Senin, 04 September 2017

, , ,

Terungkap Korupsi, Patrialis Akbar Yang Telah Divonis 8 Tahum Penjara

Terungkap Korupsi, Patrialis Akbar Yang Telah Divonis 8 Tahum Penjara



BERITA HARIAN - Terdakwa bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiba bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengatakan Patrialis terbukti dengan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.

"Mengadili, menyatakan denganx terdakwa telah terbukti yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Nawawi Pamulango, saat yang membacakan amar putusan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Patrialis Akbar juga yang diwajibkan membayar uang pengganti dengan sebesar USD 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.

Uang pengganti yang tersebut merupakan total uang suap yang dia terima dari terdawkwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang menilai perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam upaya yang memberantas korupsi.

Hal lain yang telah memberatkan Patrialis Akbar adalah menciderai pada lembaga Mahkamah Konstitusi.

Patrialis bersama yang terdakwa Kamaluuddin terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny sebesar USD 50.000 dan Rp 4.043.000. Kamaluddin adalah perantara Patrialis dan Basuki.

Uang yang tersebut diberikan dan dijanjikan agar judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dikabulkan di MK.

Patrialis sebelumnya yang dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Patrialis yang dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan yang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90