Kamis, 22 Maret 2018

, , ,

Kasus Korupsi Dana Pengadaan Sarana Dana Prasarana Kapal, Akan Divonis 3 Tahun

Kasus Korupsi Dana Pengadaan Sarana Dana Prasarana Kapal, Akan Divonis 3 Tahun



BERITA HARIAN - Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan, Syahrizal yang akan bisa saja yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, dalam persidangan dengan agenda vonis yang di Ruang Cakra IX, Kamis (22/3/2018).

Ketua Majelis Hakim, Achmad Sayuti yang akan bisa saja yang mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendukung Kapal Inkamina dan Inkamini Tahun Anggaran (TA) 2014 di dinas yang tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah yang akan bisa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," ucap Achmad Sayuti.

Selain itu, terdakwa juga yang akan bisa saja yang diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 444 juta.

"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup yang dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka yang diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," sebutnya.

Vonia yang akan disampaikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut Syahrizal dengan hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 tahun kurungan.

"Terdakwa juga dikenakan uang pengganti yang sama. Hanya saja subsidairnya selama 2 tahun penjara," ungkap JPU Suheri Wira.

Baca juga : Kepala Dinas Pendidikan Sumut Akan Klaim 98 Persen SMA Akan Gelar UNBK

Untuk yang akan isa saja yang diketahui, dalam kasus ini terdakwa bersama dengan rekanan bernama Dedy Wahyudi (DPO). Mereka berdua disebut bekerja sama memanipulasi data untuk agar CV Ridho Pratama yang akan dimenangkan dalam pelelangan proyek ini.

Kemudian, keduanya juga bekerja sama membuat penawaran harga yang sebelumnya telah diatur oleh terdakwa. Selanjutnya proses pelelangan dilakukan panitia dengan yang mengumumkan pelaksanaan pengadaan secara elektronik melalui LPSE Kota Medan.

Dari 15 perusahaan yang akan mendaftar, ada tiga perusahaan yang akan sesuai penawaran harga. Salah satunya CV Ridho Pratama dengan nilai penawaran sebesar Rp. 742.934.000 dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Namun dalam pengerjaannya terdapat perbedaan volume dan spesifikasi item yang seharusnya. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90