang akan bisa saja yang menjelaskan kepada majelis hakim kalau ia sering dianiaya oleh terdakwa.

Baca juga : Dua Pria Bernama Selamet Riyadi Dan Yusrizal Ditembak Polisi Kasus Pencurian Motor

"Saya sudah sering dianiaya oleh terdakwa, bahu sebelah kiri ini pun masih sakit," ujar Cerita Tionia.

Tionia juga menjelaskan bahwa ia yang akan pernah diancam untuk dibunuh.

"Saya juga pernah diancam dibunuh, bukan hanya dianiaya saja pak," ujarnya.

Jumat, 23 Maret 2018

Majikan Penganiaya TKI Yang Divonis Kabur Saat Disidang Kasusnya Ditinjau Kembali

by

Majikan Penganiaya TKI Yang Divonis Kabur Saat Disidang Kasusnya Ditinjau Kembali



BERITA HARIAN - Rozita Mohamad Ali, yang tidak muncul saat sidang peninjauan kembali hukumannya yang akan digelar di pengadilan, Rabu (21/3/2018).

Tak hanya Rozita, pihak kuasa hukumnya juga tidak yang akan bisa saja yang menunjukkan batang hidungnya di hari tersebut.

Sidang peninjauan kembali tersebut merupakan upaya dari jaksa penuntut umum yang akan bisa saja yang meragukan hasil persidangan yang berlangsung di Petaling Jaya, Malaysia, pekan lalu.

Hakim Datuk Seri Tun Majid Tun Hamzah yang akan bisa saja yang memberikan waktu seminggu kepada jaksa untuk mencari Rozita dan juga kuasa hukumnya.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 29 Maret 2018 yang mendatang dengan agenda mendengar permohonan jaksa.

Sebelumnya, kepala jaksa Selangor, Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan kepada pengadilan bahwa pada malam terakhir, pihaknya telah saja yang akan bisa saja yang akan bisa saja yang melakukan upaya pemberitahuan kepada Rozita dan kuasa hukumnya untuk hadir di persidangan.

Namun upaya mereka terbukti sia-sia dengan yang akan bisa saja yang ketidakhadiran Rozita dan kuasa hukumnya di pengadilan.

“Kami pergi ke rumah responden (Rozita) di Damansara dan rumah keluarganya yang akan bisa saja yang di Melaka, tetapi tidak ada seorang pun yang di kedua alamat itu," ujar Iskandar.

“Kami juga mengunjungi alamat kuasa hukumnya yang akan bisa saja yang di Subang, tetapi rumah itu kosong. Namun kami telah menempel pemberitahuan di rumahnya,” katanya.

Sementara itu, di luar pengadilan, Iskandar yang akan mengatakan kepada wartawan bahwa kuasa hukum Rozita telah mengundurkan diri.

"Kami menerima surat tersebut kemarin malam yang akan bisa saja yang menyatakan bahwa pengacaranya tidak lagi bertindak atas nama Datin (Rozita)," katanya.

Diketahui sebelumnya, Rozita yang akan telah mendapatkan hukuman ringan atas kejatahannya menyiksa seorang TKW asal Indonesia, Suyanti Sutrisno (19).

Baca juga : Pria Penjaga Kebun Binatang Tewas Diterkam Singa, Yang Lupa Mengunci Kandangnya

Rozita didakwa yang akan bisa saja yang akan berdasarkan Bagian 307 KUHP untuk percobaan pembunuhan, yang akan menjatuhkan hukuman penjara maksimum 20 tahun setelah diadili.

Namun, dakwaan itu kemudian diubah sehingga menyebabkan luka pedih dengan senjata atau sarana berbahaya, berdasarkan Bagian 326 KUHP.

Pada tanggal 15 Maret 2018, Hakim Pengadilan Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar, memvonis Rozita yang tidak dikenai hukuman kurungan penjara.

Wanita berusia 44 tahun itu hanya didenda sebesar 70 juta rupiah dan harus berkelakuan baik selama lima tahun.

Vonis tersebut sontak menuai protes dari berbagai pihak.

Vonis dirasa terlalu ringan dibanding kejahatan Rozita yang membahayakan nyawa Suyanti.

