Hanya Saki Hati, Minton Nekat Pukul Seorang Kakek Pakai Kayu
![]() |
BERITA HARIAN - Hanya karena tak senang dengan ucapan Sedia Karokaro (63), seorang pria yang bernama Minton Sipetugan (45) warga Jalan Mayor Selamat Ginting, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi yang nekat menganiaya korbannya dengan kayu pada Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Tigalingga, AKP Elman Tambunan yang akan mengatakan berdasarkan laporan yang dibuat korban ke Polsek Tigalingga dengan Nomor : Lp/34/VII/2018/SU/Res Dairi/Sek Tigalingga tanggal 18 Juli 2018, petugas kemudian yang akan menangkap tersangka penganiayaan pada Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kami yang menangkap tersangka penganiayaan Minton Sipetugan, menindaklanjuti laporan korban bernama Sedia Karokaro, yang juga warga Jalan Mayor Selamat Ginting, Kecamatan Gunung Sitember," ucap Elman, Sabtu (21/7/2018).
Berdasarkan dengan keterangan korban, peristiwa penganiayaan bermula dari Sedia Karokaro yang datang ke sebuah kedai untuk membeli obat rematik. Ketika itu korban melihat Minton tengah berada di lokasi yang sama.
"Saat itu mengatakan kepada pelaku mengapa tidak datang ke rumah untuk mengusuk korban. Mendengar pernyataan korban sejumlah orang yang berada di kedai langsung menertawakan Minton," ungkap Elman.
Diduga karena tersinggung menjadi bahan tertawaan rekan-rekannya, Minton pun tak lama kemudian lalu mendatangi korban yang tengah berada di kedai lainnya milik Irwan Tarigan. Pelaku pun langsung menanyakan maksud korban mengucapkan kata-kata di tempat sebelumnya.
Seketika itu korban menangkap tangan kanan tersangka dan mempelintirnya. Tersangka Minton pun melakukan perlawan dengan menarik tangannya hingga lepas dari cengkeraman korban dan langsung mengambil sepotong kayu. Kayu tersebut kemudian diarahkan tersangka ke wajah korban.
Baca juga : Petugas Yang Amankan Tiga Pemuda Saat Pesta Sabu
"Akibat pukulan kayu tersebut, dagu korban pun terluka," sebut Elman.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka pun diboyong ke Mapolsek Tigalingga. Dua orang saksi mata telah dimintai keterangan oleh petugas terkait kasus ini yaitu Irwan Tarigan dan Justru Tarigan.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar