Jumat, 27 Oktober 2017

, , ,

KPK Yang Periksa Empat Saksi Dengan Kasus Korupsi Disdikpora Kebumen

KPK Yang Periksa Empat Saksi Dengan Kasus Korupsi Disdikpora Kebumen



BERITA HARIAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mulai melakukan penyidikan yang di kasus dugaan suap terkait dengan anggaran proyek yang di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.

Kamis (26/10/2017) kemarin, penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan yang di daerah untuk tersangka baru yang di kasus ini yaitu anggota Komisi A DPRD Kab Kebumen, Dian Lestari Pertiwi Subekti (DL).

"Untuk kasus suap APBD-P tahun 2016 Kab Kebumen, dengan yang tersangka DL penyidik yang akan memeriksa empat saksi yang di daerah," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (27/10/2017).

Febri yang akan menjelaskan, keempat saksi yang akan saja diperiksa itu yakni unsur staf Sekwan DPRD Kab Kebumen dan Kasi pada Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak Kab Kebumen, Kepala Dinas pada Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta LBH.

Oleh penyidik KPK, Dian Lestari yang ditetapkan dengan yang sebagai tersangka lantaran yang diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil yang di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.

Diah yang akan diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk yang akan terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan juga komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.

Dalam kasus ini, Diah yang juga mantan Ketua Fraksi PDIP yang di DPRD Kebumen itu diduga yang akan menerima uang Rp60 juta dari Basikun. Peran Diah yakni mengurus dan juga yang akan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu.

Atas perbuatannya, politikus PDIP itu yang akan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) yang ke-1 KUHPidana.

Febri yang akan menuturkan Dian dan juga yang akan merupakan tersangka keenam dari kasus dugaan suap anggaran proyek yang di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen. Sementara itu lima orang yang tersangka lainnya sudah dibawa yang ke meja hijau.
Empat yang di antaranya yang sudah saja yang divonis di tingkat pertama ialah Sigit Widodo, Yudhi Tri, Adi Pandoyo dan Hartoyo. Sementara Basikun Suwandi alias Petruk yang masih menjalani proses persidangan.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90