Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Ini Bergumul Dengan Polisi
![]() |
BERITA HARIAN - Adi Musa (38) dibekuk polisi yang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 96 gram, Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Musa yang akan ditangkap oleh aparat Polsek Percut Sei Tuan yang tengah melakukan patroli rutin sekaligus razia pada malam itu.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri menuturkan, Adi Musa yang akan ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha RX-King di ruas Jalan Besar Medan - Batangkuis Pasar 10, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Petugas yang tengah melaksanakan razia yang di lokasi tersebut kemudian menyetop Musa.
Belum lagi yang ditanyai surat-surat kelengkapan kendaraannya oleh petugas, Musa sudah gugup dan melompat yang akan meninggalkan sepeda motornya. Melihat itu, petugas spontan mengejar dan menangkap Musa.
"Sempat yang bergumul juga anggota kita dengan tersangka sewaktu akan ditangkap, karena si tersangka tidak senang. Tersangka lari dan melawan saat dipegang. Namun pada akhirnya tersangka berhasil kita bekuk," tutur Faidil via selulernya, Minggu (22/7/2018) pukul 09.34 WIB.
Saat yang digeledah, petugas menemukan satu bungkusan plastik bening berisi butiran-butiran kristal diduga sabu-sabu dari saku celana Musa. Petugas selanjutnya membawa Adi Musa beserta barang bukti sabu-sabu, telepon seluler, dan sepeda motor ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Baca juga : PGN Sedaiakan hasa Untuk Alirkan Dalam Pembangkitan Listrik PLN
Setelah selesai diperiksa, Adi Musa dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih jauh.
"Terhadap tersangka Adi Musa, kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandas Faidil.
0 komentar:
Posting Komentar