Jumat, 23 Maret 2018

, , ,

Majikan Penganiaya TKI Yang Divonis Kabur Saat Disidang Kasusnya Ditinjau Kembali

Majikan Penganiaya TKI Yang Divonis Kabur Saat Disidang Kasusnya Ditinjau Kembali



BERITA HARIAN - Rozita Mohamad Ali, yang tidak muncul saat sidang peninjauan kembali hukumannya yang akan digelar di pengadilan, Rabu (21/3/2018).

Tak hanya Rozita, pihak kuasa hukumnya juga tidak yang akan bisa saja yang menunjukkan batang hidungnya di hari tersebut.

Sidang peninjauan kembali tersebut merupakan upaya dari jaksa penuntut umum yang akan bisa saja yang meragukan hasil persidangan yang berlangsung di Petaling Jaya, Malaysia, pekan lalu.

Hakim Datuk Seri Tun Majid Tun Hamzah yang akan bisa saja yang memberikan waktu seminggu kepada jaksa untuk mencari Rozita dan juga kuasa hukumnya.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 29 Maret 2018 yang mendatang dengan agenda mendengar permohonan jaksa.

Sebelumnya, kepala jaksa Selangor, Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan kepada pengadilan bahwa pada malam terakhir, pihaknya telah saja yang akan bisa saja yang akan bisa saja yang melakukan upaya pemberitahuan kepada Rozita dan kuasa hukumnya untuk hadir di persidangan.

Namun upaya mereka terbukti sia-sia dengan yang akan bisa saja yang ketidakhadiran Rozita dan kuasa hukumnya di pengadilan.

“Kami pergi ke rumah responden (Rozita) di Damansara dan rumah keluarganya yang akan bisa saja yang di Melaka, tetapi tidak ada seorang pun yang di kedua alamat itu," ujar Iskandar.

“Kami juga mengunjungi alamat kuasa hukumnya yang akan bisa saja yang di Subang, tetapi rumah itu kosong. Namun kami telah menempel pemberitahuan di rumahnya,” katanya.

Sementara itu, di luar pengadilan, Iskandar yang akan mengatakan kepada wartawan bahwa kuasa hukum Rozita telah mengundurkan diri.

"Kami menerima surat tersebut kemarin malam yang akan bisa saja yang menyatakan bahwa pengacaranya tidak lagi bertindak atas nama Datin (Rozita)," katanya.

Diketahui sebelumnya, Rozita yang akan telah mendapatkan hukuman ringan atas kejatahannya menyiksa seorang TKW asal Indonesia, Suyanti Sutrisno (19).

Baca juga : Pria Penjaga Kebun Binatang Tewas Diterkam Singa, Yang Lupa Mengunci Kandangnya

Rozita didakwa yang akan bisa saja yang akan berdasarkan Bagian 307 KUHP untuk percobaan pembunuhan, yang akan menjatuhkan hukuman penjara maksimum 20 tahun setelah diadili.

Namun, dakwaan itu kemudian diubah sehingga menyebabkan luka pedih dengan senjata atau sarana berbahaya, berdasarkan Bagian 326 KUHP.

Pada tanggal 15 Maret 2018, Hakim Pengadilan Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar, memvonis Rozita yang tidak dikenai hukuman kurungan penjara.

Wanita berusia 44 tahun itu hanya didenda sebesar 70 juta rupiah dan harus berkelakuan baik selama lima tahun.

Vonis tersebut sontak menuai protes dari berbagai pihak.

Vonis dirasa terlalu ringan dibanding kejahatan Rozita yang membahayakan nyawa Suyanti.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90