Sabtu, 14 Juli 2018

, , ,

KPK Resmi Untuk Tahan Anggota DPR Eni Saragih

KPK Resmi Untuk Tahan Anggota DPR Eni Saragih



BERITA HARIAN - KPK menahan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Eni yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan PLTU Riau-1.

Eni keluar dari Gedung KPK, Sabtu (14/7/2018) yang mengenakan kerudung hitam dan baju garis hitam putih yang telah terbalut rompi oranye tahanan KPK. Eni yang keluar tampak yang akan membawa tas oranye langsung menuju mobil tahanan.

Beberapa yang pertanyaan sempat yang dilontarkan kepada Eni, diantaranya kemana aliran dana yang diterimanya. Namun Eni hanya yang akan menjawab tidak, untuk setiap pertanyaan yang diberikan.

"Tidak, tidak, tidak," kata Eni.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Eni yang akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan di rutan Gedung KPK K4, Jakarta Selatan.

"EMS (Eni Maulani Saragih) yang akan ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK kavling K-4," ucap Febri.

KPK menyita Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR Eni Maulani Saragih, yang kini telah berstatus yang tersangka. KPK menyebut Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga penerimaan kali ini (Rp 500 juta) yang akan merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK.

JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo yang akan merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar.

Baca juga : KPK Juga AkanTahan Jonannes D Kotjo, Sebagai Tersangka Penyuap Eni Saragih

"Kedua, Maret 2018 senilai Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta," tutur Basaria.

Basaria menjelaskan uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Eni dan Johannes kini telah berstatus tersangka. Eni sendiri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90