KPK Bantu Kejati Sultra Kejar Buronan Kasus Korupsi
![]() |
BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali yang akan memberi bantuan kepada penegak hukum yang di Sulawesi Tenggara yang akan bisa saja yang terkait kasus korupsi.
Kali ini KPK melalui Unit Koordinasi dan juga Supervisi Penindakan membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menangani dengan kasus korupsi.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, yang akan bisa saja yang mengungkapkan bahwa terdapat dua perkara yang terkendala karena yang tidak bisa dieksekusi.
"Tidak dapat yang akan bisa saja yang dilakukan eksekusi oleh Kajati Sultra yang karena terpidananya melarikan diri," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).
Kasus pertama adalah perkara yang akan penyimpangan pengadaan kendaraan roda empat pada Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2008.
Perkara tersebut telah yang inkracht sejak tahun 2014.
Terpidana atas nama Chandra Liwang.
Kasus kedua adalah perkara penyimpangan proyek pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara Tahap II dan III tahun anggaran 2010 dan 2011.
Perkara telah inkracht berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2701K/Pid.Sus/2016 tanggal 31 Juli 2017.
Terpidana atas nama H Sio Dinar.
Baca juga : Chelsea Yang Ramaikan Perburuan Bintang PSG Ini
"KPK akan memberi bantuan dan memfasilitasi dalam rangka pencarian kedua buronan terpidana (DPO) tersebut," jelas Febri.
Selain dua kasus tersebut, KPK juga membahas 90 perkara yang menurut tim telah berjalan dengan baik yang ditangani Kajati Sultra.
Sebagian besar telah berkekuatan hukum tetap dan beberapa perkara lainnya yang masih dalam proses pemberkasan.
Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Kejati Sultra, KPK bersama para Asisten Kejati Sultra dan para Kajari yang dipimpin oleh Asdatun Kamari mewakili Kajati.

0 komentar:
Posting Komentar