Selasa, 28 November 2017

, , ,

Aniaya Istri Gara Gara Tidak Izin Untuk Rayakan Deepavali, Pria Ini Ditangkap Polisi

Aniaya Istri Gara Gara Tidak Izin Untuk Rayakan Deepavali, Pria Ini Ditangkap Polisi



BERITA HARIAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal yang terpaksa menangkap dan juga menahan Perasaan warga Jalan Langgar, Gang Buntu, Kecamatan Medan Polonia ini. Sebab, pria yang berusia 33 tahun ini dilaporkan dengan yang akan bisa saja yang menganiaya isterinya hingga lebam-lebam gara-gara tak terima sang isteri yang merayakan hari Deepavali.

"Tersangka ini yang akan bisa saja yang dijerat pasal 44 ayat (1) dengan ancaman lima tahun penjara. Ia dan juga kami kenakan pasal kekerasan dengan dalam rumahtangga," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Selasa (28/11/2017).

Menurut Wira, penganiayaan ini yang berawal saat pelaku pulang yang ke rumahnya. Ketika itu, ia yang akan bisa saja yang melihat isterinya Nirmala (31) merayakan Deepavali. Entah karena alasan apa, pelaku langsung yang mengamuk tak karuan.

"Setelah cekcok, pelaku yang akan bisa saja yang memukul pelipis isterinya. Kemudian, pelaku juga beberapa kali yang akan menghantam kepala isterinya itu," kata Wira.

Baca juga : Gubernur Dan Wagub DKI Yang Berkerja Dalam Satu Ruangan

Karena tak tega melihat korban yang dianiaya, sejumlah tetangga yang melerai. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumahnya untuk yang beristirahat.

"Kasus ini yang kemudian dilaporkan kepada kami. Setelah menerima laporan itu, saya yang minta anggota langsung yang tangkap pelakunya," kata Wira.

Dari keterangan yang akan bisa saja yang tersangka, ia yang mengamuk lantaran isterinya tak meminta izin untuk yang akan bisa saja yang merayakan Deepavali. Kesal, ia pun memukul Isterinya itu yang beberapa kali.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90