Selasa, 28 November 2017

Aniaya Istri Gara Gara Tidak Izin Untuk Rayakan Deepavali, Pria Ini Ditangkap Polisi

by

Aniaya Istri Gara Gara Tidak Izin Untuk Rayakan Deepavali, Pria Ini Ditangkap Polisi



BERITA HARIAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal yang terpaksa menangkap dan juga menahan Perasaan warga Jalan Langgar, Gang Buntu, Kecamatan Medan Polonia ini. Sebab, pria yang berusia 33 tahun ini dilaporkan dengan yang akan bisa saja yang menganiaya isterinya hingga lebam-lebam gara-gara tak terima sang isteri yang merayakan hari Deepavali.

"Tersangka ini yang akan bisa saja yang dijerat pasal 44 ayat (1) dengan ancaman lima tahun penjara. Ia dan juga kami kenakan pasal kekerasan dengan dalam rumahtangga," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Selasa (28/11/2017).

Menurut Wira, penganiayaan ini yang berawal saat pelaku pulang yang ke rumahnya. Ketika itu, ia yang akan bisa saja yang melihat isterinya Nirmala (31) merayakan Deepavali. Entah karena alasan apa, pelaku langsung yang mengamuk tak karuan.

"Setelah cekcok, pelaku yang akan bisa saja yang memukul pelipis isterinya. Kemudian, pelaku juga beberapa kali yang akan menghantam kepala isterinya itu," kata Wira.

Baca juga : Gubernur Dan Wagub DKI Yang Berkerja Dalam Satu Ruangan

Karena tak tega melihat korban yang dianiaya, sejumlah tetangga yang melerai. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumahnya untuk yang beristirahat.

"Kasus ini yang kemudian dilaporkan kepada kami. Setelah menerima laporan itu, saya yang minta anggota langsung yang tangkap pelakunya," kata Wira.

Dari keterangan yang akan bisa saja yang tersangka, ia yang mengamuk lantaran isterinya tak meminta izin untuk yang akan bisa saja yang merayakan Deepavali. Kesal, ia pun memukul Isterinya itu yang beberapa kali.

Senin, 06 November 2017

Seorang Pria Bertato Ini Dihajar Janda,Yang Dituduh Rusak Rumah Tangga Orang

by

Seorang Pria Bertato Ini Dihajar Janda,Yang Dituduh Rusak Rumah Tangga Orang



BERITA HARIAN - Brusi Ferianto (44) yang harus saja yang akan bisa saja yang menghadapi proses hukum di Polsek Wonokromo Surabaya yang akibat tindak penganiayaan.

Warga asal Jl Anggrek V, Kureksari, Waru, Sidoarjo ini yang menganiaya temannya seorang wanita, Nur Kasanah (41), asal Surabaya.

Peristiwa penganiayaan yang tersebut terjadi pada Jumat (3/11/2017) lalu. Saat itu, korban Nur yang sedang bekerja di gerai mebel yang di lantai II Royal Plasa Surabaya.

Brusi merasa geram pada saat korban terus yang menghubunginya. Bahkan Brusi yang akan menuduh, korban yang seorang janda ini telah kerap menghubungi istrinya.

Darisanalah Brusi naik pitam dan juga yang akan mendatangi tempat kerja Nur yang akan di gerai mebel lantai II Royal Plasa Surabaya.

Setelah sempat cek cok mulut, Brusi yang melayangkan pukulannya yang ke wajah korban dua kali dan mengalami lebam. Tiak hanya memukul, pelaku juga yang menjambak (menarik) rambut korban.

Usai menganiaya korban, Brusi kabur.

Teman sekerja korban yang tak ada yang berani melawan. Sebab pelaku terlihat marah besar dan badan bertatto.

Usai dianiaya, selanjutnya korban Nur yang akan melapor yang ke Polsek Wonokromo.

"Setelah mendapat laporan dan juga yang akan melakukan visum terhadap korban, kami juga yang akan langsung memburu pelaku. Kami juga yang akhirnya bisa mengamankan pelaku yang ada di rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristitanto, Minggu (5/11/2017).

Kendati sempat mengelak, pelaku Brusi yang akhirnya yang juga akan mengaku saat yang akan dihadapkan dengan korban.

"Saat kami tanya hubungan pelaku dan korban, tersangka juga yang akan mengaku korban hanya tema," ucap Risti.

Pelaku yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman seberat 5 tahun penjara.

Top Ad 728x90