Jumat, 22 Desember 2017

, , ,

Kasus Dugaan Korupsi Rigid Beton Yang Mengarah Ke Wali Kota Yang Sibolga

Kasus Dugaan Korupsi Rigid Beton Yang Mengarah Ke Wali Kota Yang Sibolga



BERITA HARIAN - Berdasarkan pada hasil pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang akan bisa saja yang terhadap sejumlah saksi dan yang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rigid beton jalan yang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga, adanya kemungkinan keterlibatan Syarfi Hutauruk.

Sehingga, penyidik memanggil Wali Kota Sibolga untuk yang akan bisa saja yang akan memberikan keterangan atas dugaan yang muncul.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka, bahwasannya peran dari Wali Kota sebagai kepala daerah yang di Sibolga, keterangan sangat yang akan dibutuhkan. Karena, keterangan saksi dan tersangka yang bermuara ke Syarfi Hutauruk" kata ‎Kepala‎ Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (21/12/2017).

Ketika yang ditanya perihal kata muara yang akan disebutkan, Sumanggar yang tidak membatah ada indikasi yang keterlibatan orang nomor satu di Pemko Sibolga itu dalam kasus dugaan korupsi yang akan disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.

"Ya mengarah, ada indikasi yang keterlibatan dalam kasus ini. Tapi, belum bisa kita ketahui, karena belum pernah yang diperiksa. Tunggu dari hasil pemeriksaan dulu," ucap Sumanggar.

Syarfi sendiri yang akan diketahui telah dua kali tak yang akan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya ia yang dipanggil penyidik agar menjadi saksi untuk tiga yang tersangka yaitu Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu, Ketua Pokja, Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)‎, Safaruddin Nasution.

Baca juga : Bank BTN Santuni Yang Sebanyak 1.000 Anak Panti Asuhan

Untuk yang akan diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumut yang sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang di Dinas PU Kota Sibolga, yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang akan bisa saja yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp 65 miliar dan juga yag diketahui merugikan keuangan negara yang sebesar Rp 10 miliar.

Para yang tersangka terdiri dari 10 orang rekanan dan 3 orang yang tersangka lainnya berasal dari Dinas PU Kota Sibolga, yang termasuk ‎Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga ini yang akan terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan yang terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix yang akan menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton).

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90