Permasalahan e-KTP Djarot,Berikut Yang Dikatakan Mendagri
![]() |
BERITA HARIAN - Polemik persoalan e-KTP Medan milik Cagub Sumut Djarot Saiful Hidayat yang terus bergulir. Kini, Mendagri Tjahjo Kumolo ikut yang akan memberikan komentar seputar penerbitan e-KTP tersebut.
"Hasil penelusuran kami yang terhadap history data yang bersangkutan (Djarot-red) dalam database kependudukan menunjukkan bahwa e-KTP Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah e-KTP asli atau sah, yang diterbitkan yang akan melalui prosedur yang benar," kata Tjahjo kepada wartawan, Minggu (10/6/2018).
Tjahjo lalu menjelaskan soal penerbitan e-KTP untuk Djarot, termasuk waktu pengajuan dan prosesnya.
"Diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana, sebagaimana diamanatkan UU 24 Tahun 2013. Dasar penerbitan adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan," papar Tjahjo.
Menurut Tjhajo, data dan e-KTP yang bersangkutan di-update pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10:48:39 AM oleh pemegang username nomor: 1271budi.
Isu miring soal penerbitan e-KTP Djarot juga diiringi dengan pernyataan pejabat daerah setempat soal prosedur penerbitan e-KTP. Pejabat itu merasa tak pernah menerima pengajuan e-KTP dari Djarot. Tjahjo juga menanggapi si pejabat.
"Pernyataan saudara M Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan bahwa Djarot harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Setelah itu dari kelurahan diteruskan ke camat setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil,' tidak tepat," katanya.
Menurut Tjahjo, pejabat bersangkutan tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tak lagi mengharuskan pengantar RT/RW, lurah/kades, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan e-KTP. Terkecuali pengurusan dan penerbitan KTP-el untuk pertama.
Diketahui, persoalan urusan e-KTP ini heboh berawal dari foto Djarot yang menunjukkan ia telah memiliki e-KTP Sumut. Lalu berkembang spekulasi soal penerbitan e-KTP itu, termasuk soal kecepatan penerbitannya.
Baca juga : Berbuka Puasa Bareng Dengan FKPPI, Curhatan Hati Dari Edy Rahmayadi
Sementara itu, hal senada disampaikan Djarot.Ia menegaskan para ASN yang memiliki kewenangan harus membuang lama kebiasaan lama yang mempersulit warga.
"Kita prihatin kalau sampai camat atau lurah tidak paham tentang sistem administrasi kependudukan," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar