Jumat, 10 November 2017

, , , ,

KPK Yang Tahan Anang Sugiana , Yang Tersangka Kasus Korupsi E-KTP

KPK Yang Tahan Anang Sugiana , Yang Tersangka Kasus Korupsi E-KTP



BERITA HARIAN – Setelah yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, sore ini, Kamis (9/11/2017) penyidik KPK yang resmi menahan Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution, yang tersangka korupsi e-KTP.

Anang keluar dari lobi KPK yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK yang berwarna orange lalu masuk yang ke dalam mobil tahanan.

Ditanya awak media soal penahanan yang terhadap dirinya, Anang Sugiana yang sama sekali tidak berkomentar.

Terpisah, Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang mengatakan Anang Sugiana yang ‎ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka ASS yang ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan," tambah Febri.

Pemeriksaan ini, bukanlah pemeriksaan perdana Anang yang sebagai tersangka. Sebelumnya Anak sudah dua kali yang akan diperiksa namun bebas dari penahanan

Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah yang tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga yang akan masuk dalam pusaran yang tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah yang diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Dengan yang ditahannya Anang Sugiana, maka masih ada satu yang tersangka korupsi e-KTP lagi yang belum yang ditahan, yaitu Markus Nari.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90